- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Dalil yang Digunakan Dalam Defensive Medicine


TS
BenitoooRaditya
Dalil yang Digunakan Dalam Defensive Medicine
Dalam beberapa hari ini, ramai dibicarakan di banyak media bahkan jagad kaskus sebagai bentuk protes perlindungan hukum profesi dokter, yaitu Defensive Medicine.

Secara singkatnya, defensive medicine merupakan tindakan lepas tangan dokter dalam menanggani tindakan medis yang beresiko tinggi. Hal tersebut berkaitan dengan kasus yang dialami oleh rekan sejawat mereka, Dr. Ayu cs.
Sadar atau tidak sadar, defensive medicine sebenarnya telah berlangsung sebelum adanya kasus tersebut. Dengan jelas dapat ditemukan dalam Kode Etik Kedokteran bab Kewajiban Dokter Terhadap Pasien pasal 13
Dengan dalil perlindungan hukum yang tidak memihak profesi seorang dokter Ayu, ditambah dengan penjelasan mengenai pasal 13 kode etik kedokteran, menunjukan bahwa terdapat celah menyalahgunakan persepsi kode etik dalam menyelenggarakan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat.
Sudah benar atau tidaknya penyelenggaraan praktik kedokteran nasional saat ini adalah bukan wewenang saya pribadi untuk menilai. Maka dari itu, tujuan tulisan (thread) ini dibuat adalah sekaligus meminta pendapat kawan-kawan Melek Hukumbagaimana menilai risalah tersebut sesuai bidangnya.
Terima kasih.

Secara singkatnya, defensive medicine merupakan tindakan lepas tangan dokter dalam menanggani tindakan medis yang beresiko tinggi. Hal tersebut berkaitan dengan kasus yang dialami oleh rekan sejawat mereka, Dr. Ayu cs.
Sadar atau tidak sadar, defensive medicine sebenarnya telah berlangsung sebelum adanya kasus tersebut. Dengan jelas dapat ditemukan dalam Kode Etik Kedokteran bab Kewajiban Dokter Terhadap Pasien pasal 13
Code:
Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya
Spoiler for Penjelasan:
Dengan dalil perlindungan hukum yang tidak memihak profesi seorang dokter Ayu, ditambah dengan penjelasan mengenai pasal 13 kode etik kedokteran, menunjukan bahwa terdapat celah menyalahgunakan persepsi kode etik dalam menyelenggarakan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat.
Sudah benar atau tidaknya penyelenggaraan praktik kedokteran nasional saat ini adalah bukan wewenang saya pribadi untuk menilai. Maka dari itu, tujuan tulisan (thread) ini dibuat adalah sekaligus meminta pendapat kawan-kawan Melek Hukumbagaimana menilai risalah tersebut sesuai bidangnya.
Terima kasih.

0
1.8K
25


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan