- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Bingung] Ganjar: Soal ratifikasi tembakau,saya melihat lonceng kematian


TS
bubs
[Bingung] Ganjar: Soal ratifikasi tembakau,saya melihat lonceng kematian
Quote:
Original Posted By >
Sebelum ke Berita ane mau share dulu Apa itu FCTC >>>>>
FCTC adalah sebuah instrumen hukum,
berfungsi untuk mendukung negara-negara anggota WHO dalam mengembangkan program pengendalian tembakau di tingkat nasional.
FCTC adalah suatu produk hukum internasional pertama yang digagas oleh WHO, dengan melibatkan seluruh negara anggota WHO pada saat pembuatannya.
FCTC bertujuan untuk melindungi generasi sekarang dan masa depan dari dampak merusak tembakau terhadap kesehatan, sosial, lingkungan dan ekonomi, oleh akibat penggunaan tembakau dan paparan terhadap asap tembakau.
FCTC akan mengikat secara hukum (legal binding), jika sudah diratifikasi oleh minimal 40 negara. Per Agustus 2005, FCTC sudah menjadi hukum internasional, bahkan sejak 10 Juli 2006, tercatat sudah 133 negara meratifikasi FCTC.
Ada enam isu utama yang diatur oleh FCTC, yaitu : pengendalian harga dan pajak, iklan, sponsorship dan promosi, pemberian label
eringatan kesehatan dan istilah yang menyesatkan, pengaturan udara bersih, bebas asap rokok, pengungkapan dan pengaturan isi rokok, dan perdagangan ilegal.
Sebelum ke Berita ane mau share dulu Apa itu FCTC >>>>>
FCTC adalah sebuah instrumen hukum,
berfungsi untuk mendukung negara-negara anggota WHO dalam mengembangkan program pengendalian tembakau di tingkat nasional.
FCTC adalah suatu produk hukum internasional pertama yang digagas oleh WHO, dengan melibatkan seluruh negara anggota WHO pada saat pembuatannya.
FCTC bertujuan untuk melindungi generasi sekarang dan masa depan dari dampak merusak tembakau terhadap kesehatan, sosial, lingkungan dan ekonomi, oleh akibat penggunaan tembakau dan paparan terhadap asap tembakau.
FCTC akan mengikat secara hukum (legal binding), jika sudah diratifikasi oleh minimal 40 negara. Per Agustus 2005, FCTC sudah menjadi hukum internasional, bahkan sejak 10 Juli 2006, tercatat sudah 133 negara meratifikasi FCTC.
Ada enam isu utama yang diatur oleh FCTC, yaitu : pengendalian harga dan pajak, iklan, sponsorship dan promosi, pemberian label


"Ini Beritanya Gan"
Quote:
Original Posted By >
Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo khawatir terhadap program WHO mengenai ratifikasi pengendalian tembakau atau "Framework Convention on Tobacco Control" (FCTC).
Menurutnya, itu akan mematikan kehidupan buruh linting di daerahnya.
"Ini saya sudah melihat lonceng kematian. Kalau ratifikasi, cengkeh kan tidak bisa masuk, berarti kretek musnah. Itu tandanya seluruh buruh linting habis," katanya usai rapat RUU Pertembakauan di Badan Legislasi DPR, Jakarta, Kamis (28/11).
Politisi PDIP ini juga mendesak agar pemerintah tidak buru-buru melakukan ratifikasi. Ia menyarankan agar melihat negara lain yang menjadi kompetitor tembakau.
Tidak hanya buruh linting, lanjut Ganjar, para petani pun terancam kehilangan mata pencahariannya. Bila hal itu terjadi, ia menganggap pemerintah mustahil dapat memberikan pekerjaan lain.
"Kalau pemerintah hari ini memberikan pekerjaan baru tiba-tiba. Tetapi, saya lihat teorinya di mana? Tidak bisa," ujarnya.
Menurutnya, bila RUU Tembakau diterapkan, maka negara sudah zalim.
"Negara terima duit,lalu negara mau menolak tembakau. Kalau mau terima ini, jangan di-delete, itu zalim," kata Ganjar.
Peraturan pemerintah tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif seperti
tembakau, membuat para petani Jateng menjadi galau. "PP Nomor 109 tahun 2012, buat petani Jateng galau," katanya.
Seperti diketahui, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menilai penolakan Rancangan Undang-Undang Tembakau didesak para pengusaha.
Meskipun ada RUU Tembakau, Nafsiah
mengatakan tidak peduli. Saat ini persiapan untuk implementasi PP Tembakau terus berjalan.
Kementerian Kesehatan saat ini masih mendata apa saja penyakit yang ditimbulkan produk tembakau, termasuk rokok, untuk memperkuat Implementasi PP tersebut.
Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo khawatir terhadap program WHO mengenai ratifikasi pengendalian tembakau atau "Framework Convention on Tobacco Control" (FCTC).
Menurutnya, itu akan mematikan kehidupan buruh linting di daerahnya.
"Ini saya sudah melihat lonceng kematian. Kalau ratifikasi, cengkeh kan tidak bisa masuk, berarti kretek musnah. Itu tandanya seluruh buruh linting habis," katanya usai rapat RUU Pertembakauan di Badan Legislasi DPR, Jakarta, Kamis (28/11).
Politisi PDIP ini juga mendesak agar pemerintah tidak buru-buru melakukan ratifikasi. Ia menyarankan agar melihat negara lain yang menjadi kompetitor tembakau.
Tidak hanya buruh linting, lanjut Ganjar, para petani pun terancam kehilangan mata pencahariannya. Bila hal itu terjadi, ia menganggap pemerintah mustahil dapat memberikan pekerjaan lain.
"Kalau pemerintah hari ini memberikan pekerjaan baru tiba-tiba. Tetapi, saya lihat teorinya di mana? Tidak bisa," ujarnya.
Menurutnya, bila RUU Tembakau diterapkan, maka negara sudah zalim.
"Negara terima duit,lalu negara mau menolak tembakau. Kalau mau terima ini, jangan di-delete, itu zalim," kata Ganjar.
Peraturan pemerintah tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif seperti
tembakau, membuat para petani Jateng menjadi galau. "PP Nomor 109 tahun 2012, buat petani Jateng galau," katanya.
Seperti diketahui, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menilai penolakan Rancangan Undang-Undang Tembakau didesak para pengusaha.
Meskipun ada RUU Tembakau, Nafsiah
mengatakan tidak peduli. Saat ini persiapan untuk implementasi PP Tembakau terus berjalan.
Kementerian Kesehatan saat ini masih mendata apa saja penyakit yang ditimbulkan produk tembakau, termasuk rokok, untuk memperkuat Implementasi PP tersebut.
sumur
Quote:
Original Posted By >
Kementerian Kesehatan tengah berupaya meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
Tujuannya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat akan bahaya produk tembakau berupa rokok.
Namun itu tidak mudah. Kemenkes merasa kesulitan untuk melakukan ratifikasi FCTC lantaran banyaknya kepentingan yang sebagian besar berasal dari kelompok pelaku industri rokok yang mencoba menghambat ratifikasi ini.
"Penentang itu kuat, mereka punya jaringan lobi yang kuat. Mereka kan money leader yang sangat kuat,"ujar Staf Ahli Menkes bidang Politik Kebijakan Kesehatan, Bambang Sulistomo, dalam lokakarya 'FCTC untuk Ketahanan Bangsa' di Royal Hotel Kuningan, Jakarta, Senin (21/10).
Bambang menuturkan, kelompok pelaku industri banyak menggunakan alasan yang cukup lazim untuk menolak ratifikasi ini. "Alasannya selalu sama, seperti pengangguran, pendapatan cukai menurun," katanya.
Hambatan lain juga berasal dari internal kabinet. Beberapa kementerian menyatakan tidak sepakat jika ratifikasi dilakukan.
"Masih ada beberapa memo dari beberapa kementerian seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, bahkan juga Kementerian Keuangan," ungkap Bambang.
Padahal, menurut dia, dampak yang dapat ditimbulkan dari rokok sendiri jauh lebih besar dibandingkan pendapatan yang diperoleh
negara.
"Biaya kesehatan yang harus dikeluarkan tidak seimbang dengan pendapatan dari industri rokok," ucapnya.
Kementerian Kesehatan tengah berupaya meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
Tujuannya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat akan bahaya produk tembakau berupa rokok.
Namun itu tidak mudah. Kemenkes merasa kesulitan untuk melakukan ratifikasi FCTC lantaran banyaknya kepentingan yang sebagian besar berasal dari kelompok pelaku industri rokok yang mencoba menghambat ratifikasi ini.
"Penentang itu kuat, mereka punya jaringan lobi yang kuat. Mereka kan money leader yang sangat kuat,"ujar Staf Ahli Menkes bidang Politik Kebijakan Kesehatan, Bambang Sulistomo, dalam lokakarya 'FCTC untuk Ketahanan Bangsa' di Royal Hotel Kuningan, Jakarta, Senin (21/10).
Bambang menuturkan, kelompok pelaku industri banyak menggunakan alasan yang cukup lazim untuk menolak ratifikasi ini. "Alasannya selalu sama, seperti pengangguran, pendapatan cukai menurun," katanya.
Hambatan lain juga berasal dari internal kabinet. Beberapa kementerian menyatakan tidak sepakat jika ratifikasi dilakukan.
"Masih ada beberapa memo dari beberapa kementerian seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, bahkan juga Kementerian Keuangan," ungkap Bambang.
Padahal, menurut dia, dampak yang dapat ditimbulkan dari rokok sendiri jauh lebih besar dibandingkan pendapatan yang diperoleh
negara.
"Biaya kesehatan yang harus dikeluarkan tidak seimbang dengan pendapatan dari industri rokok," ucapnya.
sumur
Quote:
Original Posted By >"serba salah emang gan..jujuir ane perokok juga,setelah mendengar berita ini ane lebih kaget lagi..gimana kalau memang benar jadi di rativikasi..berapa kepala keluarga di jawa akan kehilangan pekerjaan..ane ga mau ambil ribet contohnya,karena ane juga awam...tapi itu pasti berimbas kesana..Ok masalah kesehatan dan biayanya,toh dari dulu biaya yang di gelontorkan pemerintah melalui APBN mengenai kesehatan Hampir ga pernah dirasakan...jadi apa yang menjadi alasan???
Semoga pemerintah dapat memberikan solusi pada para pekerja pelinting di sana....
Semoga pemerintah dapat memberikan solusi pada para pekerja pelinting di sana....

Diubah oleh bubs 28-11-2013 11:10


tien212700 memberi reputasi
1
1.6K
Kutip
19
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan