Quote:
Calon Presiden (Capres) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan Mahkamah Konstitusi (MK) dibubarkan dan dilebur ke dalam Mahkamah Agung (MA).
"MA berkewenangan mengadili di tingkat kasasi, ada fungsi yang sama dengan kualitas yang berbeda dengan MK. Bedanya di tingkat kasasi tetapi secara fungsional isinya sama," kata Rhoma dalam seminar yang diadakan PKB di gedung DPR/MPR RI Jakarta, Senin (2/12/2013).
Menurut Rhoma, MA memang punya kewenangan menguji peraturan perundang-undangan, sementara MK juga memilki kewenangan yang sama.
"Sepertinya ada kemubaziran dalam lembaga ini. Sehingga sebaiknya MK melebur ke MA, karena keduanya memiliki kewenangan yang sama," kata Rhoma.
Menurut dia, tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga negara seperti MK menurun karena berbagai masalah yang menerpanya.
"Sistem presidensial yang kini berlangsung belum menyejahterakan rakyat yang optimal. Untuk mencapai ini perlu langkah-langkah yang radikal, berani dan berarti melakukan amandemen UUD yang ke-5 untuk mencapai sistem Presidensial yang efektif," kata Rhoma.
				 
					Quote:
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mempertanyakan pernyataan pedangdut Rhoma Irama yang menyebut fungsi MK tumpang tindih dengan Mahkamah Agung (MA). Hamdan pun menilai Rhoma belum membaca undang-undang yang mengatur hal itu.
"Mungkin Rhoma belum baca kali. Itu beda sekali (fungsi MK dan MA). Mungkin beliau belum baca seluruhnya Undang-Undang Nomor 24, di situ diatur fungsi MK apa, MA apa," kata Hamdan seusai menjadi pembicara dalam Rakernas Partai Nasdem di Jakarta, Senin (2/12/2013).
Undang-undang yang dimaksud Hamdan adalah UU 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Undang-undang tersebut dasar pendirian MK. Usulan Rhoma terkait peleburan MK dan MA, kata Hamdan, tidak mungkin dilakukan. Hal tersebut sudah jelas bertentangan dengan undang-undang.
"Tapi bisa saja (peleburan dilakukan) kalau undang-undangnya diubah," lanjut Hamdan.
Seperti diberitakan, saat menjadi pembicara dalam seminar politik yang digelar oleh Fraksi PKB di MPR hari ini, Rhoma berpendapat, fungsi MK tumpang tindih dengan MA. Oleh karena itu, dia menyarankan agar MK dibubarkan atau dilebur dengan MA.
Dengan begitu, menurutnya, kepercayaan pemerintah terhadap lembaga hukum akan kembali. Selain itu, hal tersebut juga dapat merampingkan sistem pemerintahan yang dianggapnya terlalu gemuk.