ASK: Reservasi Atau Pensyaratan Dalam Perjanjian Internasional
TS
HeryNewbie
ASK: Reservasi Atau Pensyaratan Dalam Perjanjian Internasional
Reservasi Dalam Perjanjian Internasional
Ini thread pertama ane selama nge-kaskus, jadi maaf kalau berantakan. Ane mendapatkan tugas membuat makalah tentang reservasi. Selama pengumpulan bahan, ane mengalami kendala yaitu beberapa sumber hukumnya masih menggunakan bahasa Inggris termasuk sumber hukum utamanya yaitu Konvensi Wina 1969 (pasal 19 sampai 23).
Tapi sebelum masuk kepertanyaan ane agar lebih adil, ane bakal sedikit membahas soal reservasi sejauh yang ane tau:
Spoiler for Defenisi Reservasi:
Definisi pensyaratan atau reservation dalam Vienna Convention on the Law of Treaties 1969 adalah suatu pernyataan sepihak, apapun perumusan atau namanya yang dibuat oleh suatu negara pada waktu menandatangani, meratifikasi, menerima, mengesahkan atau mengaksesi suatu perjanjian, yang isi pokoknya adalah untuk mengeluarkan atau mengubah akibat hukum dari ketentuan-ketuan tertentu dalam pembentukannya terhadap negara itu.
Spoiler for Penyusunan Reservasi:
Suatu Negara ketika menandatangani, meratifikasi, menerima, menyetujui atau melakukan aksesi untuk sebuah perjanjian, dapat merumuskan pensyaratan, kecuali:
a) reservasi dilarang oleh perjanjian;
b) perjanjian itu menentukan, bahwa hanya pensyaratan yang khusus, yang tidak termasuk di dalam pensyaratan yang merupakan masalah, yang dapat diajukan, Bila ada negara yang mereservasi pasal tertentu yang secara tegas dinyatakan tidak boleh direservasi, maka reservasinya dianggap tidak pernah ada dan tidak akan pernah berlaku; atau
c) dalam hal-hal yang tidak termasuk di dalam huruf a dan b, pensyaratan itu ternyata tidak sesuai dengan objek dan tujuan dari perjanjian.
Spoiler for Penerimaan Dan Keberatan Terhadap Reservasi:
Bila pensyaratan diijinkan oleh perjanjian, maka tidak perlu meminta suatu pernyataan diterima oleh negara lain, kecuali jika hal demikian itu disebutkan dalam perjanjian itu.
Dalam keadaan khusus, yakni jika perjanjian tersebut harus berlaku secara keseluruhan (seutuhnya), maka persetujuan dari setiap negara peserta perjanjian disyaratkan.
Jika perjanjian dimaksud merupakan suatu Anggaran Dasar suatu organisasi internasional, misalnya PBB, kecuali ditentukan lain, maka pensyaratan memerlukan persetujuan dari lembaga yang berwenang dari organisasi internasional itu.
Akibat hukum dari pensyaratan, yakni sebagai berikut:
a. Suatu pensyaratan yang diajukan oleh suatu negara dan diterima oleh negara peserta lain, maka antara Negara yang menyatakan pensyaratan dan Negara yang menerimanya, perjanjian itu akan berlaku di antara mereka;
b. Suatu keberatan oleh negara peserta lain terhadap suatu pensyaratan tidak mengesampingkan berlakunya perjanjian (diantara mereka), kecuali jika maksud yang bertentangan secara tegas dinyatakan oleh negara yang berkeberatan tersebut;
c. Suatu tindakan yang menyatakan keinginan suatu negara untuk diikat dalam suatu perjanjian dan berisikan suatu persyaratan, mulai berlaku sejak setidak-tidaknya satu peserta lain menerima persyaratan tersebut.
Kecuali dinyatakan lain, suatu pensyaratan dianggap diterima oleh suatu negara, jika tidak menimbulkan suatu keberatan terhadap pensyaratan tersebut dan pada akhir 12 bulan setelah pensyaratan itu diajukan, atau pada saat dijelaskan keinginannya untuk mengikatkan diri pada perjanjian.
Apa sih arti dari pasal 21 sampai 23 Konvensi Wina di bawah ini?
Spoiler for Pasal 21:
Article 21: Legal effects of reservations and of objections to reservations
1. A reservation established with regard to another party in accordance with articles 19, 20 and 23:
(a) modifies for the reserving State in its relations with that other party the provisions of the treaty
to which the reservation relates to the extent of the reservation; and
(b) modifies those provisions to the same extent for that other party in its relations with the reserving State.
2. The reservation does not modify the provisions of the treaty for the other parties to the treaty inter se.
3. When a State objecting to a reservation has not opposed the entry into force of the treaty between itself and the reserving State, the provisions to which the reservation relates do not apply as between the two States to the extent of the reservation.
Spoiler for Pasal 22:
Article 22: Withdrawal of reservations and of objections to reservations
1. Unless the treaty otherwise provides, a reservation may be withdrawn at any time and the consent of a
State which has accepted the reservation is not required for its withdrawal.
2. Unless the treaty otherwise provides, an objection to a reservation may be withdrawn at any time.
3. Unless the treaty otherwise provides, or it is otherwise agreed:
(a) the withdrawal of a reservation becomes operative in relation to another contracting State only when notice of it has been received by that State;
(b) the withdrawal of an objection to a reservation becomes operative only when notice of it has been received by the State which formulated the reservation.
Spoiler for Pasal 23:
Article 23: Procedure regarding reservations
1. A reservation, an express acceptance of a reservation and an objection to a reservation must be formulated in writing and communicated to the contracting States and other States entitled to become parties to the treaty.
2. If formulated when signing the treaty subject to ratification, acceptance or approval, a reservation must be formally confirmed by the reserving State when expressing its consent to be bound by the treaty. In such a case the reservation shall be considered as having been made on the date of its confirmation.
3. An express acceptance of, or an objection to, a reservation made previously to confirmation of the reservation does not itself require confirmation.
4. The withdrawal of a reservation or of an objection to a reservation must be formulated in writing.
Ane bukannya tidak mau berusaha, tapi kemampuan ane berbahasa inggris emang buruk. Jadi ane mohon bantuannya dari para agan n sis yang bisa mengartikan pasal - pasal di atas.
Ane juga pengen ngerasain dilempar cendol juga kalau bisa.Rate jg ya...