- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Basuki: Kalau Orang Enggak Kasih Duit, Jakarta Bebas Pengemis


TS
Z0mby
Basuki: Kalau Orang Enggak Kasih Duit, Jakarta Bebas Pengemis
JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Jakarta bisa terbebas dari pengemis asalkan warga menyadari larangan memberikan uang kepada para pengemis.
"Bisa saja, kalau orang enggak ngasih duit, juga bakal bebas pengemis," kata Basuki di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2013).
Larangan tentang pengemis di Jakarta telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam Pasal 40 perda tersebut, setiap orang atau badan dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil. Larangan juga termasuk menyuruh orang lain menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil. Orang atau badan pun dilarang membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.
Berdasarkan perda itu, hukuman yang dapat diterima pemberi uang adalah maksimal 60 hari kurungan penjara dan denda sejumlah Rp 20 juta. Aturan itu, menurut Basuki, masih lemah dan harus ditegakkan.
"Masyarakatnya kan kalau ditangkap jadi takut. Kita tegakkan secara bertahap dulu, penghambat lalu lintas jadi prioritas penegakan perda," kata Basuki.
Menurut Basuki, warga yang memberikan uang kepada para pengemis berarti telah menggagalkan program Pemprov DKI untuk membebaskan wilayah Jakarta dari penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Basuki mengatakan, PMKS sebetulnya hanya membutuhkan makan. Untuk itulah, panti sosial harus menyediakan fasilitas yang layak bagi PMKS karena keinginan mereka keluar dari panti untuk mendapatkan penghasilan yang lebih besar.
http://megapolitan.kompas.com/read/2...Bebas.Pengemis
betul hok,klo ga da gula ga ada semut.gulanya ilangin dulu.ya itu yg ngasi duit didenda


"Bisa saja, kalau orang enggak ngasih duit, juga bakal bebas pengemis," kata Basuki di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2013).
Larangan tentang pengemis di Jakarta telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam Pasal 40 perda tersebut, setiap orang atau badan dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil. Larangan juga termasuk menyuruh orang lain menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil. Orang atau badan pun dilarang membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.
Berdasarkan perda itu, hukuman yang dapat diterima pemberi uang adalah maksimal 60 hari kurungan penjara dan denda sejumlah Rp 20 juta. Aturan itu, menurut Basuki, masih lemah dan harus ditegakkan.
"Masyarakatnya kan kalau ditangkap jadi takut. Kita tegakkan secara bertahap dulu, penghambat lalu lintas jadi prioritas penegakan perda," kata Basuki.
Menurut Basuki, warga yang memberikan uang kepada para pengemis berarti telah menggagalkan program Pemprov DKI untuk membebaskan wilayah Jakarta dari penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Basuki mengatakan, PMKS sebetulnya hanya membutuhkan makan. Untuk itulah, panti sosial harus menyediakan fasilitas yang layak bagi PMKS karena keinginan mereka keluar dari panti untuk mendapatkan penghasilan yang lebih besar.
http://megapolitan.kompas.com/read/2...Bebas.Pengemis
betul hok,klo ga da gula ga ada semut.gulanya ilangin dulu.ya itu yg ngasi duit didenda





tien212700 memberi reputasi
1
1.8K
34


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan