- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
IDI Jatim Tolak Aksi Mogok untuk Dokter Ayu


TS
mr.righthand
IDI Jatim Tolak Aksi Mogok untuk Dokter Ayu
IDI Jatim Tolak Aksi Mogok untuk Dokter Ayu
TEMPO.CO, Surabaya - Ketua Ikatan Dokter Indonesia Provinsi Jawa Timur, Poernomo Budi, mengatakan lembaganya tidak menginstruksikan para dokter di Jawa Timur untuk menggelar aksi mogok praktek sebagai bentuk solidaritas kepada dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani. Alasannya, IDI Jatim tidak ingin kasus dokter Ayu mengganggu pelayanan medis di Jawa Timur.
Secara organisasi dan profesi, Budi menyatakan dukungan moral kepada dokter Ayu. "Enggak harus mogok. IDI Jatim mendukung secara moral, mendoakan dan menyatakan tindakan medis dokter Ayu sudah benar," kata Poernomo Budi kepada Tempo, Selasa, 19 November 2013.
Bila kasus dokter Ayu terjadi di Jawa Timur, kata Budi, IDI Jatim biasanya melakukan pendampingan, baik secara hukum, moral, maupun fisik. Pendampingan ini dilakukan setelah melihat catatan tindakan medis, apakah sesuai prosedur atau belum.
Budi menyeru aparat hukum agar segera melepaskan dokter Ayu. Sebab, tindakan medis seorang dokter tidak bisa serta-merta dinilai oleh aparat hukum. "Kecuali dokter Ayu melakukan aborsi, itu lain lagi. Ini kan niatnya menolong orang melahirkan, tapi di luar dugaan si pasien meninggal," ucapnya.
Lantaran tindakan medis dokter Ayu sesuai prosedur dan berkaitan dengan etika kedokteran, maka hanya bisa dinilai oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Ia menegaskan, IDI tidak berwenang menilai dan memberi sanksi kepada dokter. Menurut dia, kepolisian, kejaksaan dan Mahkamah Agung tidak berhak menjatuhkan vonis penjara bagi dokter Ayu.
Budi cemas, apabila kasus gagalnya seorang dokter dalam menangani tindakan medis dianggap melanggar hukum, maka kelak akan muncul preseden buruk. Alasannya, dokter dan masyarakat akan saling tidak percaya. Menurut dia, ini menjadi dampak buruk jangka panjang dalam kaitan dengan pelayanan kesehatan profesi kedokteran. "Masyarakat tidak percaya dengan dokter lagi. Dokter juga begitu, enggan melakukan tindakan emergency," ucap Budi.
Dokter Dewa Ayu Sasiary Prawan dinyatakan bersalah setelah membantu proses perasalinan ibu hamil. Saat persalinan, keluar darah hitam yang menandakan si ibu kekurangan oksigen dan diketahui telah mengejang. Si ibu, Fransiska Makatey, 26 tahun, merupakan pasien rujukan dari puskesmas. Tim dokter berhasil mengeluarkan bayi perempuan dengan berat 4,1 kilogram. Sayangnya, kondisi Fransiska memburuk sebelum kemudian dia meninggal.
http://www.tempo.co/read/news/2013/1...tuk-Dokter-Ayu
Ya akhi/ukthi sekalian.
Langkah IDI Jatim ini patut kita hargai. Dokter (kandungan) seyogianya tidak perlu mogok massal seperti hari ini.
Katanya, kita negara hukum dan kita musti patuh pada hukum, iya kan? Memangnya MA dalam memutus vonis kasus dokter di Manado itu tidak menelaah permasalahan secara cermat dan terukur apa?
===
Ya akhi kaskusidr.
Biarkan gambar berbicara...
Komentar ane: buka sitik josssssssss, akhi

screen shots
===
===
Ya akhi Hendro.
Segala kemungkinan bisa saja terjadi. Satu yang pasti, Hakim Agung yang memvonis bersalah dr. Ayu adalah sama dengan yang memvonis 12 tahun penjara Angie Sondakh, yaitu Hakim Agung Artidjo Alkostar
:
===
Ya akhi bacodmu.
Calm down akhi, btw spesialis persalinan itu dokter spesialis baru ya?
Dari bahasa anta aja ana risau, ana kurang paham permasalahan, jadi sebaiknya ana nggak perlu ladenin manusia kaya anta 
Salam buat dokter "ahli PERSALINAN" ya akhi
===
Ya akhi Indro.
Alhamdulillah kabar ana baik akhi
Salam 3 Besar, jangan lupa akhi --> RABIA-4*)
*) Rabi-o 4 --> boso jowone: menikahlah 4
===
Ya akhi GrontolJagung,
Sumpahnya yang ini kah akhi?
===
Ya akhi mblengkung.
Ana ijin copas trus taroh di pekiwan ya akhi ya
===
===
Argumen salah seorang kaskuser yang cenderung belain orang orang yang demo, yang ngakunya sih dokter, tapi ya nggak tau bener apa nggak, cekidot akhi...
Gak ada saksi ahli??
Lha ini apaan??? Ini Professor lho saksinya..
2. Berdasarkan keterangan dari saksi Prof. Dr. NAJOAN NAN WAROUW, Sp.OG. bahwa Terdakwa I (satu) mengatakan : operasi terhadap pasien/ korban telah selesai dilaksanakan dan pada saat operasi dilakukan yaitu sejak sayatan dinding perut pertama sudah mengeluarkan darah hitam, selama operasi dilaksanakan kecepatan nadi tinggi yaitu 160 (seratus enam puluh) x per menit , saturasi oksigen hanya berkisar 85 % (delapan puluh lima persen) sampai dengan 87% (delapan puluh tujuh persen).
Sumber: http://health.liputan6.com/read/7559...i-mata-ma/?p=1
TEMPO.CO, Surabaya - Ketua Ikatan Dokter Indonesia Provinsi Jawa Timur, Poernomo Budi, mengatakan lembaganya tidak menginstruksikan para dokter di Jawa Timur untuk menggelar aksi mogok praktek sebagai bentuk solidaritas kepada dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani. Alasannya, IDI Jatim tidak ingin kasus dokter Ayu mengganggu pelayanan medis di Jawa Timur.
Secara organisasi dan profesi, Budi menyatakan dukungan moral kepada dokter Ayu. "Enggak harus mogok. IDI Jatim mendukung secara moral, mendoakan dan menyatakan tindakan medis dokter Ayu sudah benar," kata Poernomo Budi kepada Tempo, Selasa, 19 November 2013.
Bila kasus dokter Ayu terjadi di Jawa Timur, kata Budi, IDI Jatim biasanya melakukan pendampingan, baik secara hukum, moral, maupun fisik. Pendampingan ini dilakukan setelah melihat catatan tindakan medis, apakah sesuai prosedur atau belum.
Budi menyeru aparat hukum agar segera melepaskan dokter Ayu. Sebab, tindakan medis seorang dokter tidak bisa serta-merta dinilai oleh aparat hukum. "Kecuali dokter Ayu melakukan aborsi, itu lain lagi. Ini kan niatnya menolong orang melahirkan, tapi di luar dugaan si pasien meninggal," ucapnya.
Lantaran tindakan medis dokter Ayu sesuai prosedur dan berkaitan dengan etika kedokteran, maka hanya bisa dinilai oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Ia menegaskan, IDI tidak berwenang menilai dan memberi sanksi kepada dokter. Menurut dia, kepolisian, kejaksaan dan Mahkamah Agung tidak berhak menjatuhkan vonis penjara bagi dokter Ayu.
Budi cemas, apabila kasus gagalnya seorang dokter dalam menangani tindakan medis dianggap melanggar hukum, maka kelak akan muncul preseden buruk. Alasannya, dokter dan masyarakat akan saling tidak percaya. Menurut dia, ini menjadi dampak buruk jangka panjang dalam kaitan dengan pelayanan kesehatan profesi kedokteran. "Masyarakat tidak percaya dengan dokter lagi. Dokter juga begitu, enggan melakukan tindakan emergency," ucap Budi.
Dokter Dewa Ayu Sasiary Prawan dinyatakan bersalah setelah membantu proses perasalinan ibu hamil. Saat persalinan, keluar darah hitam yang menandakan si ibu kekurangan oksigen dan diketahui telah mengejang. Si ibu, Fransiska Makatey, 26 tahun, merupakan pasien rujukan dari puskesmas. Tim dokter berhasil mengeluarkan bayi perempuan dengan berat 4,1 kilogram. Sayangnya, kondisi Fransiska memburuk sebelum kemudian dia meninggal.
http://www.tempo.co/read/news/2013/1...tuk-Dokter-Ayu
Ya akhi/ukthi sekalian.
Langkah IDI Jatim ini patut kita hargai. Dokter (kandungan) seyogianya tidak perlu mogok massal seperti hari ini.
Katanya, kita negara hukum dan kita musti patuh pada hukum, iya kan? Memangnya MA dalam memutus vonis kasus dokter di Manado itu tidak menelaah permasalahan secara cermat dan terukur apa?
===
Update comment: 

Quote:
Ya akhi kaskusidr.
Biarkan gambar berbicara...
Komentar ane: buka sitik josssssssss, akhi


screen shots
===
Quote:
===
Quote:
Ya akhi Hendro.
Segala kemungkinan bisa saja terjadi. Satu yang pasti, Hakim Agung yang memvonis bersalah dr. Ayu adalah sama dengan yang memvonis 12 tahun penjara Angie Sondakh, yaitu Hakim Agung Artidjo Alkostar

===
Quote:
Ya akhi bacodmu.
Calm down akhi, btw spesialis persalinan itu dokter spesialis baru ya?


Salam buat dokter "ahli PERSALINAN" ya akhi

===
Quote:
Ya akhi Indro.
Alhamdulillah kabar ana baik akhi

Salam 3 Besar, jangan lupa akhi --> RABIA-4*)
*) Rabi-o 4 --> boso jowone: menikahlah 4

===
Quote:
Ya akhi GrontolJagung,
Sumpahnya yang ini kah akhi?
Quote:
===
Quote:
Ya akhi mblengkung.
Ana ijin copas trus taroh di pekiwan ya akhi ya

Quote:
===
Quote:
===
Argumen salah seorang kaskuser yang cenderung belain orang orang yang demo, yang ngakunya sih dokter, tapi ya nggak tau bener apa nggak, cekidot akhi...

Quote:
Gak ada saksi ahli??
Lha ini apaan??? Ini Professor lho saksinya..
2. Berdasarkan keterangan dari saksi Prof. Dr. NAJOAN NAN WAROUW, Sp.OG. bahwa Terdakwa I (satu) mengatakan : operasi terhadap pasien/ korban telah selesai dilaksanakan dan pada saat operasi dilakukan yaitu sejak sayatan dinding perut pertama sudah mengeluarkan darah hitam, selama operasi dilaksanakan kecepatan nadi tinggi yaitu 160 (seratus enam puluh) x per menit , saturasi oksigen hanya berkisar 85 % (delapan puluh lima persen) sampai dengan 87% (delapan puluh tujuh persen).
Sumber: http://health.liputan6.com/read/7559...i-mata-ma/?p=1
Diubah oleh mr.righthand 27-11-2013 13:49
0
8.8K
147


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan