[Kebenaran Datang] Putusan Artidjo Keliru, MA Perbaiki Lewat PK
TS
KijangKrista2.5
[Kebenaran Datang] Putusan Artidjo Keliru, MA Perbaiki Lewat PK
Berita
Quote:
Putusan Artidjo Keliru, MA Perbaiki Lewat PK
Jakarta - MA mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh jaksa yang menyoal tidak adanya pidana pengganti bagi terpidana korupsi yang tidak membayar uang pengganti. PK ini menganulir putusan kasasi yang diketok Artidjo Alkostar karena ada kesalahan yang nyata.
Kasus bermula dari permohonan PK yang diajukan Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat, terhadap putusan kasasi Nomor 165 K/Pid.Sus/2009 atas nama terdakwa Kurnia Sakerebau, bekas Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumbar. Kurnia dinyatakan terbukti melanggar pasal 3 UU Tipikor karena korupsi dana pendidikan sehingga dijatuhi pidana lima tahun penjara dan uang pengganti Rp 1,197 miliar. Namun, majelis kasasi yang dipimpin oleh hakim agung Artidjo Alkostar tidak menjatuhkan pidana pengganti apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar.
"Dalam kondisi demikian, tidak mungkin PK diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya karena justru merugikan posisinya. Sehingga dalam hali ini terbuka peluang bagi yang berkepentingan untuk mengajukan PK, dalam hal ini jaksa,” kata pejabat resmi MA yang enggan disebut namanya kepad wartawan, Rabu (27/11/2013).
Majelis PK dipimpin oleh Imron Anwari dengan hakim anggota Andi Samsan Nganro dan Krisna Harahap dan divonis Selasa (26/11).
Majelis PK mengabulkan permohonan PK jaksa karena melihat adanya unsur kepentingan negara sekaligus kepentingan umum ke depan. Dalam pertimbangannya, majelis PK menyadari bahwa pasal 263 ayat (1). KUHAP mengatur bahwa PK hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya. Namun, hal itu tidak menutup peluang jaksa untuk PK karena pasal 263 ayat (3) KUHAP menyebutkan bahwa apabila suatu putusan menyatakan sebuah perbuatan terbukti tetapi tidak diikuti dengan pemidanaan, maka terbuang untuk diajukan PK.
“Pasal tersebut tidak mengatur siapa subjek PK-nya. Dalam perkara ini, meskipun perbautan terbukti akant etapi salah satu amarnya yaitu terkait penjatuhan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 1,1973 miliar tidak dilengkapi alternatif pidana pengganti jika uang tersebut tidak dibayarkan. Majelis PK memandang adanya kekeliruan yang nyata dalam putusan majelis kasasi,” demikian salah pertimbangan majelis PK.
Oleh karena itu, majelis PK lalu membatalkan putusan kasasi MA kemudian mengadili sendiri. MA mengabulkan PK jaksa dengan mengubah amar putusan terkait uang pengganti yakni menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 1,1973 miliar dan apabila uang tersebut tidak dibayarkan maka harus diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
[URL="http://news.detik..com/read/2013/11/27/065425/2424540/10/putusan-artidjo-keliru-ma-perbaiki-lewat-pk"]SUMBER[/URL]
Komentar
Akhirnya kebenaran datang, sudah dihukum penjara plus denda. Lha kalo gak bisa bayar denda? Ya ditambah lah masa rawat inapnya di penjara...
kesimpulannya begini, kelirunya karena hukumannya kurang gede, setelah PK jadi nambah. pada prinsipnya vonis hakim Artidjo untuk menghukum koruptor sudah benar
Semoga Pembaca Thread ini Puas dan Tidak Ada yang Kecewa
Spoiler for Komentar-komentar:
Quote:
Original Posted By mr.righthand►Ya akhi/ukthi sekalian.
Sepertinya ada upaya sistemik "menyudutkan" kredibilitas Hakim Agung Artidjo Alkostar, seola-olah vonis beliau, wabil khusus untuk vonis "mantan Putri kecantikan" adalah keliru.
Jadi tujuannya adalah "mengutak-atik" vonis terhadap "sang putri", jalannya dengan menggunakan kasus para dokter dari Manado itu akhi.
Ya Akhi Righthand yang dicintai Don Thonah.......
Keliru yang dimaksud itu keliru karena vonisnya masih ringan, jadi setelah PK malah diperberatlah hukuman. Kalau pokok vonis Hakim Artidjo-nya sudah Benar, dihukum penjara. Kasus "Menado" yang Akhi sebut diaas bisa dijadikan sarana bagi mereka-mereka yang punya kepentingan
Quote:
Original Posted By mr.righthand►
Ya akhi Kijangkrista.
Vonis MA jauh lebih berat dibanding vonis PN dan PT akhi.
Sepertinya ada "upaya-upaya sistematik" yang berusaha menyampaikan pesan bahwa vonis MA SALAH, dan YANG TEPAT adalah vonis PN dan PT.
Ya Akhi Righthand yang dicintai Don Lutpih...
Yang lebih parah, PN dan PT yang sudah membebaskan Terpidana dimasukkan dalam "upaya sistematik" tersebut sebagai alasan tidak bisa dijatuhi hukuman oleh MA...
Pesan Ane: Baca artikel diatas dengan teliti sebelum komen