Kaskus

News

autobandAvatar border
TS
autoband
Jika DPR Setuju, Mulai 2014, Bikin KTP, KK, dan Akta Kelahiran Gratis
Kamis, 21 November 2013 | 16:37 WIB

Jika DPR Setuju, Mulai 2014, Bikin KTP, KK, dan Akta Kelahiran Gratis
Ilustrasi: e-KTP yang telah selesai dicetak, Kamis (30/8/2012). | KOMPAS/WISNU WIDIANTORO


KOMPAS.com- Pemerintah akan membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian mulai 1 Januari 2014. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan biaya pengurusan surat-surat kependudukan itu akan ditanggung pemerintah pusat melalui APBN.

"Hanya tinggal pembahasan organisasi dan pembiayaan. Akhirnya pemerintah pusat menyanggupi semua, data pendukung dan KTP semua gratis. KK dan akta kelahiran," ujarnya di Komplek Kemendagri, Kamis (21/11/2013).

Gamawan berharap materi pembahasan terakhir akan disepakati dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Kemendagri, Kamis siang. Hal yang telah disepakati DPR dan pemerintah, lanjutnya, adalah pemberlakuan KTP seumur hidup.

Sementara itu, seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Gamawan menyebutkan bahwa pemberlakukan biaya gratis dalam membuat dokumen kependudukan itu akan dimulai sejak awal Januari 2014. Pemerintah mengingatkan, aparat yang masih memungut biaya diancam dengan pidana 2 tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta.

"Kalau masih ada yang memungut biaya, maka itu pungli (pungutan liar),” katanya pada kesempatan yang sama.

Gamawan menjelaskan, semua penerbitan dokumen kependudukan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Oleh karena itu, warga tidak perlu lagi ke pengadilan hanya untuk mendapatkan Akta Kelahiran.

“Akta Kelahiran yang menerbitkan Dinas Dukcapil. Jadi, tidak perlu lagi ke pengadilan yang membutuhkan waktu satu tahun untuk pembuatannya,” ujarnya.

Menurut Gamawan, pihaknya juga telah memberikan pelatihan kepada seluruh pegawai Disdukcapil tentang cara menggunakan mesin pencetakan e-KTP. Masa berlaku KTP yang semula 5 (lima) tahun, lanjut Gamawan, mulai 1 Januari 2014 akan diperpanjang sampai seumur hidup dengan berlakunya KTP Elektronik (e-KTP).

“Syaratnya, tidak ada perubahan elemen data dalam KTP tersebut,” tambahnya.

Gamawan menuturkan, pembebasan biaya administrasi kependudukan ini merupakan hasil dari revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), yang telah disepakati baik oleh Komisi II DPR maupun Kemendagri. Selain pembebasan biaya, RUU Adminduk juga mengalami beberapa perubahan signifikan, juga pemberlakuan azas stelsel aktif pemerintah dalam pendataan penduduk. Azas ini mewajibkan pemerintah mencari penduduk tanpa surat kependudukan dan membuatkannya sekaligus.

Pencatatan oleh negara, lanjutnya, merupakan hak konstitusional seluruh warga. Bahkan anak di luar nikah juga berhak mendapat akta kelahiran yang sama dengan anak sah.

RUU baru ini justru mengancam pengenaan biaya dengan pidana. Salah satu pasal menyebutkan penarik biaya diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya dua tahun atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta.

Kira2 butuh berapa duit ya bikin DPR setuju? emoticon-Amazed

emoticon-Ngacir


Bagus nih, bakal semakin banyak WN yg terdata emoticon-thumbsup
0
1.5K
30
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan