- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Wah,Dilarang Jual Rumah Subsidi Sebelum Lunas


TS
CrashCourse
Wah,Dilarang Jual Rumah Subsidi Sebelum Lunas
Sumber: Dilarang Jual Rumah Subsidi
Kementerian Perumahan Rakyat mengumumkan akan segera menerbitkan aturan khusus terkait pemindahtanganan rumah tapak dan rumah susun bersubsidi. Aturan yang sebelumnya telah muncul dalam UU Perkim dan UU Rusun tersebut akan menjadi lebih kuat legalitasnya dengan penerbitan Peraturan Menteri.
Djan Faridz, Menteri Perumahan Rakyat mengatakan hal itu ketika merespon permintaan Wakil Presiden Boediono terkait pengendalian capital gain. Hal itu dinilai akan menjamin ketersediaan pasokan rumah bagi masyarakat yang membutuhkan, dan bukannya para investor.
“Sejauh ini kami hanya bisa mengatur rumah subsidi saja. Awal bulan depan mudah-mudahan sudah bisa terbit Permen-nya. Jadi jelas nanti apa sanksinya untuk pihak-pihak yang mengambil capital gain dari rumah tapak atau rumah susun bersubsidi,” terang Djan di Jakarta, hari ini (25/11).
Dikatakannya, jika pembeli rumah tapak subsidi menjual rumahnya sebelum 20 tahun (masa angsuran), maka sanksinya adalah hak kepemilikannya atas rumah tersebut dibatalkan. Teknisnya, uang angsuran pokok yang sudah dibayar akan dikembalikan.
Begitupun dengan rumah susun bersubsidi, sanksinya sama, tetapi masa angsuran rumah susun adalah selama lima tahun. “Itu tidak berlaku surut, nanti ke depannya akan demikian,” ujar Djan.
Ane udah seneng aja gan kirain abis di beli bisa langsung di jual :cepede
Baca juga:
Mobil VS Rumah
Kementerian Perumahan Rakyat mengumumkan akan segera menerbitkan aturan khusus terkait pemindahtanganan rumah tapak dan rumah susun bersubsidi. Aturan yang sebelumnya telah muncul dalam UU Perkim dan UU Rusun tersebut akan menjadi lebih kuat legalitasnya dengan penerbitan Peraturan Menteri.
Djan Faridz, Menteri Perumahan Rakyat mengatakan hal itu ketika merespon permintaan Wakil Presiden Boediono terkait pengendalian capital gain. Hal itu dinilai akan menjamin ketersediaan pasokan rumah bagi masyarakat yang membutuhkan, dan bukannya para investor.
“Sejauh ini kami hanya bisa mengatur rumah subsidi saja. Awal bulan depan mudah-mudahan sudah bisa terbit Permen-nya. Jadi jelas nanti apa sanksinya untuk pihak-pihak yang mengambil capital gain dari rumah tapak atau rumah susun bersubsidi,” terang Djan di Jakarta, hari ini (25/11).
Dikatakannya, jika pembeli rumah tapak subsidi menjual rumahnya sebelum 20 tahun (masa angsuran), maka sanksinya adalah hak kepemilikannya atas rumah tersebut dibatalkan. Teknisnya, uang angsuran pokok yang sudah dibayar akan dikembalikan.
Begitupun dengan rumah susun bersubsidi, sanksinya sama, tetapi masa angsuran rumah susun adalah selama lima tahun. “Itu tidak berlaku surut, nanti ke depannya akan demikian,” ujar Djan.
Ane udah seneng aja gan kirain abis di beli bisa langsung di jual :cepede
Baca juga:
Mobil VS Rumah
0
2.4K
23


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan