- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Disebut Tidak Bekerja, KPAI Kecam Ahok


TS
sasak.ok
Disebut Tidak Bekerja, KPAI Kecam Ahok
Pernyataan Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama yang menilai ada beberapa lembaga negara yang tidak efektif dan sebaiknya dibubarkan, menuai kecaman. Ahok dinilai arogan dan dapat merusak kinerja positif Gubernur DKI Joko Widodo.
Kecaman tersebut datang dari Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) M Ihsan. Ihsan pun meminta, agar Ahok fokus menyelesaikan permasalahan DKI yang masih menumpuk daripada mengomentari hal yang bukan menjadi wewenangnya.
"Kinerja positif Gubernur DKI Jakarta jangan dirusak oleh arogansi Ahok yang cuma bisa menyerang dengan cara-cara yang tidak terhormat terhadap individu dan lembaga," kata Ihsan di Jakarta, Rabu (20/11/2013).
Ihsan pun menuding, Ahok tak memahami UU. Pasalnya kinerja KPAI tidak dapat dievaluasi oleh seorang wakil gubernur. Melainkan, oleh Komisi VIII DPR sebagai mitra kerja dan Presiden RI yang telah mengangkat Komisioner KPAI.
"Ahok tidak memahami UU. Karena KPAI dalam Pasal 76 UU Perlindungan Anak bertugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak dan memberi masukan pada Presiden," jelasnya.
Tak hanya itu, Ihsan juga mengkritik pernyataan Ahok menyikapi kenakalan remaja. Ia menilai pernyataan Ahok tak pantas dikeluarkan oleh pejabat sekelas kepala daerah. Pernyataan Ahok yang menyebut siswa nakal sebagai calon bajingan tak pantas dialamatkan kepada anak-anak peserta didik.
Sementara terkait pernyataan Ahok yang ingin menindak tegas peserta didik yang telah melakukan tindak kriminal, Ihsan pun memberikan beberapa sarannya. Di dalam UU Perlindungan Anak, kata dia, disebutkan bahwa pemidanaan peserta didik adalah pilihan terakhir. Apabila anak melakukan sebuah tindak pidana, maka proses yang diatur oleh UU dilakukan secara bertingkat.
Pertama, diberikan pada orang tua untuk mendapatkan pembinaan atau diserahkan ke Kementerian Sosial untuk dapat pembinaan khusus untuk ancaman di bawah tujuh tahun dan perbuatan pertama. Apabila terus terjadi pengulangan, maka anak dapat dipidanakan dengan tetap menjamin perlindungan semua hak dan melindungi anak dari pemberitaan orang dewasa.
"Ini yang ingin saya sampaikan bahwa Ahok tidak memahami UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan, UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jadi secara hukum, perlakuan anak berbeda dengan orang dewasa. Apakah Ahok memahami apa yang dimaksud oleh UU tersebut?" tegasnya.
ember
No komen. TS bukan pasukan ....
bukan pula pasukan ....
Kecaman tersebut datang dari Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) M Ihsan. Ihsan pun meminta, agar Ahok fokus menyelesaikan permasalahan DKI yang masih menumpuk daripada mengomentari hal yang bukan menjadi wewenangnya.
"Kinerja positif Gubernur DKI Jakarta jangan dirusak oleh arogansi Ahok yang cuma bisa menyerang dengan cara-cara yang tidak terhormat terhadap individu dan lembaga," kata Ihsan di Jakarta, Rabu (20/11/2013).
Ihsan pun menuding, Ahok tak memahami UU. Pasalnya kinerja KPAI tidak dapat dievaluasi oleh seorang wakil gubernur. Melainkan, oleh Komisi VIII DPR sebagai mitra kerja dan Presiden RI yang telah mengangkat Komisioner KPAI.
"Ahok tidak memahami UU. Karena KPAI dalam Pasal 76 UU Perlindungan Anak bertugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak dan memberi masukan pada Presiden," jelasnya.
Tak hanya itu, Ihsan juga mengkritik pernyataan Ahok menyikapi kenakalan remaja. Ia menilai pernyataan Ahok tak pantas dikeluarkan oleh pejabat sekelas kepala daerah. Pernyataan Ahok yang menyebut siswa nakal sebagai calon bajingan tak pantas dialamatkan kepada anak-anak peserta didik.
Sementara terkait pernyataan Ahok yang ingin menindak tegas peserta didik yang telah melakukan tindak kriminal, Ihsan pun memberikan beberapa sarannya. Di dalam UU Perlindungan Anak, kata dia, disebutkan bahwa pemidanaan peserta didik adalah pilihan terakhir. Apabila anak melakukan sebuah tindak pidana, maka proses yang diatur oleh UU dilakukan secara bertingkat.
Pertama, diberikan pada orang tua untuk mendapatkan pembinaan atau diserahkan ke Kementerian Sosial untuk dapat pembinaan khusus untuk ancaman di bawah tujuh tahun dan perbuatan pertama. Apabila terus terjadi pengulangan, maka anak dapat dipidanakan dengan tetap menjamin perlindungan semua hak dan melindungi anak dari pemberitaan orang dewasa.
"Ini yang ingin saya sampaikan bahwa Ahok tidak memahami UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan, UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jadi secara hukum, perlakuan anak berbeda dengan orang dewasa. Apakah Ahok memahami apa yang dimaksud oleh UU tersebut?" tegasnya.
ember
No komen. TS bukan pasukan ....
Spoiler for klik:
bukan pula pasukan ....
Spoiler for klik:
0
2.8K
35


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan