- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
PEMBAGIAN HARTA AHLI WARIS
TS
rikzyoyo
PEMBAGIAN HARTA AHLI WARIS
Dear Agan" dan agan wati yang sudah ahli,
saya ingin bertanya, sebelumnya saya adalah anak pertama dari anak pertama ahli waris di keluarga saya (cucu dari ahli waris),
kebetulan ayah saya sudah meninggal beberapa tahun yang lalu, dan memiliki 4 saudara kandung yang masih hiudp, adik pertama kedua dan ketiga perempuan sedangkan adik terakhir laki", kakek saya meninggalkan 1 buah rumah tapi belum buat surat warisan sampai sekarang,
Yang mau saya tanyakan adalah, bagaimana dengan pembagian harta warisan berupa rumah tersebut? Kedepannya, apabila saya tidak kebagian, apakah saya bisa menuntut dlm proses hukum yang berlaku?
Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih saya sudah dibuat melek hukum.
saya ingin bertanya, sebelumnya saya adalah anak pertama dari anak pertama ahli waris di keluarga saya (cucu dari ahli waris),
kebetulan ayah saya sudah meninggal beberapa tahun yang lalu, dan memiliki 4 saudara kandung yang masih hiudp, adik pertama kedua dan ketiga perempuan sedangkan adik terakhir laki", kakek saya meninggalkan 1 buah rumah tapi belum buat surat warisan sampai sekarang,
Yang mau saya tanyakan adalah, bagaimana dengan pembagian harta warisan berupa rumah tersebut? Kedepannya, apabila saya tidak kebagian, apakah saya bisa menuntut dlm proses hukum yang berlaku?
Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih saya sudah dibuat melek hukum.
0
4.5K
12
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan