Siang gan ane mau share berita tentang Properti nih.
jang lupa dulu yah gan sebelum baca
Silahkan
Quote:
Pameran perumahan subsidi yang diselenggarakan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) mulai Rabu (20/11) lalu mendapat sambutan cukup hangat dari masyarakat.
Pameran yang diselenggarakan di lima kota ini berlangsung pada 20 – 24 November 2013 di Mal Bekasi Square (Bekasi), Mall Of Serang (Serang), Cirebon Superblok Mall (Cirebon), dan Asia Plaza (Tasikmalaya). Sedangkan di Pekanbaru, pameran dilaksanakan di SKA Mall mulai 27 November - 1 Desember 2013.
Budiyatno, Koordinator Pameran Rumah Rakyat BLU PPP Expo 2013 mengatakan, antusias warga terlihat cukup tinggi. "Cukup banyak pengunjungnya, dari tadi pagi sampai siang ini tidak putus orang yang mendatangi pameran," kata Budiyatno kepada Rumah.com di Mal Bekasi Square, Kamis (21/11).
Budiyatno melanjutkan, pameran perumahan subsidi di Bekasi ini kali ini diikuti oleh sedikitnya 30 pengembang. Diakuinya, memang tidak semua pengembang menawarkan proyek rumah subsidi.
"Ada beberapa pengembang yang menawarkan proyek perumahan komersial, tapi itu cuma sedikit. Masih (lebih) banyak yang subsidi, sekitar 90%," jelasnya.
Dari hasil pantauan langsung Rumah.com di ajang pameran, harga rumah subsidi yang dibanderol mulai Rp88 juta sampai Rp95-an juta per unit rata-rata berlokasi di kawasan Cikarang, Cileungsi, dan Subang. Sedangkan harga rumah di kawasan Bekasi, Tambun, dan sekitarnya sudah lebih dari Rp180-an juta per unitnya.
Menurut Budiyatno, selain diikuti oleh 30-an pengembang perumahan, pameran kali ini juga diikuti oleh delapan Bank Penyalur Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Kemenpera dan Bapertarum PNS serta Pemerintah Kota setempat.
Masyarakat dapat memanfaatkan KPR FLPP dalam membeli rumah yang ditawarkan oleh beberapa pengembang. Dengan fasilitas tersebut, suku bunga yang diberikan sebesar 7,25% dan angsuran tetap selama 20 tahun.
Adapun syarat dan ketentuan pembeli rumah tapaj subsidiadalah mereka dengan penghasilan tetap maupun tidak tetap paling banyak Rp3,5 juta. Untuk rumah susun (Rusun) MBR adalah mereka dengan penghasilan tetap maupun tidak tetap paling banyak Rp5,5 juta.
Selain itu, dokumen yang harus dilengkapi adalah fotokopi KTP dan NPWP, SPT tahunan atau surat pernyataan penghasilan dari instansi tempat bekerja.