- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bayar Denda Terobos Busway Rp 500 Ribu, Tukang Ojek Lemas
TS
Mr.Josh.Ganteng
Bayar Denda Terobos Busway Rp 500 Ribu, Tukang Ojek Lemas
Quote:
Denda maksimal bagi penerobos jalur bus Transjakarta atau busway sudah diberlakukan. Pelanggar yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pun sudah merasakan tuah denda maksimal itu.
Salah satu warga yang merasakan denda maksimal itu adalah Heri (41). Dia pasrah saat hakim menjatuhkan vonis denda Rp 500 ribu padanya. "Iya tadi sudah bayar Rp 500 ribu," kata Heri saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (29/11/2013).
Warga Jalan Otista 3 RT 2/5, Cipinang Cimpedak, Jatinegara, Jakarta Timur itu mengaku melanggar sterilisasi busway pada 14 November 2013. Dia menerobos busway di Jalan Raya Otista. "Lagi macet memang. Biasanya nggak pernah lewat situ," lanjutnya.
Pria yang bekerja sebagai tukang ojek itu tidak bisa berkutik saat petugas memberhentikan dan menilangnya saat menerobos. Saat itu pula, dia sudah berpikir untuk menyisihkan uang hasil mengojeknya guna membayar denda.
"Dari kena itu saya sudah mikir pasti kena Rp 500 ribu. Jadi pelan-pelan nyicil," ucapnya.
Heri mengaku menyisihkan Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu dari hasil jasa ojek Rp 100 ribu per hari. Setelah kejadian ini, dia kapok dan tidak mau lagi menerobos busway.
"Lemes sudah, mau bagaimana lagi, Rp 500 ribu. Ya motong-motong uang dapur dah. Sudah nggak lagi-lagi dah," tandas Heri dengan wajah lemas.
Sebenarnya denda Rp 500 ribu baru dikenakan bagi pelanggar mulai 25 November 2013. Hingga kini belum ada penjelasan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas denda ini. Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pelanggar sebelum 25 November 2013 masih membayar denda Rp 75 ribu hingga Rp 100 ribu.
SUMBER
Orang Indonesia harus dikasih denda yang berat baru kapok ....
terus lanjutkan denda maksimalnya ....
Quote:
Pertama! 5 Pemotor Didenda Rp 500 Ribu di PN Jakarta Timur
Pengadilan Negeri Jakarta Timur di Pulogebang dipadati pelanggar busway yang harus menjalani sidang. Hakim di pengadilan ini menjatuhkan denda Rp 500 ribu kepada 5 pemotor yang menerobos jalur bus TransJ tersebut. Ini adalah denda maksimal pertama yang dijatuhkan hakim.
Ada sekitar 80 orang pelanggar bus TransJ yang mengikuti sidang di pengadilan tersebut. Mereka mengikuti persidangan di ruang sidang 7 dan ruang sidang 8. Mereka antre untuk menunggu persidangan.
Hery (41) seorang tukang ojek yang mengikuti sidang menyatakan didenda Rp 500 ribu oleh hakim. Dia melanggar jalur bus TransJ di Jatinegara, Jakarta Timur. "Saya buru-buru sedang mengantar penumpang kemudian masuk jalur bus TransJ dan kena tilang," katanya. Buru-buru adalah alasan standar para pelanggar.
Pria yang mengenakan kaos ini sempat mengajukan keringanan pada hakim karena dendanya terlalu berat. Namun hakim malah menyuruhnya ke ruangan sebelah yang merupakan loket pembayaran. "Pas di ruangan sebelah saya disuruh ke hakim lagi," katanya.
Denda Rp 500 ribu juga dijatuhkan hakim pada Adi. Warga Klender ini menerobos jalur bus TansJ di sekitar Penjara Cipinang. "Saat itu ada Metro Mini, kemudian saya masuk ke jalur bus TransJ
dan kena tilang," katanya.
Adi mengaku tak membawa uang sebanyak Rp 500 ribu dan harus kembali ke rumah untuk mengambil kekurangan uang denda. "Saya cuma bawa Rp 200 ribu, ini saya mau balik dulu ambil sisanya," katanya.
Yopi (55) juga harus merogoh kantongnya dalam-dalam untuk membayar denda busway Rp 500 ribu. Sebenarnya anaknya yang menerobos busway, namun karena anaknya sekolah maka dia yang harus menggantikannya sidang. "Kena di Cipinang pas anak saya mau sekolah," katanya.
Pensiunan ini berupaya agar hakim menurunkan denda yang diterimanya. Namun majelis hakim tak mengacuhkannya. "Saya cuma disuruh ke ruangan sebelah (loket pembayaran-red) oleh hakimnya," katanya.
Dari lima pengadilan negeri di Jakarta, baru di PN Jakarta Timur inilah denda maksimal Rp 500 ribu diterapkan. Para pelanggar busway mendapatkan surat tilang dengan stempel khusus "JALUR BUSWAY."
[URL="http://news.detik..com/read/2013/11/29/112714/2427230/10/pertama-5-pemotor-didenda-rp-500-ribu-di-pn-jakarta-timur?9911012"]SUMBER[/URL]
Diubah oleh Mr.Josh.Ganteng 29-11-2013 05:08
0
5K
Kutip
65
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan