- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ayung, Sang Muallaf Gadungan Divonis Penjara Seumur Hidup
TS
compaq07
Ayung, Sang Muallaf Gadungan Divonis Penjara Seumur Hidup
Quote:
KIBLAT.NET, Cirebon – Sidang putusan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh muallaf gadungan, Ayung Indra Kosasih, hari ini, Rabu (27/11) digelar di PN Cirebon. Majelis hakim yang dipimpin oleh Abdul Rosyad SH. memutuskan bahwa terdakwa Ayung terbukti bersalah dan dikenakan hukuman seumur hidup.
Putusan seumur hidup ini cukup diterima oleh sebagian besar peserta sidang yang hadir. Walau sesungguhnya, seluruh umat Islam dan pihak keluarga Almarhum Yoyo (mertua Ayung, red) menghendaki Ayung dihukum mati.
Teriakan takbir menggema di ruangan Pengadilan Negeri Cirebon setelah majelis hakim membacakan putusan.
Pihak kuasa hukum keluarga korban, Dadang SH. kepada Kiblatnet mengatakan bahwa putusan seumur hidup ini merupakan putusan maksimal yang bisa diberikan oleh majelis hakim.
“Putusan seumur hidup bagi hakim ini merupakan putusan yang maksimal, walaupun sebenarnya harapan umat Islam dan pihak keluarga ini hukuman mati. Karena tidak terbukti dalam pasal 340-nya, maka putusan dikembalikan kepada subsidernya pasal 187 ayat 3,” ujar Dadang seusai persidangan berakhir.
Meski sejumlah orang menerima putusan hakim, namun sebagian elemen ormas Islam yang mengawal persidangan ini dari awal masih ada yang merasa keberatan. Teriakan-teriakan tuntutan hukuman mati memenuhi ruangan persidangan di Jalan Wahidin, Kota Cirebon ini.
“Kita normatif lah kita ikuti sesuai proses hukum. Walaupun ada sebagian yang tidak puas, itu hal yang wajar,” tukas Dadang.
Sebelum pembacaan putusan oleh hakim, pihak keluarga Yoyo yang menghadiri persidangan keluar dari ruangan, sebab hakim tidak mempertimbangan kesaksian-kesaksian dari pihak keluarga secara proporsional.
sumber : http://www.kiblat.net/2013/11/27/ayu...-seumur-hidup/
Putusan seumur hidup ini cukup diterima oleh sebagian besar peserta sidang yang hadir. Walau sesungguhnya, seluruh umat Islam dan pihak keluarga Almarhum Yoyo (mertua Ayung, red) menghendaki Ayung dihukum mati.
Teriakan takbir menggema di ruangan Pengadilan Negeri Cirebon setelah majelis hakim membacakan putusan.
Pihak kuasa hukum keluarga korban, Dadang SH. kepada Kiblatnet mengatakan bahwa putusan seumur hidup ini merupakan putusan maksimal yang bisa diberikan oleh majelis hakim.
“Putusan seumur hidup bagi hakim ini merupakan putusan yang maksimal, walaupun sebenarnya harapan umat Islam dan pihak keluarga ini hukuman mati. Karena tidak terbukti dalam pasal 340-nya, maka putusan dikembalikan kepada subsidernya pasal 187 ayat 3,” ujar Dadang seusai persidangan berakhir.
Meski sejumlah orang menerima putusan hakim, namun sebagian elemen ormas Islam yang mengawal persidangan ini dari awal masih ada yang merasa keberatan. Teriakan-teriakan tuntutan hukuman mati memenuhi ruangan persidangan di Jalan Wahidin, Kota Cirebon ini.
“Kita normatif lah kita ikuti sesuai proses hukum. Walaupun ada sebagian yang tidak puas, itu hal yang wajar,” tukas Dadang.
Sebelum pembacaan putusan oleh hakim, pihak keluarga Yoyo yang menghadiri persidangan keluar dari ruangan, sebab hakim tidak mempertimbangan kesaksian-kesaksian dari pihak keluarga secara proporsional.
sumber : http://www.kiblat.net/2013/11/27/ayu...-seumur-hidup/
Quote:
Ayung Divonis Seumur Hidup
CIREBON – Terdakwa kasus pembakaran mertua, Yung Indrajaya Kosasih alias Ayung, divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon kemarin.
Ketua Majelis Hakim Abdul Rosyad dalam persidangan menyebutkan, pembakaran yang dilakukan terdakwa telah membuat korban, yaitu mertuanya, meninggal dunia dan istrinya, Rini, mengalami luka bakar permanen. Hakim menilai, perbuatan terdakwa juga telah menimbulkan gesekan SARA. “Memberatkan terdakwa karena perbuatannya menimbulkan gesekan SARA,” ujar hakim.
Putusan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa 15 tahun penjara. Sidang putusan dijaga ketat aparat kepolisian, dibantu Brimob Detasemen C Polda Jabar. Pengawalan ketat aparat berwajib rutin dilakukan setiap sidang Ayung digelar. Pasalnya, sidang ini turut dihadiri puluhan anggota ormas yang mengutuk perbuatan terdakwa.
Beberapa kali sidang diwarnai keributan. Bahkan, massa ormas bentrok dengan aparat hingga menyebabkan korban luka. Meski hakim menjatuhkan vonis seumur hidup, ormas Islam menghendaki Ayung dihukum mati. Sidang vonis pun sempat diwarnai keributan, tetapi tidak berujung bentrok. Kasus dugaan pembakaran hinggamenyebabkanmeninggal itu terjadi pada 23 Mei 2013 di sebuah rumah di Jalan Tanda Barat, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
Ketika itu warga geger setelah menemukan tiga orang terbakar di rumah tersebut. Mereka yang terbakar yakni Yoyo, Rini (anak Yoyo), dan Ayung. Belakangan diketahui pelaku pembakaran yakni Ayung menggunakan bensin dalam botol. Ketiganya sempat dibawa ke RS Pelabuhan Cirebon untuk menjalani perawatan. Sayang, nyawa Yoyo tidak tertolong dan meninggal dunia di rumah sakit, sedangkan Rini mengalami luka bakar permanen.
Dalam kesaksiannya, Ayung sempat mengungkapkan bahwa pembakaran terhadap Yoyo merupakan perbuatan tidak disengaja saat dia bermaksud membakar rumah dengan bensin. Saat perebutan bensin, ayah mertuanya itu tersiram bensin dan tidak sengaja terbakar api. ● erika lia
sumber : http://www.koran-sindo.com/node/347726
waspada, .... GADUNGAN merajalela
Diubah oleh compaq07 28-11-2013 23:32
0
8.2K
Kutip
74
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan