- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Alanshia alias Aliong, Pelaku Mutilasi & Penjual Sabu di Ancol Dihukum Seumur Hidup


TS
alanshia
Alanshia alias Aliong, Pelaku Mutilasi & Penjual Sabu di Ancol Dihukum Seumur Hidup
Quote:
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa kasus mutilasi Ancol, Alanshia alias Aliong. Majelis hakim menilai kejahatan yang dilakukan Alanshia sangat sadis.
"Menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap Saudara Alanshia. Adapun hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa sangat sadis karena melakukan mutilasi. Perbuatan terdakwa juga merisaukan pemerintah dan masyarakat. Selain itu terdakwa juga memiliki narkoba," kata ketua majelis hakim Supriyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl Danau Sunter Barat, Selasa (26/11/2013).
Supriyanto mengatakan, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa terus terang mengakui kesalahannya. Alanshia tidak melakukan pembunuhan berencana namun melakukan pembunuhan secara spontan.
"Jadi dakwaan mengenai pembunuhan berencana tidak terbukti," katanya.
Selama sidang vonis, Alanshia didampingi oleh penerjemah. Penerjemah mengartikan perkataan hakim terhadap Alanshia, warga negara China, yang tak bisa bicara bahasa Indonesia tersebut.
"Apakah Anda akan mengajukan banding?" tanya Supriyanto kepada Alanshia. Alanshia melalui penerjemahnya mengatakan akan pikir-pikir terlebih dulu.
Usai persidangan, kepada wartawan Alanshia mengatakan, dia berharap tidak dijatuhi hukuman seumur hidup karena sudah terus terang mengakui perbuatannya.
"Dia bilang jangan hukuman seumur hidup, kalau bisa hukuman penjara 10 tahun atau 20 tahun," kata Alanshia melalui penerjemahnya, George Gozalie.
Alanshia alias Aliong didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan narkoba. Alanshia dikenai pasal berlapis, di antaranya Pasal 340 KUHP subsider, Pasal 338 KUHP subsider, dan Pasal 351 ayat 1 tentang kasus pembunuhan berencana.
Tidak hanya itu, terdakwa juga dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 subsider, dan Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alanshia diadili karena membunuh dan memotong-motong Toni Arifin Djonim menjadi 11 bagian di Ruko Mediterania Ancol, Jakarta Utara, pada 15 Maret 2013 lalu, karena kasus utang-piutang. Alanshia juga dijerat kasus narkoba karena sebelum membunuh Tony, dia dan korban sempat nyabu bareng.
Liputan6.com, Jakarta : Terdakwa pelaku mutilasi terhadap Tony Arifin Djomin, Alanshia alias Aliong diputus hukuman seumur hidup oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Alanshia terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan melawan hukum dengan memiliki narkotika.
"Menjatuhkan pidana seumur hidup kepada saudara Alanshia," kata Ketua Majelis Hakim Supriyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (26/11/2013).
Adapun yang memberatkan Alanshia, perbuatan terdakwa sangat sadis dan sangat merisaukan pemerintah. Selain itu terdakwa merisaukan masyarakat karena memiliki narkoba.
"Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang telah melakukan mutilasi dan mengakui kesalahan," tambah Supriyanto.
Alanshia alias Aliong, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Alanshia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menghilangkan nyawa Tony Arifin Djomin dan memiliki narkoba.
Alanshia memutilasi Tony di rumah toko (ruko) Mediterania Residence, Ancol, Rabu 13 Maret 2013. Bagian-bagian tubuh Tony ditaruh dalam 3 kardus. Dia mengaku membunuh Tony karena persoalan selisih hasil penjualan sabu dan utang senilai Rp 400 juta. Alanshia kemudian melarikan diri ke Surabaya dan dibekuk.
Alanshia dituntut dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 1 dalam kasus pembunuhan berencana. Dia juga dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Mvi/Ein)
"Menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap Saudara Alanshia. Adapun hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa sangat sadis karena melakukan mutilasi. Perbuatan terdakwa juga merisaukan pemerintah dan masyarakat. Selain itu terdakwa juga memiliki narkoba," kata ketua majelis hakim Supriyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl Danau Sunter Barat, Selasa (26/11/2013).
Supriyanto mengatakan, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa terus terang mengakui kesalahannya. Alanshia tidak melakukan pembunuhan berencana namun melakukan pembunuhan secara spontan.
"Jadi dakwaan mengenai pembunuhan berencana tidak terbukti," katanya.
Selama sidang vonis, Alanshia didampingi oleh penerjemah. Penerjemah mengartikan perkataan hakim terhadap Alanshia, warga negara China, yang tak bisa bicara bahasa Indonesia tersebut.
"Apakah Anda akan mengajukan banding?" tanya Supriyanto kepada Alanshia. Alanshia melalui penerjemahnya mengatakan akan pikir-pikir terlebih dulu.
Usai persidangan, kepada wartawan Alanshia mengatakan, dia berharap tidak dijatuhi hukuman seumur hidup karena sudah terus terang mengakui perbuatannya.
"Dia bilang jangan hukuman seumur hidup, kalau bisa hukuman penjara 10 tahun atau 20 tahun," kata Alanshia melalui penerjemahnya, George Gozalie.
Alanshia alias Aliong didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan narkoba. Alanshia dikenai pasal berlapis, di antaranya Pasal 340 KUHP subsider, Pasal 338 KUHP subsider, dan Pasal 351 ayat 1 tentang kasus pembunuhan berencana.
Tidak hanya itu, terdakwa juga dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 subsider, dan Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alanshia diadili karena membunuh dan memotong-motong Toni Arifin Djonim menjadi 11 bagian di Ruko Mediterania Ancol, Jakarta Utara, pada 15 Maret 2013 lalu, karena kasus utang-piutang. Alanshia juga dijerat kasus narkoba karena sebelum membunuh Tony, dia dan korban sempat nyabu bareng.
Liputan6.com, Jakarta : Terdakwa pelaku mutilasi terhadap Tony Arifin Djomin, Alanshia alias Aliong diputus hukuman seumur hidup oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Alanshia terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan melawan hukum dengan memiliki narkotika.
"Menjatuhkan pidana seumur hidup kepada saudara Alanshia," kata Ketua Majelis Hakim Supriyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (26/11/2013).
Adapun yang memberatkan Alanshia, perbuatan terdakwa sangat sadis dan sangat merisaukan pemerintah. Selain itu terdakwa merisaukan masyarakat karena memiliki narkoba.
"Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang telah melakukan mutilasi dan mengakui kesalahan," tambah Supriyanto.
Alanshia alias Aliong, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Alanshia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menghilangkan nyawa Tony Arifin Djomin dan memiliki narkoba.
Alanshia memutilasi Tony di rumah toko (ruko) Mediterania Residence, Ancol, Rabu 13 Maret 2013. Bagian-bagian tubuh Tony ditaruh dalam 3 kardus. Dia mengaku membunuh Tony karena persoalan selisih hasil penjualan sabu dan utang senilai Rp 400 juta. Alanshia kemudian melarikan diri ke Surabaya dan dibekuk.
Alanshia dituntut dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 1 dalam kasus pembunuhan berencana. Dia juga dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Mvi/Ein)
haiyaaa luw olang tega banget sama gua haaa


[URL="http://news.detik..com/read/2013/11/26/170853/2424132/10/?992204topnews"]http://news.detik..com/[/URL]
0
3.4K
Kutip
25
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan