Quote:
Jakarta - Angelina Sondakh kini tidak bisa berkutik. Mahkamah Agung (MA) memutuskan mantan Putri Indonesia itu korupsi proyek Wisma Atlet Palembang dan menerima suap Rp 39,9 miliar.
Dalam putusan yang diketok oleh Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Askin pada Rabu (21/11/2013), Angie dihukum dengan pidana pokok 12 tahun penjara. Namun, hukuman penjara ini bisa bertambah 8 bulan jika Angie tidak membayar denda Rp 500 juta.
Ancaman penjara kembali ditambah selama 5 tahun jika mantan politikus Partai Demokrat ini tidak membayar uang pengganti kerugian negara Rp 39,9 miliar tersebut.
Nah, jika Angie tidak mau membayar denda dan uang pengganti itu, maka Angie siap-siap menghuni penjara selama 17 tahun 8 bulan penjara. Tapi jika mau membayar denda dan uang pengganti, maka Angie menjalani hukuman 12 tahun penjara. Putusan ini sesuai tuntutan jaksa KPK.
[URL="http://news.detik..com/read/2013/11/21/084038/2419149/10/koruptor-angie-juga-bisa-dibui-17-tahun-8-bulan-penjara?9911012"]detik[/URL]
btw dapet pensiunan gak neh
