Quote:
Mahasiswa yang tergabung Gerakan aksi Mahasiswa Peduli Pedagang Asongan menggelar demonstrasi di Stasiun Kereta Api Kota Banjar, Rabu (27/11/2013).
Bersama dengan Paguyuban Pedagang Stasiun KA Banjar, mereka menuntut agar pedagang kembali diperkenankan berjjualan di tempat tersebut.
Aksi berlangsung d ibawah pengawasan ketat anggota polisi dari jajaran Polresta Banjar, Satuan Polisi Pamong Praja , anggota keamanan Polsuska dan tampak beberapa anggota TNI.
Aksi mahasiswa bersama dengan pedagang asongan tersebut sempat berlangsung tegang, ketika massa aksi berupaya menerobos paar betis polisi. Mereka bermaksud untuk menemui kepala stasiun KA Kota Banjar.
Dalam aksinya mereka bergantian melakukan orasi.Selain itu juga mengusung poster serta membentangkan spanduk. Pada intinya mereka minta agar pedagang kembali diperkenankan berdagang di stasiun.
Koordinaor aksi Wahidan mengatakan pelarangan pedagang berjualan di stasiun merupakan suatu bentuk tindakan kejahatan. Kebijakan tersebut tidak ubahnya telah membunuh sumber penghasilan pedagang.
"Stasiun merupakan lapak untuk penghidupan. Selama ini kami bisa diatur, sehingga dengan adanya larangan tersebut, sama saja dengan menghancurkan kehidupan pedagang. Terlebih dimasa yang semakin sulit seperti sekarang, pedagang tiharus dilindungi," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, sejak seminggu yang lalau beberapa pedagang takut berjualan di Stasiun. Hal itu disebabkan karena pedagang mengalami trauma akibat adanya tindakan keras petugas.
"Kami prihatin dengan pedagangyang sejak beberapa hari ini terpaksa tidak berjualan karena trauma, takut akibat tindakan keras petugas. Ini persoalan nurani, soal kemanusiaan. Jangan sampai dikalahkan dengan aturan yang justru melanggar sikap kemanusiaan," tuturnya.
Aksi yang berlangsung di bawah terik mata hari itu, semakin memanas ketika salah seorang petugas keamanan PT KAI dari DOP Bandung yang menegaskan bahwa aksi yang dilakukan di tempat vital merupakan tindakan yang terlarang. Sselain itu juga yang bersangkutan menyebutkan bahwa tidak sembarang orang boleh masuk stasiun.
Lotaran tersebut langsung mendapat respons dari massa aksi. Beberapa di antaranya menyeletuk, bukan waktunya bicara soal undang-undang. "ini masalah perut yang lapar, bukan undang-undang," ujarnya.
Sementara itu Kepala Stasiun KA Kota banjar Wahyu juga hanya sebentar berbicara di depan massa aksii. Hal itu disebabkan karena ketika sedang berbicara, langsung mendapatkan tanggapan dari massa aksi.
Kepada para demonstran, Wahyu mengatakan bahwa persoalan pelarangan pedagang berjualan di stasiun merupakan aturan yang dibuat oleh pusat. Aparat di daerah, hanya sebatas melaksanakan aturan. "Itu merupakan wewenang pusat. Kami hanya melaksanakan perintah," tuturnya.(A-101/A-89)***
Sumber
Itu "mahasiswa" yang demo sudah terpengaruh sama Faldo Maldini dan antek-antek begonya???
Kutipan dari UU no 23 tahun 2007 tentang perkereta apian
http://www.bpkp.go.id/uu/filedownloa.../2/36/165.bpkp
Pasal 181
(1) Setiap orang dilarang:
a. berada di ruang manfaat jalur kereta api;
b. menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau
c. menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi petugas di bidangperkeretaapian yang mempunyai surat tugas dari Penyelenggara PrasaranaPerkeretaapian.
Pasal 199
Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan
lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Kutipan dari UU no 09 tahun 1998
BAB IV
BENTUK-BENTUK DAN TATA CARA PENYAMPAIAN
PENDAPAT Dl MUKA UMUM
Pasal 9
(1) Bentuk penyampaian pendapatdi muka urnum dapat dilaksanakan dengan:
a. unjuk rasa atau dernonstrasj;
b. pawai;
c. rapat umurn; dan atau
d. mimbar bebas.
(2)
Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum. kecuali :
a. di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah. instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut,stasiun kereta api. terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional;
b. pada hari besar nasional.
(3) Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang
membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum