Mudah2an gak repost, info aja
Novi Menangis Minta Denda Terobos Busway Didiskon, Hakim Mengabulkan
Quote:
Denda Rp 500 ribu yang diberikan kepada setiap pengendara motor yang menyerobot jalur TransJakarta dinilai sangat berat. Banyak yang meminta keringanan. Ada yang dikabulkan, seperti pengendara motor bernama Novi (21) ini. Dia sampai menangis meminta keringanan denda.
"Tadi udah sidang, cuma kena Rp 200 ribu sambil modus-modus gitu. Hakim sih bilang kena 2 pasal pelanggaran busway sama tidak punya SIM," ujar Novi sambil tersenyum simpul di pengadilan yang beralamat di Jl Dr Sumarmo, Penggilingan, Jakarta Timur, Jumat (29/11/2013).
Wanita yang bekerja di sebuah hotel itu menceritakan, pada persidangan awal yang digelar sekitar pukul 13.00 WIB, hakim menghukum Novi membayar denda maksimal Rp 500 ribu. Ternyata setelah keluar dari ruang sidang dia mendengar bahwa beberapa pengendara lain bisa mendapatkan keringanan dari hakim. Oleh karena itu setelah mengumpulkan banyak informasi, dia kembali mengambil nomor antrean dan masuk kembali menemui hakim.
Beginilah dialog sidang kedua ketua Hakim Martas dengan perempuan berkulit putih itu yang berlangsung selama kurang lebih 15 menit tersebut:
"Lho kok kamu lagi, bukannya tadi sudah sidang?" tanya Matras.
"Iya Pak, tapi dendanya terlalu mahal, saya nggak punya segitu uangnya. Nggak bisa kurang yah Pak?" jawab Novi yang berdiri tepat di depan meja majelis hakim.
"Kan sudah ada undang-undangnya, kamu kan masuk jalur bus," ujar Hakim
"Tapi saya belum tahu Pak undang-undangnya," ujar Novi dengan nada merajuk.
"Nanti kalau saya kasih keringanan banyak (yang akan) ngelakuin pelangaran kaya Anda," kata Hakim.
Novi sendiri sempat terdiam sesaat dan kemudian menangis. Sampai hakim memecah keheningan di ruang sidang yang sudah terlihat lebih kosong.
"Ya udah jangan nangis gitu, kalau memang nggak sanggup kan bisa bilang di awal, sini saya kasih denda Rp 200 ribu saja," imbuh hakim.
"Emang nggak bisa kurang Pak, saya nggak ada duit lagi," tawar pemilik tahi lalat di dagunya itu.
"Anda-kan kena dua pasal, ya sudah itu sudah mentok, Anda langsung bayar saja di sebelah," ujar hakim.
Setelah palu diketok, Novi pun pergi meninggalkan ruang sidang. Dia langsung menuju loket untuk membayar dendanya yang sudah didiskon oleh majelis hakim
[URL="http://news.detik..com/read/2013/11/29/183450/2427864/10/2/novi-menangis-minta-denda-terobos-busway-didiskon-hakim-mengabulkan"]Sumber[/URL]
Kutipan undang-undang tentang denda diatas :
Quote:
Pasal 287
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan
yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka
Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4)
huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2
(dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00
(lima ratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan
yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua)
bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima
ratus ribu rupiah).
Info lainnya :
Basuki Setuju Penerobos "Busway" Didenda Rp 1 Juta
Tanggapan ane :
Begini kah peraturan dan undanga-undang yang dibuat? bisa di diskon

emang Celana dalem bisa di diskon??!!
Komen kaskuser :
Quote:
Original Posted By nurmanism►
padahal yang masuk ke kas negara cuman 25 ribu loh, coba deh tanya temen yang kerja di kejaksaan..
WHAAAT ??!! Lebih parah lagi ini
Quote:
Original Posted By rapphael►500rb kan denda maksimal?
bisa aja cuma kena denda 100rb
Konteks nya diskon gan.. jadi intinya ada permainan dari yg seharusnya di tetapkan.. apalagi ada kata
"Ya udah jangan nangis gitu, kalau memang nggak sanggup kan bisa bilang di awal, sini saya kasih denda Rp 200 ribu saja," imbuh hakim. semau nya hakim dong kalo begini.. aturannya gimana kalo begini.. seenaknya hakim?? OMG