- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[NGANTUK GAN] Seorang Hakim Tertidur Pulas


TS
matbaiktit
[NGANTUK GAN] Seorang Hakim Tertidur Pulas
Quote:
Seorang Hakim Tertidur Pulas
Kala Terdakwa Tunawicara Membela Diri di Ruang Sidang
![[NGANTUK GAN] Seorang Hakim Tertidur Pulas](https://dl.kaskus.id/www.metrosiantar.com/wp-content/uploads/2013/11/23113-tap-nas_00.jpg)
Sabtu, 23 November, 2013
PRIA separuh baya bernama M Nur itu berusaha menjelaskan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan permasalahan dugaan kepemilikan narkotika yang menjeratnya. Dengan terbata-bata dan menggunakan bahasa isyarat, M Nur membuat majelis hakim dan jaksa kebingungan. Mereka tidak begitu paham dengan apa yang disampaikan pria ini.
M Nur tetap berusaha keras, kadang berdiri dan duduk kembali, sembari menggerak-gerakkan bibirnya. Tujuannya agar majelis hakim mengerti. Tapi tetap saja, majelis hakim tampak tidak begitu mengerti maksud M Nur.
Sebenarnya dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa ini, Kamis (21/11), M Nur dibantu Mantun Parhusip seorang penterjemaah tunawicara. Kehadiran Mantun Parhusip dibutuhkan agar dapat menjelaskan kepada majelis hakim apa yang disampaikan M Nur. Selama persidangan, penuntut umum Sri Hartati maupun Ketua Majelis Hakim Sherlywati harus sabar mendengarkan keterangan M Nur yang kemudian diterjemahkan.
Di sisi lain, salah seorang anggota majelis hakim dalam persidangan itu tampak tertidur pulas. Hakim yang bernama Agustinus SH dan duduk sisi kanan hakim ketua itu bak berada di dunia lain. Kepalanya terkulai ke arah kanan dan bersandar di kursi. Matanya terpejam. Padahal saat itu sidang tengah berjalan dan terdakwa tengah memberi penjelasan. Hakim tersebut baru tersadar ketika mendengar pengunjung sidang yang tertawa saat melihat M Nur memberikan penjelasan.
Seorang sumber memaklumi ulah hakim tersebut yang tidur di persidangan.
“Ya maklumlah, kasihan dia itu, baru kena musibah dia. Anak gadisnya meninggal kena leukimia. Padahal cuma anak satu-satunya,” ujar sumber tersebut.
Kembali ke sidang, M Nur yang mengenakan seragam tahanan berwarna merah mengakui bahwa dirinya bersama Suhendra (berkas terpisah) di tangkap oleh petugas Polsek Medan Timur dalam razia di Jalan MH Thamrin Medan, pada Sabtu (15/6) lalu sekitar pukul 22.00 WIB. Saat ditangkap, mereka kedapatan mebawa ganja empat amp kecil yang disimpan di dalam saku celana M Nur.
M Nur yang tak bisa berbicara ini pun mulai menggerak-gerakkan tangannya sebagai isyarat. Menurutnya, ganja ia simpan atas suruhan Suhendra.
“Saya tidak tahu kalau itu ganja, saya hanya menemani teman saya (Suhendra, red). Namun ganja empat amp kecil itu memang saya yang menyimpan atas suruhannya,” ujar M Nur yang terus menggerak-gerakan tangannya.
M Nur mengakui bahwa dirinya sempat menghisap ganja itu atas saran Suhendra supaya badan menjadi kuat dan sehat. Sebab, kata M Nur yang telah bercerai dengan istrinya tersebut, selama ini tidak minum susu dan puding telur untuk menyehatkan badan karena dirinya tidak memiliki uang. Itulah alasan dia sehingga mau mengonsumsi ganja tersebut. Apalagi barang haram itu diperolehnya secara gratis dari Suhendra.
Mendengar itu hakim dan jaksa hanya mengeleng-gelengkan kepala saja. Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menunda persidangan pada 28 November mendatang dengan agenda tuntutan jaksa.
Seusai persidangan, Mantun Parhusip sangat menyesalkan kenapa orang terbelakang dan kekurangan alias tak bisa bicara (tunawicara, red) malah dimanfaatkan untuk kejahatan. Seharusnya orang yang mengajaknya dihukum seberat-beratnya. Untuk itulah diharapkan kearifan hakim untuk memutus perkara itu dengan seadil-adilnya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hartati diketahui M Nur bersama dengan Suhendra ditangkap pada tanggal 15 Juni 2013 di kawasan Jalan MH Thamrin Medan, saat aparat Polsek Medan Timur melakukan razia kendaraan. Suhendra yang merupakan warga Jalan Benteng Hulu, Kecamatan Percut Sei Tuan itu diketahui saat itu mengendarai sepedamotor Honda Supra X 125 D berplat nomor polisi BK 5411 CCC tanpa menggunakan helm.
Tiba di Jalan MH Thamrin, para terdakwa melihat ada aparat kepolisian menggelar razia. Lalu Suhendra yang mengendarai sepedamotor berusaha memutar arah. Namun sejumlah petugas Reskrim Polsek Medan Timur berhasil menahan laju sepedamotornya. Setelah berhasil menghentikan, M Nur yang tuna wicara itu turun dan berjalan kaki menuju Jalan Veteran. Saat itu kata Jaksa, polisi hampir terkecoh dan hanya memeriksa terdakwa Suhendra (berkas terpisah). Tetapi salah seorang petugas berhasil mengejar dan menangkap M Nur.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap M Nur didapatkan empat amp kecil yang berisi ganja kering di saku kanan celananya, dan keduanya pun digelandang ke Polsek Medan Timur. Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengn pasal 112 dan pasal 127 UU Nomor 35 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman empat tahun penjara.
Sebelum Sidang Izin Pulang karena Sakit
Adanya hakim yang tengah tertidur saat sidang digelar dimaklumi Humas PN Medan Nelson J Marbun. Pasalnya, saat ini, kondisi hakim tersebut kurang sehat dan saat ini tengah berobat jalan di Solo.
“Bapak itu memang sedang sakit. Sudah tiga hari belakangan ini dia sakit,” kata Nelson, Jumat (22/11). Menurut Nelson, sebelum sidang digelar, hakim tersebut sudah meminta izin pulang karena tidak tahan dengan sakitnya. Hal inilah yang membuat hakim itu tertidur di ruang sidang.
“Sebelum sidang, beliau sudah minta izin pulang karena tak tahan sakit, dia demam. Tapi karena tak ada hakim pengganti makanya dipaksanya ikut sidang. Sebelumnya dia sudah sempat minum obat, mungkin karena pengaruh obat itu dia jadi mengantuk, bukan karena disengaja tidur,” ungkapnya.
Dia juga mengatakan, saat ini, hakim tersebut telah diopname. Namun bukan karena pemberitaan, tetapi penyakitnya yang semakin parah. “Saya dengar dia diopname. Tapi bukan karena pemberitaan, memang lagi sakit. Tapi saya belum tahu kabarnya. Soalnya dari tadi pagi saya belum berhasil menghubunginya untuk mengetahui perkembangan kesehatannya,” jelasnya
Terpisah, Sherliwaty, yang menjadi Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut membenarkan kalau hakim dimaksud sedang sakit. “Memang lagi sakit bapak itu, dan hakim yang disebelah saya pun (hakim anggota lain dalam sidang tersebut) juga lagi sakit, tapi biar sidang tetap berlangsung makanya saya yang jadi ketua majelis,” jelasnya.
Selain sakit, hakim tersebut ternyata masih berkabung setelah anak perempuan satu-satunya meninggal beberapa waktu lalu karena sakit Leukimia. “Bapak itu masih berkabung, soalnya anak perempuan satu-satunya kan baru meninggal. Mungkin dia tertekan makanya sakit,” terangnya.
Hakim wanita ini juga membenarkan saat ini hakim yang tertidur itu sedang dirawat di rumah sakit di Solo. “Bapak itu lagi diopname di rumah sakit di Solo. Soalnya disini dia ngekos, jadi tidak asa yang merawat. Tapi saya tak tahu rumah sakit apa. Mudah-mudahan bapak itu cepat sembuh,” harapnya. (far/smg)
Kala Terdakwa Tunawicara Membela Diri di Ruang Sidang
![[NGANTUK GAN] Seorang Hakim Tertidur Pulas](https://dl.kaskus.id/www.metrosiantar.com/wp-content/uploads/2013/11/23113-tap-nas_00.jpg)
Sabtu, 23 November, 2013
PRIA separuh baya bernama M Nur itu berusaha menjelaskan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan permasalahan dugaan kepemilikan narkotika yang menjeratnya. Dengan terbata-bata dan menggunakan bahasa isyarat, M Nur membuat majelis hakim dan jaksa kebingungan. Mereka tidak begitu paham dengan apa yang disampaikan pria ini.
M Nur tetap berusaha keras, kadang berdiri dan duduk kembali, sembari menggerak-gerakkan bibirnya. Tujuannya agar majelis hakim mengerti. Tapi tetap saja, majelis hakim tampak tidak begitu mengerti maksud M Nur.
Sebenarnya dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa ini, Kamis (21/11), M Nur dibantu Mantun Parhusip seorang penterjemaah tunawicara. Kehadiran Mantun Parhusip dibutuhkan agar dapat menjelaskan kepada majelis hakim apa yang disampaikan M Nur. Selama persidangan, penuntut umum Sri Hartati maupun Ketua Majelis Hakim Sherlywati harus sabar mendengarkan keterangan M Nur yang kemudian diterjemahkan.
Di sisi lain, salah seorang anggota majelis hakim dalam persidangan itu tampak tertidur pulas. Hakim yang bernama Agustinus SH dan duduk sisi kanan hakim ketua itu bak berada di dunia lain. Kepalanya terkulai ke arah kanan dan bersandar di kursi. Matanya terpejam. Padahal saat itu sidang tengah berjalan dan terdakwa tengah memberi penjelasan. Hakim tersebut baru tersadar ketika mendengar pengunjung sidang yang tertawa saat melihat M Nur memberikan penjelasan.
Seorang sumber memaklumi ulah hakim tersebut yang tidur di persidangan.
“Ya maklumlah, kasihan dia itu, baru kena musibah dia. Anak gadisnya meninggal kena leukimia. Padahal cuma anak satu-satunya,” ujar sumber tersebut.
Kembali ke sidang, M Nur yang mengenakan seragam tahanan berwarna merah mengakui bahwa dirinya bersama Suhendra (berkas terpisah) di tangkap oleh petugas Polsek Medan Timur dalam razia di Jalan MH Thamrin Medan, pada Sabtu (15/6) lalu sekitar pukul 22.00 WIB. Saat ditangkap, mereka kedapatan mebawa ganja empat amp kecil yang disimpan di dalam saku celana M Nur.
M Nur yang tak bisa berbicara ini pun mulai menggerak-gerakkan tangannya sebagai isyarat. Menurutnya, ganja ia simpan atas suruhan Suhendra.
“Saya tidak tahu kalau itu ganja, saya hanya menemani teman saya (Suhendra, red). Namun ganja empat amp kecil itu memang saya yang menyimpan atas suruhannya,” ujar M Nur yang terus menggerak-gerakan tangannya.
M Nur mengakui bahwa dirinya sempat menghisap ganja itu atas saran Suhendra supaya badan menjadi kuat dan sehat. Sebab, kata M Nur yang telah bercerai dengan istrinya tersebut, selama ini tidak minum susu dan puding telur untuk menyehatkan badan karena dirinya tidak memiliki uang. Itulah alasan dia sehingga mau mengonsumsi ganja tersebut. Apalagi barang haram itu diperolehnya secara gratis dari Suhendra.
Mendengar itu hakim dan jaksa hanya mengeleng-gelengkan kepala saja. Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menunda persidangan pada 28 November mendatang dengan agenda tuntutan jaksa.
Seusai persidangan, Mantun Parhusip sangat menyesalkan kenapa orang terbelakang dan kekurangan alias tak bisa bicara (tunawicara, red) malah dimanfaatkan untuk kejahatan. Seharusnya orang yang mengajaknya dihukum seberat-beratnya. Untuk itulah diharapkan kearifan hakim untuk memutus perkara itu dengan seadil-adilnya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hartati diketahui M Nur bersama dengan Suhendra ditangkap pada tanggal 15 Juni 2013 di kawasan Jalan MH Thamrin Medan, saat aparat Polsek Medan Timur melakukan razia kendaraan. Suhendra yang merupakan warga Jalan Benteng Hulu, Kecamatan Percut Sei Tuan itu diketahui saat itu mengendarai sepedamotor Honda Supra X 125 D berplat nomor polisi BK 5411 CCC tanpa menggunakan helm.
Tiba di Jalan MH Thamrin, para terdakwa melihat ada aparat kepolisian menggelar razia. Lalu Suhendra yang mengendarai sepedamotor berusaha memutar arah. Namun sejumlah petugas Reskrim Polsek Medan Timur berhasil menahan laju sepedamotornya. Setelah berhasil menghentikan, M Nur yang tuna wicara itu turun dan berjalan kaki menuju Jalan Veteran. Saat itu kata Jaksa, polisi hampir terkecoh dan hanya memeriksa terdakwa Suhendra (berkas terpisah). Tetapi salah seorang petugas berhasil mengejar dan menangkap M Nur.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap M Nur didapatkan empat amp kecil yang berisi ganja kering di saku kanan celananya, dan keduanya pun digelandang ke Polsek Medan Timur. Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengn pasal 112 dan pasal 127 UU Nomor 35 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman empat tahun penjara.
Sebelum Sidang Izin Pulang karena Sakit
Adanya hakim yang tengah tertidur saat sidang digelar dimaklumi Humas PN Medan Nelson J Marbun. Pasalnya, saat ini, kondisi hakim tersebut kurang sehat dan saat ini tengah berobat jalan di Solo.
“Bapak itu memang sedang sakit. Sudah tiga hari belakangan ini dia sakit,” kata Nelson, Jumat (22/11). Menurut Nelson, sebelum sidang digelar, hakim tersebut sudah meminta izin pulang karena tidak tahan dengan sakitnya. Hal inilah yang membuat hakim itu tertidur di ruang sidang.
“Sebelum sidang, beliau sudah minta izin pulang karena tak tahan sakit, dia demam. Tapi karena tak ada hakim pengganti makanya dipaksanya ikut sidang. Sebelumnya dia sudah sempat minum obat, mungkin karena pengaruh obat itu dia jadi mengantuk, bukan karena disengaja tidur,” ungkapnya.
Dia juga mengatakan, saat ini, hakim tersebut telah diopname. Namun bukan karena pemberitaan, tetapi penyakitnya yang semakin parah. “Saya dengar dia diopname. Tapi bukan karena pemberitaan, memang lagi sakit. Tapi saya belum tahu kabarnya. Soalnya dari tadi pagi saya belum berhasil menghubunginya untuk mengetahui perkembangan kesehatannya,” jelasnya
Terpisah, Sherliwaty, yang menjadi Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut membenarkan kalau hakim dimaksud sedang sakit. “Memang lagi sakit bapak itu, dan hakim yang disebelah saya pun (hakim anggota lain dalam sidang tersebut) juga lagi sakit, tapi biar sidang tetap berlangsung makanya saya yang jadi ketua majelis,” jelasnya.
Selain sakit, hakim tersebut ternyata masih berkabung setelah anak perempuan satu-satunya meninggal beberapa waktu lalu karena sakit Leukimia. “Bapak itu masih berkabung, soalnya anak perempuan satu-satunya kan baru meninggal. Mungkin dia tertekan makanya sakit,” terangnya.
Hakim wanita ini juga membenarkan saat ini hakim yang tertidur itu sedang dirawat di rumah sakit di Solo. “Bapak itu lagi diopname di rumah sakit di Solo. Soalnya disini dia ngekos, jadi tidak asa yang merawat. Tapi saya tak tahu rumah sakit apa. Mudah-mudahan bapak itu cepat sembuh,” harapnya. (far/smg)
Diubah oleh matbaiktit 23-11-2013 09:38
0
1.9K
Kutip
22
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan