Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Yang Sering Dilanggar Beserta Dendanya
TS
cragih
Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Yang Sering Dilanggar Beserta Dendanya
Halo Gan, Ne Ane kasih Info Tentang Pelanggaran Lalu lintas Beserta Dendanya.
Bukti Ane Tidak Repost Gan
Spoiler for No Repost:
Langsung Aja Ya Gan, Nih Dia. Terereng
Spoiler for Inti:
Quote:
tidak membawa SIM
Bagi agan Yang tidak Membawa SIM akan Terkena Pasal 282 (2) jo 106 (5) dengan ancaman denda Rp250 ribu
Quote:
Tidak Memiliki SIM
Bagi agan yang tidak Memiliki SIM akan di pasal 281 jo 77 (1) dengan ancaman denda Rp 1 juta
Bagi agan yang gak tau SIM ini Dia
Spoiler for SIM:
Quote:
kendaraan yang tidak dilengkapi STNK,
Bagi agan yang melanggar Akan dikenakan (Pasal 88. (Djo 106 (5)) dengan ancaman denda Rp500 ribu.
Spoiler for STNK:
Quote:
Sementara STNK yang tidak sah ( Palsu ) Agan akan dikenakan Pasal 280 jo 68 (1) dikenai denda Rp 500 ribu
Quote:
pengemudi dan penumpang mobil yang tidak mengenakan sabuk keselamatan Akan dikenakan Pasal 289 jo 106 (6) akan terkena ancaman denda Rp 250 ribu.
Quote:
Tidak menggunakan lampu di malam hari
Bagi agan yang tidak memiliki Lampu akan dikenakan Pasal 293 (1) jo 107 (1) didenda Rp250 ribu
Quote:
Melanggar batas kecepatan Akan dikenakan Pasal 287 (5) jo 106 (4) didenda Rp 500 ribu
Quote:
Tidak menggunakan lampu isyarat atau sen saat berbelok atau balik arah Akan di kenai Pasal 294 jo 112 (1) dan denda Rp 250 ribu
Seperti yang iklan TV itu ya gan
Quote:
Melanggar rambu/marka jalan Akan di kenakan Pasal 287 (1) jo 106 (4) dan didenda Rp500 ribu
Quote:
Menerobos lampu merah akan dikenakan Pasal 287 (2) jo 106 (4) didenda Rp500 ribu
Quote:
Mengemudi tidak wajar dan menggunakan ponsel pada saat berkendara akan dikenakan Pasal 283 jo 106 (1) dan didenda Rp 750 ribu
Quote:
Kelengkapan kendaraan tidak lengkap, seperti tidak ada spion, sen, dan sabuk keselamatan akan dikenai pasal 285 (2) jo 106 (3) dan didenda Rp500 ribu
Quote:
Lalu angkutan umum yang melanggar izin trayek Akan dikenai Pasal 308 jo 173 (1) dan didenda Rp 500 ribu
Quote:
Menaikturunkan penumpang bukan pada tempatnya akan dikenai Pasal 300 (b) jo 124 (6) dan didenda Rp 250 ribu
Quote:
Mengetem akan di kenai Pasal 302 jo 126 dan didenda Rp 250 ribu
Quote:
Untuk pelanggaran Mobil beban memuat orang akan dikenai Pasal 303 jo 169 (4) huruf a,b,c dan didenda Rp 250 ribu
Quote:
Kemudian pelanggaran terhadap mobil muatan barang yang berlebih akan dikenai pasal 307 JO 169 (1) dan akan dikenakan denda Rp 500 ribu
Quote:
Sementara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu di siang hari akan dikenai Pasal 293 (2) jo 107 (2) dengan ancaman denda Rp 100 ribu
Quote:
Dan bagi pengendara yang menggunakan helm tidak ber-SNl akan dikenai Pasal 291 (1) jo 106 (8)dan akan didenda denda 250 ribu
Quote:
Bagi Pembonceng atau penumpang tidak mengenakan helm akan dikenai Pasal 291 (2) jo 106 (8) dan didenda Rp 250 ribu
GIMANA GAN SETELAH BACA THREAD INI? KIRA-KIRA BERGUNA YA GAN