Kaskus

Entertainment

vhantevankurayAvatar border
TS
vhantevankuray
Ngasih Pengemis Denda 20 Juta
Pemberi Uang Kepada Pengemis Sanksi Maksimal 20 Juta

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo menegaskan bahwa pengemis dilarang beroperasi di Ibu Kota, karena sesuai Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang mengatur larangan untuk mengemis, dan juga melarang orang memberi uang atau barang kepada pengemis.

"Perdanya jelas bahwa yang namanya pengemis tidak boleh ada di DKI, yang memberi pun ada sanksinya lho, hati-hati" ujarnya usai menjadi pembicara di Uninversitas Trisakti, Jumat (29/11).

Politisi PDI Perjuangan ini pun mengaku telah melakukan pengawasan dengan melakukan razia setiap hari, "kita razia setiap hari. Lihat (panti) betapa di sana penuh dengan kegiatan," lanjutnya.

Terkait sanksi kepada pemberi kepada pengemis, Jokowi mengaku akan memberikan sanksi yang tegas hingga puluhan Juta rupiah. Hal tersebut untuk memberikan agar masyarakat tertib hukum.

"Gede sampe 20 jutaan maksimalnya," tandasnya.

sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengusulkan sanksi sosial bagi warga yang kedapatan memberikan uang pada pengemis. Sanksinya bisa membersihkan toilet umum terminal.  
"Nanti kalau yang ngasih (uang) kami tangkap, cuci WC di terminalkan bagus. Tapi, kami belum siap," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (29/11).

Maksud Ahok belum siap karena hukum di Indonesia belum mengenal sanksi sosial. Untuk itu, dia berharap pengambil kebijakan segera merumuskannya dalam sebuah aturan. "Undang-undang Indonesia kan tidak mengenal sanksi sosial, hanya ada denda uang dan pidana," ujar dia.
0
2.6K
18
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan