- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
[FONT="Arial Black"][size="7"][B]Rokok Kena Pajak Ganda, Perokok Gugat UU Pajak ke MK


TS
adimilanisti
[FONT="Arial Black"][size="7"][B]Rokok Kena Pajak Ganda, Perokok Gugat UU Pajak ke MK
Rokok Kena Pajak Ganda, Perokok Gugat UU Pajak ke MK
Jakarta - Lima perokok menggugat kebijakan pemerintah yang menerapkan pajak ganda terhadap rokok. Mereka mengajukan uji materi terhadap undang-undang yang mengatur soal pajak tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Kelima perokok itu adalah Mulyana W Kusumah, Hendardi, Aizuddin, Neta S Pane, dan Bambang Isti Nugroho. Mereka mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Karena soal pajak rokok telah diatur dalam UU No 11/1995 tentang Cukai.
"Ini yang kita minta tidak terjadi double tax. Hak merokok itu konstitusional," kata Mulyana di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2013).
Kelimanya datang ke gedung MK sekitar pukul 12.15 WIB. Menurut mantan anggota KPU ini, pasal 1 angka 19, pasal 2 ayat 1 huruf e, pasal 26, pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 30, pasal 31, pasal 94 ayat 1 huruf c, dan pasal 181 UU PDRD telah bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.
"Apabila rokok dikenakan lagi pajak sebagaimana yang diatur UU PDRD, justru akan menjadi tidak adil karena perokok dibebani pajak dua kali," ujar Hendardi, aktifis Setara Institute ini.
Pemberlakuan UU PDRD yang diujimaterikan pun mengancam kenaikan harga rokok begitu tinggi. Hal ini membebankan para perokok sebagai pemikul pajak rokok terakhir.
"Juga bertentangan dengan prinsip umum pemungutan pajak," ujar Hendardi yang mengaku gemar menghisap cerutu.
Mereka juga menceritakan pengalaman diskriminasi yang terjadi atas pelarangan merokok di sejumlah tempat. Mereka mengklaim uji materi ini untuk membela para petani tembakau Indonesia yang secara tak langsung menjadi korban kampanye anti asap rokok.
"Padahal rokok ini sangat Indonesia. Kretek dilahirkan putra Indonesia sejak dulu. Bicara rokok juga bicara kesejahteraan banyak orang," tambah Neta.
GIMANA GAN MENURUT ENTE? maaf
klo trit ane berantakan
Menurut pendapat ane sendiri sih gan ane "setuju" ama pemerintah soalnya rokok kan sangat beracun bagi kesehatan (kalo gak percaya silahkan cek di bungkusnya ,trus ama di klinik2 yg pajang gambartentang bahaya rokok) jadi menurut ane pemerintah "agak membebani" harga rokok supaya para pengonsumsinya berpikir ulang untuk banyak mengonsumsi karena selain merugikan dirinya juga merugikan orang lain
kalo agan2 gmana?
Silahkan share pendapat agan2 penting
Jakarta - Lima perokok menggugat kebijakan pemerintah yang menerapkan pajak ganda terhadap rokok. Mereka mengajukan uji materi terhadap undang-undang yang mengatur soal pajak tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Kelima perokok itu adalah Mulyana W Kusumah, Hendardi, Aizuddin, Neta S Pane, dan Bambang Isti Nugroho. Mereka mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Karena soal pajak rokok telah diatur dalam UU No 11/1995 tentang Cukai.
"Ini yang kita minta tidak terjadi double tax. Hak merokok itu konstitusional," kata Mulyana di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2013).
Kelimanya datang ke gedung MK sekitar pukul 12.15 WIB. Menurut mantan anggota KPU ini, pasal 1 angka 19, pasal 2 ayat 1 huruf e, pasal 26, pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 30, pasal 31, pasal 94 ayat 1 huruf c, dan pasal 181 UU PDRD telah bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.
"Apabila rokok dikenakan lagi pajak sebagaimana yang diatur UU PDRD, justru akan menjadi tidak adil karena perokok dibebani pajak dua kali," ujar Hendardi, aktifis Setara Institute ini.
Pemberlakuan UU PDRD yang diujimaterikan pun mengancam kenaikan harga rokok begitu tinggi. Hal ini membebankan para perokok sebagai pemikul pajak rokok terakhir.
"Juga bertentangan dengan prinsip umum pemungutan pajak," ujar Hendardi yang mengaku gemar menghisap cerutu.
Mereka juga menceritakan pengalaman diskriminasi yang terjadi atas pelarangan merokok di sejumlah tempat. Mereka mengklaim uji materi ini untuk membela para petani tembakau Indonesia yang secara tak langsung menjadi korban kampanye anti asap rokok.
"Padahal rokok ini sangat Indonesia. Kretek dilahirkan putra Indonesia sejak dulu. Bicara rokok juga bicara kesejahteraan banyak orang," tambah Neta.
Spoiler for sumber:
GIMANA GAN MENURUT ENTE? maaf

Menurut pendapat ane sendiri sih gan ane "setuju" ama pemerintah soalnya rokok kan sangat beracun bagi kesehatan (kalo gak percaya silahkan cek di bungkusnya ,trus ama di klinik2 yg pajang gambartentang bahaya rokok) jadi menurut ane pemerintah "agak membebani" harga rokok supaya para pengonsumsinya berpikir ulang untuk banyak mengonsumsi karena selain merugikan dirinya juga merugikan orang lain

kalo agan2 gmana?
Silahkan share pendapat agan2 penting



Spoiler for gambar:
Spoiler for gambar:
Spoiler for gambar:
Diubah oleh adimilanisti 12-06-2013 06:45
0
1.3K
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan