Kaskus

News

atenkshowAvatar border
TS
atenkshow
[ASKING] BATAS PENETAPAN SEBAGAI TERSANGKA
MISI GAN..

mau minta pencerahannya nih gan.. mungkin dari agan ada yg org HUKUM/ org yg mengerti HUKUM
org KEPOLISIAN, KEJAKSAAN, ORG JUJUR

langsung aja GAN

A : PEMBELI TANAH - karyawan swasta
B : PENJUAL TANAH
C : PIHAK YG MENGAKUI DIRINYA AHLI WARIS - LSM


A membeli tanah dari B - tanah tersebut merupakan tanah GIRIK milik B - A & B sepakat melakukan transaksi
jual beli tanah - A & B melalui dan Oleh instansi negara dalam hal ini PPAT, Kelurahan menyaksikan transaksi
atas jual beli tanah ini, hanya saja pada saat penandatangan akte jual beli yg dihadiri oleh PPAT & LURAH tidak
dilakukan bersamaan oleh A & B dalam hal ini A harus menandatangani terlebih dahulu karna A lebih dahulu datang
dan harus mejalankan tugasnya sebagai karyawan swasta. atas saran dan petunjuk maka A melakukan tanda tangan atas
akta tersebut terlebih dahulu dan pergi untuk kerja. terjadilah penjualan & pembelian atas tanah yg sudah di
sahkan oleh PPAT & disaksikan oleh Lurah. AKTE pun diterima oleh A dan selama AKTE JUAL BELI TERSEBUT DINYATAKAN
SAH OLEH PPAT maka A pun melanjutkan kewakjibannya sebagai pemilik tanah yg sah dengan membayar PBB & lain2.
selama kurang lebih 15 tahun tidak pernah ada tuntutan dari pihak B.

30 tahun berlalu datanglah C menuduh A menyerobot tanah C sebagai AHLI WARIS.A pun menanyakan bukti surat
AKTE kepemilikan C pun tidak bisa menunjukan surat yg sah C hanya memiliki surat LUAS tanah.

A pun mengurus ke PPAT & ke NOTARIS baik PPAT & NOTARIS mengatakan bahwa tanah tersebut SAH bahkan tanah
tersebut SUDAH DI PATOK DAN DIUKUR ULANG OLEH BPN.

C melaporkan A kekepolisian, A pun di panggil kekepolisian untuk di BAP, A merasa tidak salah dan sudah SAH
atas tanah tersebut & sebagai warga negara INDONESIA yg baik memenuhi panggilan untuk di BAP.
setelah BAP selesai muncul tuduhan atas A yg di keluarkan oleh polisi bahwa A melakukan PERBUATAN MELANGGAR
HUKUM DENGAN MELAKUKAN TANDA TANGAN PALSU. A pun ditetapkan sebagai tersangka oleh POLISI.

waktu berlalu sudah 3 tahun dari pertama kali di BAP oleh kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.
A pun karna merasa tidak bersalah melanjutkan kasus ini untuk diteruskan ke pengadilan.

informasi terakhir bahwa surat & berkas sudah di masukan ke kejaksaan dan sudah di tolak sebanyak 2 kali
oleh kejaksaan.

kurang lebih bgt gan ceritanya buat yg paham hukum, lawyer, para polisi terhormat saya punya pertanyaan
yg saya tidak tahu jawabnya

  1. apakah bisa seseorang ditetapkan sebagai tersangka selama 3 tahun?
  2. apakah kasus A ini bisa dikatakan sebagai kasus kadaluarsa karna sudah 15 bahkan 29 tahun tidak pernah ada tuntutan dari siapapun atas tanah tersebut?
  3. apakah penetapan 3 tahun sebagai tersangka bisa di laporkan ke kompolnas?
  4. apakah dengan 3 kali penolakan oleh kejaksaan bisa di keluarkan surat SP3?
  5. apa yg harus dilakukan gan hehehe udah mentok nih gan..


mohon pencerahannya gan.. tq emoticon-Bingung (S) emoticon-Bingung (S) emoticon-Bingung (S)

mudah2an dapet pencerahan gan emoticon-Berduka (S) emoticon-Berduka (S)
0
1.4K
24
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan