- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Apa Kewajiban Bank Setelah Kredit Dicairkan Kepada Pengembang Perumahan
![decenikx](https://s.kaskus.id/user/avatar/2010/12/25/avatar2406234_2.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
decenikx
Apa Kewajiban Bank Setelah Kredit Dicairkan Kepada Pengembang Perumahan
Permisi, dan mohon pendapat & bantuannya master-master hukum
Apa kewajiban bank selaku pemberi kredit pengembang perumahan ? mengingat kredit ini menyangkut nasib banyak konsumen perumahan,
kalo terjadi penyalahgunaan kredit (pengembang nakal) bisa nggak bank dituntut lalai melakukan pengawasan ? terimakasih
Apa kewajiban bank selaku pemberi kredit pengembang perumahan ? mengingat kredit ini menyangkut nasib banyak konsumen perumahan,
kalo terjadi penyalahgunaan kredit (pengembang nakal) bisa nggak bank dituntut lalai melakukan pengawasan ? terimakasih
0
2.8K
24
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan