Quote:
JAKARTA,BIJAK – Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Karolin Margret Natasa memohon majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak mengabulkan penangguhan penahanan tersangka Hanafi (anak Ucak) dan Ignasius (anak Markus Madu), yang dituduh membunuh dan kemudian memasak orangutan.
Karolin menjelaskan, apa yang dilakukan oleh kedua masyarakat itu karena ketidaktahuan, karena kurangnya edukasi oleh pihak pemerintah dan pihak-pihak terkait. “Kami mohon peradilan yang seadil-adilnya atas kedua tersangka itu,” ujar Karolin, Seperti dilansir beritadewan.com (30/11)
Majelis Hakim PN Pontianak yang dipimpin oleh Erwin Tjong, pada persidangan Kamis (28/11) menghadirkan tiga orang saksi dari pihak tersangka, yang salah satunya wartawan media cetak lokal yang pertama kali membuat berita dugaan dibunuhnya orangutan, lalu dimasak untuk dimakan.
Sebelumnya, Penasihat hukum tersangka, Andel menyatakan penangkapan tersebut tidak sah, karena penangkapan kliennya tidak disertai surat izin ketua Pengadilan Negeri Pontianak, serta PPNS BKSDA juga tidak melibatkan penyidik kepolisian Daerah Kalimantan Barat. (AS/BDC)
http://www.bijaks.net/news/article/7...akan-orangutan
rasanya agak aneh sih kalo tindakan itu didasari ama ketidak tahuan..
soalnya kan orang utan itu bukan setaun ato baru 2 taun dilindunginya..
yah mudah2an cepet dapet jalan keluar terbaik deh..

....
tapi kadang masyarakat daerah itu kadang kurang peduli dan ga mau tau juga kalo makhluk yg mereka tangkep / buru itu ternyata hewan yg sangat dilindungi..