- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Boediono Akan Di Nonaktifkan
TS
User telah dihapus
Boediono Akan Di Nonaktifkan

VIVAnews - Tim Pengawas Kasus Bank Century akan meminta keterangan dari para pakar tata hukum negara dan pidana untuk meminta masukan soal kasus Bank Century hari ini, Rabu 27 November 2013. Apalagi, Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa Wakil Presiden Boediono.
"Akan kami minta pandangan terhadap pakar ini, apakah sebaiknya (Boediono) nonaktif dulu supaya dia lebih fokus dan bisa menjalankan pemeriksaan. Apakah dengan begitu KPK lebih leluasa untuk periksa Pak Boediono ," kata Anggota Timwas Century, Syarifudin Sudding.
Selain itu, kata Sudding, pemanggilan pakar ini juga dilakukan untuk meminta penjelasan dan pandangan soal penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga ada unsur perbuatan pidana.
"Ada suatu pandangan bahwa kebijakan itu tidak bisa dikriminalisasi, bisa juga kebijakan itu keluarnya sudah ada niat jahatnya, sehingga apakah bisa dipidana," ujar dia.
Pakar hukum tatanegara yang diundang adalah Irman Putrasiddin dan Natabaya. Sedangkan pakar hukum pidana yang akan diundang, Romli Atmasasmita dan Muzakir.
Sabtu 23 November lalu, Boediono diperiksa KPK di kantornya. Usai pemeriksaan, Boediono mengatakan tak bisa menyampaikan secara terperinci mengenai apa yang telah ia bahas bersama KKP. Dia hanya menjelaskan tentang fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP).
Mantan Gubernur Bank Indonesia itu mengatakan, sekitar bulan Oktober-November 2008, Indonesia mengalami krisis. Oleh sebaba itu suatu kegagalan dari institusi keuangan, dalam hal ini Bank Century, bisa berdampak meluas. (umi)
http://us.m.news.viva.co.id/news/read/461795-dpr-undang-pakar--bicara--nonaktifkan--boediono
Misbakhun : Boediono Bohong !!
VIVAnews - Inisiator Hak Angket Century, M Misbakhun, menilai Wakil Presiden Boediono telah berbohong terkait keterlibatannya dalam proses bailout Bank Century.
Dalam keterangan pers, Sabtu 23 November, Boediono menyatakan, bahwa apa yang dilakukan terhadap Bank Century bukan sebuah langkah kebijakan bailout , melainkan pengambilalihan.
Mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menjelaskan dokumen surat pernyataan yang ditandatangani oleh Robert Tantular selaku direktur Utama PT Century Mega Investindo, pada tanggal 21 November 2008.
Di dokumen itu Robert Tantular menyebutkan bahwa PT. Century Mega Investindo bersedia untuk ikut serta dalam penanganan yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atas Bank Century Tbk dalam rangka melaksanakan UU No.24 tahun 2004 tentang LPS.
"Perlu diketahui bahwa PT Century Mega Investindo adalah pemegang saham PT Bank Century Tbk." Untuk itu, pihak Robert Tantular bersedia menyetor tambahan modal sekurang-kurangnya sebesar 20 persen dari perkiraan biaya penanganan yang ditetapkan oleh LPS dalam jangka waktu 35 hari kalender, sejak surat tanggal surat pernyataan ditanda tangani tanggal 21 November 2008.
"Jelas, bahwa Wapres Boediono telah berbohong kepada KPK dan seluruh rakyat Indonesia, karena fakta dan dokumen yang ada jelas menunjukkan bahwa pemegang saham lama dilibatkan dalam proses yang dikatakan sebagai "penyelamatan" langkah bailout tersebut. Tapi kenapa kemudian diubah menjadi pengambilalihan?" tuturnya.
Padahal, kata Misbakhun, dalam keterangannya, Boediono mengatakan kalau bailout, pemegang saham lama akan dilibatkan. Sementara dalam pengambilalihan pemegang saham tidak dilibatkan sama sekali dalam proses selanjutnya. Dan tindakan itu disebut oleh wapres Boediono sebagai tindakan dan perbuatan yang mulia.
"Apa motif kebohongan wapres tersebut? Menyelamatkan diri sendiri atau ada pihak yang ingin dilindungi oleh wapres dengan keterangan diluar fakta tersebut?" ucapnya.
Boediono, yang saat itu menjabat Gubernur Bank Indonesia, mengklaim tindakannya itu sebagai tindakan mulia untuk menyelamatkan bangsa dan negara dari ancaman krisis ekonomi.
"Saya telah melakukan tanggung jawab saya waktu itu sebagai Gubernur BI. Saya laksanakan itu dengan segala ketulusan hati untuk menyumbangkan yang terbaik bagi bangsa," kata Boediono.
Kata Boediono, dalam keadaan krisis pada Oktober - November 2008, itu suasananya sangat menegangkan. Kegagalan institusi keuangan, batapaun kecilnya, bisa jadi dampak domino yang cukup luas. Dampak sistemik.
Sebab itu pada Oktober 2008 sejumlah negara menerapkan blanket guarantee , jaminan bagi deposito di semua bank. "Ini untuk menangkal risiko sistemik," kata Boediono.
Karena Indonesia tidak menerapkan blanket guarantee, satu-satunya yang dilakukan mengamankan bank-bank.
Saat itu Dewan Gubernur berkeyakinan bahwa instrumen utama menangkal timbulnya risiko sistemik melalui FPJP.
Karena itu Bank Indonesia merevisi ketentuan FPJP. "Saya merasa apa yang kami lakukan bersama dengan Menkeu dalam KSSK, pada saat keadaan darurat, bila dibiarkan, Bank Century akan rontok," katanya.
Atas alasan itu, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang diketuai Menteri Keuangan Sri Mulyani mengambil alih Bank Century dengan memberi dana talangan Rp6,7 triliun.
"Sebenarnya ini pengambilalihan, bukan bail out, karena pemegang saham lama sudah tidak di situ," katanya.
"Diambil alih total, pemegang saham lama sahamnya 0."
"Itu yang kami lakukan, dan alhamdulillah kita lewati badai krisis dengan selamat. Memasuki 2009 dan selanjutnya ekonomi kita cukup mantap." (umi)
http://us.m.news.viva.co.id/news/read/461187-misbakhun-nilai-boediono-berbohong-soal-century
Quote:
Diubah oleh User telah dihapus 27-11-2013 09:26
0
5.6K
61
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan
. kalo pemerintahan kek gini mending 2014 golput !! pemerintah malah gak bikin rakyat makmur cuman mikir perut dia doank. Liat noh masih banyak orang yang hidup di kolong jembatan, emperan toko, manusia gerobak.