jajang100Avatar border
TS
jajang100
Komnas Anak: Farhat dan Dhani Bisa Dipidana


Jakarta - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengecam sikap Farhat Abbas dan Ahmad Dhani terkait perselisihan kedua belah pihak (baca: Kicauan Farhat Abbas Kembali Menuai Konflik). Menurut dia, sikap keduanya yang setuju dengan digelarnya pertandingan tinju tidak bisa dibenarkan. “Mereka bisa dipidana karena sikapnya tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya kepada Tempo, Jumat, 29 November 2013.

Sebelumnya, perselisihan antara Farhat Abbas dengan keluarga Ahmad Dhani makin memanas dengan wacana pertandingan tinju (baca: Besok, El Putra Ahmad Dhani Menantang Farhat Tinju). Ahmad Al-Ghazali, putra sulung Dhani, menantang Farhat adu tinju lantaran berulang kali menghina ayah dan adik bungsunya. Farhat pun menerima tawaran tersebut. Lantas, Dhani akhirnya menyuruh El-Jalaludin Rumi untuk menggantikan Al dalam adu tinju tersebut. Bahkan, pertandingan itu sudah didaftarkan ke Pertina DKI Jakarta.

Arist mengatakan, sebagai orang dewasa, Farhat dan Dhani harusnya bisa lebih menahan diri dalam menghadapi permasalahan. Sikap mereka yang setuju dengan rencana pertandingan adu jotos antara Farhat dengan El bisa disebut menfasilitasi kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Padahal sebagai orang tua, kata Arist, mereka harusnya sadar bahwa tinju yang akan dilakukan tidak bisa disebut sebagai olahraga. Soalnya, olahraga harus didasari oleh semangat kompetisi dan sportivitas, bukan dendam dan kebencian. “Ini sama saja membiarkan anak dididik dengan kekerasan,” kata dia.

Menurut dia, setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak untuk masa depannya. Arist menilai pertandingan itu tentu tidak layak dilaksanakan karena sama saja mendidik anak agar menggunakan kekerasan untuk menyelesaikan masalah. Oleh karena itu, dia pun menyatakan baik Farhat maupun Dhani bisa dipidana berdasarkan UU Perlindungan Anak.

http://www.tempo.co/read/news/2013/1...-Bisa-Dipidana

Emang bener dua-duanya biang masalah dan bencana, jadi di hukum pidana!!!!!
0
3.1K
47
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan