- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Kelakuan DPR RI kita Gan


TS
parada25
Kelakuan DPR RI kita Gan


Quote:
Tahun depan 2014 merupakan tahunnya Pesta Demokrasi yaitu Pemilu 2014 kita memilih anggota DPR , DPD, dan Presiden RI, sebelum memilih alangkah baiknya agan mengetahui yang agan pilih karena nasib bangsa Indonesia ini berada ditangan agan sendiri
alangkah baiknya agan tahu bagaimana kinerja anggota DPR kita saat ini gan Biar bisa memotivasi agan untuk memilih yang cermat, sehingga kedepannya agan tidak asal nyoblos aja
apa saja silahakan disimak gan



Spoiler for :
1. Banyak Makan Uang Rakyat
Walapun ketika menjabat sudah makan banyak Uang Rakyat seperti Tunjangan, Bonus,dana Reses sebesar Rp1.211.484.473 untuk per orang kemudian disahkan pula UU agar Dapat Fasilitas Dana Pensiun Seumur Hidup pula
Dampaknya
Walapun ketika menjabat sudah makan banyak Uang Rakyat seperti Tunjangan, Bonus,dana Reses sebesar Rp1.211.484.473 untuk per orang kemudian disahkan pula UU agar Dapat Fasilitas Dana Pensiun Seumur Hidup pula
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendapatkan fasilitas tambahan, yakni dana pensiun selain gaji dan tunjangan yang nilainya mencapai Rp 60 juta. Dana pensiun ini diberikan kepada anggota DPR dengan nilai yang berbeda-beda tergantung rentang waktu anggota tersebut menjadi wakil rakyat.
"Uang pensiun ada untuk anggota DPR selama dia hidup. Peraturannya sudah lama begitu, sesuai undang-undang," kata Plt Sekjen DPR Winantuningtyastiti Swasanani, Kamis (21/2/2013), di Gedung Kompleks Parlemen Senayan.
Dana pensiun bagi anggota Dewan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Selain itu, uang pensiun itu juga diberikan kepada anggota Dewan yang diganti atau mundur sebelum masa jabatannya habis. Hal tersebut diatur dalam UU MPR DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Uang pensiun bagi anggota DPR berjumlah 6-75 persen dari gaji pokok yang diterimanya selama aktif menjadi anggota DPR. Besaran uang pensiun juga didasarkan pada lamanya masa jabatan seorang anggota DPR. Sementara untuk gaji pokok anggota DPR sendiri bervariasi, dengan nilai minimal Rp 4,2 juta.
Semakin lama seorang wakil rakyat menjabat, maka gaji pokok anggota Dewan akan semakin meningkat. Selain gaji pokok itu, anggota DPR selama ini juga mendapat sejumlah tunjangan yang nilainya melebihi gaji pokok tersebut. Rinciannya, tunjangan istri Rp 420.000 (10 persen dari gaji pokok), tunjangan anak (2 anak dan tiap anak dapat 2 persen dari gaji pokok) Rp 168.000, uang sidang/paket Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras (untuk 4 orang, masing-masing dapat 10 kilogram) Rp 198.000, dan tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1,729 juta.
Untuk dana pensiun bagi anggota Dewan yang berhenti sebelum masa tugasnya selesai, baik karena cuti maupun diganti, Sekretariat Jenderal akan melihat terlebih dulu alasan penggantian itu.
"Apakah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat. Jika dengan hormat, maka akan mendapatkan dana pensiun," kata Winantuningtyastiti. SUMBER
"Uang pensiun ada untuk anggota DPR selama dia hidup. Peraturannya sudah lama begitu, sesuai undang-undang," kata Plt Sekjen DPR Winantuningtyastiti Swasanani, Kamis (21/2/2013), di Gedung Kompleks Parlemen Senayan.
Dana pensiun bagi anggota Dewan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Selain itu, uang pensiun itu juga diberikan kepada anggota Dewan yang diganti atau mundur sebelum masa jabatannya habis. Hal tersebut diatur dalam UU MPR DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Uang pensiun bagi anggota DPR berjumlah 6-75 persen dari gaji pokok yang diterimanya selama aktif menjadi anggota DPR. Besaran uang pensiun juga didasarkan pada lamanya masa jabatan seorang anggota DPR. Sementara untuk gaji pokok anggota DPR sendiri bervariasi, dengan nilai minimal Rp 4,2 juta.
Semakin lama seorang wakil rakyat menjabat, maka gaji pokok anggota Dewan akan semakin meningkat. Selain gaji pokok itu, anggota DPR selama ini juga mendapat sejumlah tunjangan yang nilainya melebihi gaji pokok tersebut. Rinciannya, tunjangan istri Rp 420.000 (10 persen dari gaji pokok), tunjangan anak (2 anak dan tiap anak dapat 2 persen dari gaji pokok) Rp 168.000, uang sidang/paket Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras (untuk 4 orang, masing-masing dapat 10 kilogram) Rp 198.000, dan tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1,729 juta.
Untuk dana pensiun bagi anggota Dewan yang berhenti sebelum masa tugasnya selesai, baik karena cuti maupun diganti, Sekretariat Jenderal akan melihat terlebih dulu alasan penggantian itu.
"Apakah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat. Jika dengan hormat, maka akan mendapatkan dana pensiun," kata Winantuningtyastiti. SUMBER
Dampaknya
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat mengungkap adanya pemberian dana pensiun kepada para mantan anggota dewan yang dianggap salah sasaran. Pasalnya, mereka yang mendapat dana pensiun adalah terpidana kasus korupsi hingga anggota dewan yang sering tak hadir ketika rapat di DPR.
Anggota BK DPR, Ali Maschan Moesa, merasa bahwa BK kerap "dilangkahi" oleh para anggota dewan itu dengan modus pengunduran diri. Padahal, BK tengah memproses kasus mereka. Jika BK sudah memberi putusan, anggota dewan bisa dipecat secara tidak hormat sehingga hak dana pensiun hilang. Jika mengundurkan diri, mereka akan tetap mendapat dana pensiun seumur hidup.
Seingat Ali, ada enam anggota DPR yang mendapat dana pensiun yang menurutnya tidak tepat sasaran. Semuanya mengundurkan diri dari DPR sebelum BK mengambil keputusan. Siapa saja mereka?
1. Muhammad Nazaruddin (mantan anggota F-Demokrat)
Muhammad Nazaruddin adalah terpidana kasus korupsi wisma atlet. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi M Nazaruddin pada bulan Juli 2012. MA justru memperberat hukuman Nazaruddin yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dari empat tahun 10 bulan penjara menjadi tujuh tahun penjara.
Selain itu, dalam putusannya, MA juga memberikan hukuman denda Rp 300 juta kepada Nazaruddin. Pengunduran diri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu sempat mengundang kontroversi lantaran DPP Partai Demokrat bersikeras sudah memecat Nazaruddin karena melarikan diri ke Kolombia. Namun, Nazaruddin mengundurkan diri sehingga masih menerima dana pensiun.
2. Wa Ode Nurhayati (mantan anggota F-Partai Amanat Nasional)
Wa Ode Nurhayati adalah terpidana kasus korupsi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID). MA menolak kasasi yang diajukan Wa Ode. MA mengeluarkan keputusan yang memperkuat putusan sebelumnya yang dijatuhi Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni vonis enam tahun penjara disertai denda Rp 500 juta.
Wa Ode terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha, yakni Fahd El-Fouz, Paulus Nelwan, dan Abram Noach Mambu, melalui Haris Andi Surrahman. Suap itu untuk memuluskan pengalokasian anggaran DPID tiga kabupaten di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara.
3. Arifinto (mantan anggota F-Partai Keadilan Sejahtera)
Arifinto mengundurkan diri secara resmi sebagai anggota DPR RI pada tanggal 11 April 2011 lalu. Nama Arifinto menjadi perbincangan hangat di parlemen setelah tepergok membuka gambar-gambar tak senonoh melalui perangkat tabletnya saat sidang paripurna pada tanggal 8 April 2011.
4. Widjojono Hardjanto (mantan Ketua F-Partai Gerindra)
Widjono Hardjanto nyaris dipecat BK DPR lantaran memiliki tingkat kehadiran yang sangat rendah. Hardjono bahkan tercatat hanya mengikuti dua kali ikut rapat di DPR sejak dilantik pada Oktober 2009 hingga awal Januari 2012. Partai Gerindra kemudian mengganti Widjojono karena yang bersangkutan mundur dengan alasan sakit. Padahal, pada periode yang sama, BK tengah mempertimbangkan untuk memecat Widjono.
5. Asad Syam (mantan anggota F-Partai Demokrat).
Asad divonis MA dengan hukuman 4 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan jaringan listrik PLTD Sungai Bahar, Muarojambi, pada 2004. Partai Demokrat menarik Asad dari keanggotaannya di DPR pada bulan Mei 2012, sebelum BK menjatuhkan putusan.
6. Panda Nababan (mantan anggota F-PDI Perjuangan)
Kasasi Panda Nababan ditolak oleh MA pada tanggal 27 Desember 2011 silam. MA memperkuat keputusan Pengadilan Tipikor, yakni satu tahun lima bulan, serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan. Panda Nababan dan anggota DPR yang lain dinyatakan bersalah menerima cek perjalanan ketika pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Senior Bank Indonesia. SUMBER
Anggota BK DPR, Ali Maschan Moesa, merasa bahwa BK kerap "dilangkahi" oleh para anggota dewan itu dengan modus pengunduran diri. Padahal, BK tengah memproses kasus mereka. Jika BK sudah memberi putusan, anggota dewan bisa dipecat secara tidak hormat sehingga hak dana pensiun hilang. Jika mengundurkan diri, mereka akan tetap mendapat dana pensiun seumur hidup.
Seingat Ali, ada enam anggota DPR yang mendapat dana pensiun yang menurutnya tidak tepat sasaran. Semuanya mengundurkan diri dari DPR sebelum BK mengambil keputusan. Siapa saja mereka?
1. Muhammad Nazaruddin (mantan anggota F-Demokrat)
Muhammad Nazaruddin adalah terpidana kasus korupsi wisma atlet. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi M Nazaruddin pada bulan Juli 2012. MA justru memperberat hukuman Nazaruddin yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dari empat tahun 10 bulan penjara menjadi tujuh tahun penjara.
Selain itu, dalam putusannya, MA juga memberikan hukuman denda Rp 300 juta kepada Nazaruddin. Pengunduran diri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu sempat mengundang kontroversi lantaran DPP Partai Demokrat bersikeras sudah memecat Nazaruddin karena melarikan diri ke Kolombia. Namun, Nazaruddin mengundurkan diri sehingga masih menerima dana pensiun.
2. Wa Ode Nurhayati (mantan anggota F-Partai Amanat Nasional)
Wa Ode Nurhayati adalah terpidana kasus korupsi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID). MA menolak kasasi yang diajukan Wa Ode. MA mengeluarkan keputusan yang memperkuat putusan sebelumnya yang dijatuhi Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni vonis enam tahun penjara disertai denda Rp 500 juta.
Wa Ode terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha, yakni Fahd El-Fouz, Paulus Nelwan, dan Abram Noach Mambu, melalui Haris Andi Surrahman. Suap itu untuk memuluskan pengalokasian anggaran DPID tiga kabupaten di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara.
3. Arifinto (mantan anggota F-Partai Keadilan Sejahtera)
Arifinto mengundurkan diri secara resmi sebagai anggota DPR RI pada tanggal 11 April 2011 lalu. Nama Arifinto menjadi perbincangan hangat di parlemen setelah tepergok membuka gambar-gambar tak senonoh melalui perangkat tabletnya saat sidang paripurna pada tanggal 8 April 2011.
4. Widjojono Hardjanto (mantan Ketua F-Partai Gerindra)
Widjono Hardjanto nyaris dipecat BK DPR lantaran memiliki tingkat kehadiran yang sangat rendah. Hardjono bahkan tercatat hanya mengikuti dua kali ikut rapat di DPR sejak dilantik pada Oktober 2009 hingga awal Januari 2012. Partai Gerindra kemudian mengganti Widjojono karena yang bersangkutan mundur dengan alasan sakit. Padahal, pada periode yang sama, BK tengah mempertimbangkan untuk memecat Widjono.
5. Asad Syam (mantan anggota F-Partai Demokrat).
Asad divonis MA dengan hukuman 4 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan jaringan listrik PLTD Sungai Bahar, Muarojambi, pada 2004. Partai Demokrat menarik Asad dari keanggotaannya di DPR pada bulan Mei 2012, sebelum BK menjatuhkan putusan.
6. Panda Nababan (mantan anggota F-PDI Perjuangan)
Kasasi Panda Nababan ditolak oleh MA pada tanggal 27 Desember 2011 silam. MA memperkuat keputusan Pengadilan Tipikor, yakni satu tahun lima bulan, serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan. Panda Nababan dan anggota DPR yang lain dinyatakan bersalah menerima cek perjalanan ketika pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Senior Bank Indonesia. SUMBER
Spoiler for :
2. Kinerja Tidak Beres
kinerja Anggota DPR hanya mampu menyelesaikan sebanyak 33 UU dari 70 RUU yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas)di Tahun ini, trus mangkir rapat, sebanyak 324 tidak hadir dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan II Tahun 2013-2014.
kinerja Anggota DPR hanya mampu menyelesaikan sebanyak 33 UU dari 70 RUU yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas)di Tahun ini, trus mangkir rapat, sebanyak 324 tidak hadir dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan II Tahun 2013-2014.
Quote:
JAKARTA - Kinerja anggota DPR pada masa sidang 2012-2013 tidak bisa dibilang memuaskan. Pasalnya, dari 70 RUU yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas), DPR hanya mampu menyelesaikan sebanyak 33 UU.
Hal ini disampaikan Ketua DPR Marzuki Alie saat membacakan laporan hasil kinerja DPR masa sidang 2012-2013 dalam Sidang Paripurna, Kamis (29/8/2013).
"Dari jumlah tersebut, terdapat beberapa yang sangat diperlukan masyarakat dan bersentuhan langsung dengan kehidupan perekonomian, politik dan keamanan, sosial dan budaya serta kesejahteraan rakyat," kata Marzuki.
Marzuki pun mengakui, kinerja DPR pada masa sidang 2012-2013 sangat lemah. Namun dia mengingatkan, yang terpenting dalam proses di legislasi bukanlah banyaknya UU yang dihasilkan, namun kualitas dari UU yang dihasilkan.
"Saya enggak mau berbicara kuantitas, yang saya katakan, produk yang dihasilkan bersinggungan langsung tentang kepentingan rakyat. Karena kita tahu DPR tidak bisa menyelesaikan banyak UU," tuturnya. http://news.okezone.com/read/2013/08...57761/redirect
Hal ini disampaikan Ketua DPR Marzuki Alie saat membacakan laporan hasil kinerja DPR masa sidang 2012-2013 dalam Sidang Paripurna, Kamis (29/8/2013).
"Dari jumlah tersebut, terdapat beberapa yang sangat diperlukan masyarakat dan bersentuhan langsung dengan kehidupan perekonomian, politik dan keamanan, sosial dan budaya serta kesejahteraan rakyat," kata Marzuki.
Marzuki pun mengakui, kinerja DPR pada masa sidang 2012-2013 sangat lemah. Namun dia mengingatkan, yang terpenting dalam proses di legislasi bukanlah banyaknya UU yang dihasilkan, namun kualitas dari UU yang dihasilkan.
"Saya enggak mau berbicara kuantitas, yang saya katakan, produk yang dihasilkan bersinggungan langsung tentang kepentingan rakyat. Karena kita tahu DPR tidak bisa menyelesaikan banyak UU," tuturnya. http://news.okezone.com/read/2013/08...57761/redirect
Quote:
Jakarta - Sebanyak 324 anggota DPR tidak hadir dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan II Tahun 2013-2014. Ketua DPR RI Marzuki Alie meminta Badan Kehormatan DPR untuk menyikapi hal ini.
"Badan Kehormatan (BK) harus bertindak menyikapi anggota dewan yang menurut saya kurang amanah dalam menjalankan tugasnya. Panggil dan tanyakan itu merupakan shock therapy juga bagi para anggota dewan," ujar Marzuki usai Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2013).
Menurutnya hal ini sudah sering dibicarakanya kepada seluruh fraksi. Namun hingga kini belum ada tanggapan positif untuk mengurangi minimnya kehadiran anggota dewan.
"Beberapa kali saya panggil fraksi-fraksi tapi belum ada tanggapan.
BK yang punya kewenangan untuk memberikan sanksi, satu-satunya yang berwenang hanyalah BK," pungkasnya.
Berikut rincian kehadiran anggota DPR dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan II Tahun 2013-2014 yang diperoleh detikcom dari staf Setjen DPR:
Partai Demokrat: 81 anggota
Partai Golkar: 45 anggota
PDIP: 34 anggota
PKS: 17 anggota
PAN: 19 anggota
PPP: 13 anggota
PKB: 5 anggota
Partai Gerindra: 13 anggota
Partai Hanura 9: anggota
Jumlah 236
[URL="http://news.detik..com/read/2013/11/18/125459/2415794/10/paripurna-sepi-ketua-dpr-bk-harus-bertindak"]SUMBER[/URL]
"Badan Kehormatan (BK) harus bertindak menyikapi anggota dewan yang menurut saya kurang amanah dalam menjalankan tugasnya. Panggil dan tanyakan itu merupakan shock therapy juga bagi para anggota dewan," ujar Marzuki usai Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2013).
Menurutnya hal ini sudah sering dibicarakanya kepada seluruh fraksi. Namun hingga kini belum ada tanggapan positif untuk mengurangi minimnya kehadiran anggota dewan.
"Beberapa kali saya panggil fraksi-fraksi tapi belum ada tanggapan.
BK yang punya kewenangan untuk memberikan sanksi, satu-satunya yang berwenang hanyalah BK," pungkasnya.
Berikut rincian kehadiran anggota DPR dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan II Tahun 2013-2014 yang diperoleh detikcom dari staf Setjen DPR:
Partai Demokrat: 81 anggota
Partai Golkar: 45 anggota
PDIP: 34 anggota
PKS: 17 anggota
PAN: 19 anggota
PPP: 13 anggota
PKB: 5 anggota
Partai Gerindra: 13 anggota
Partai Hanura 9: anggota
Jumlah 236
[URL="http://news.detik..com/read/2013/11/18/125459/2415794/10/paripurna-sepi-ketua-dpr-bk-harus-bertindak"]SUMBER[/URL]
Spoiler for :
3. 90,5 Persen Anggota DPR Mencalonkan Kembali
Tahun depan mencalonkan diri lagi sebanyak 90,5 persen anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2004-2009 kembali mencalonkan diri pada Pemilu 2014, sehingga diperkirakan kualitas parlemen 2009-2014 tidak akan ada perubahan signifikan.
Tahun depan mencalonkan diri lagi sebanyak 90,5 persen anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2004-2009 kembali mencalonkan diri pada Pemilu 2014, sehingga diperkirakan kualitas parlemen 2009-2014 tidak akan ada perubahan signifikan.
Quote:
Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) mengatakan 90,5 persen anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2004-2009 kembali mencalonkan diri pada Pemilu 2014, sehingga diperkirakan kualitas parlemen 2009-2014 tidak akan ada perubahan signifikan.
"Sejumlah 90,5 persen maju lagi, ini mencerminkan kualitas parlemen tidak akan berbeda dengan tahun 2009," kata Direktur LPI Boni Hargens dalam diskusi bertajuk "Potret Mutu Caleg Parpol Peserta Pemilu 2014" di Jakarta, Minggu.
Boni Hargens mengatakan tidak terlihat proses seleksi terhadap caleg petahana tersebut dari parpol yang bersangkutan. Hal itu ,menurut dia, caleg petahana itu tidak dapat diketahui mana yang rajin atau malas, bermasalah atau tidak namun tetap dicalonkan kembali.
"Artinya ada masalah dalam rekrutmen politik dalam prosesnya," ujarnya.
Dia menjelaskan dari 12 parpol nasional yang ikut Pemilu 2014, Partai Keadilan Sejahtera merupakan partai terbanyak yang memiliki caleg petahana. Menurut dia, dari jumlah kursi yang diraih pada pemilu 2009 sebanyak 57 orang, semuanya mencalonkan diri.
"PKS terbanyak karena semua kadernya di DPR mencalonkan diri kembali," katanya.
Di peringkat kedua, menurut dia ditempati Partai Demokrat dengan presentase 94,10 persen. Dia menjelaskan dari jumlah kursi di pemilu 2009 sebanyak 148 orang, 133 orang mencalonkan diri kembali.
Boni menjelaskan di posisi ketiga ada Partai Golkar dengan presentase 92,8 persen atau 92 orang mencalonkan diri lagi dari jumlah kursi yang dimiliki pada Pemilu 2009 sebanyak 106 orang.
PDI Perjuangan sebanyak 84 dari 94 kadernya mencalonkan diri kembali di Pemilu 2014. PAN sebanyak 42 dari 46 jumlah kursi mencalonkan diri kembali.
Di PPP sebanyak 33 orang mencalonkan diri kembali di Pemilu 2014 dari 38 jumlah kursi yang diraih pada Pemilu 2009. Sementara itu, PKB sebanyak 26 kadernya mencalonkan diri kembali dari jumlah kursi 28 orang yang diraih pada Pemilu 2009.
Di Partai Gerindra, sebanyak 24 orang mencalonkan diri kembali dari 26 jumlah kursi yang diraih pada pemilu lalu. Sedangkan Hanura, dari 17 kursi yang diraih pada Pemilu 2009, sebanyak 17 orang mencalonkan diri kembali pada pemilu mendatang.
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © 2013 SUMBER
"Sejumlah 90,5 persen maju lagi, ini mencerminkan kualitas parlemen tidak akan berbeda dengan tahun 2009," kata Direktur LPI Boni Hargens dalam diskusi bertajuk "Potret Mutu Caleg Parpol Peserta Pemilu 2014" di Jakarta, Minggu.
Boni Hargens mengatakan tidak terlihat proses seleksi terhadap caleg petahana tersebut dari parpol yang bersangkutan. Hal itu ,menurut dia, caleg petahana itu tidak dapat diketahui mana yang rajin atau malas, bermasalah atau tidak namun tetap dicalonkan kembali.
"Artinya ada masalah dalam rekrutmen politik dalam prosesnya," ujarnya.
Dia menjelaskan dari 12 parpol nasional yang ikut Pemilu 2014, Partai Keadilan Sejahtera merupakan partai terbanyak yang memiliki caleg petahana. Menurut dia, dari jumlah kursi yang diraih pada pemilu 2009 sebanyak 57 orang, semuanya mencalonkan diri.
"PKS terbanyak karena semua kadernya di DPR mencalonkan diri kembali," katanya.
Di peringkat kedua, menurut dia ditempati Partai Demokrat dengan presentase 94,10 persen. Dia menjelaskan dari jumlah kursi di pemilu 2009 sebanyak 148 orang, 133 orang mencalonkan diri kembali.
Boni menjelaskan di posisi ketiga ada Partai Golkar dengan presentase 92,8 persen atau 92 orang mencalonkan diri lagi dari jumlah kursi yang dimiliki pada Pemilu 2009 sebanyak 106 orang.
PDI Perjuangan sebanyak 84 dari 94 kadernya mencalonkan diri kembali di Pemilu 2014. PAN sebanyak 42 dari 46 jumlah kursi mencalonkan diri kembali.
Di PPP sebanyak 33 orang mencalonkan diri kembali di Pemilu 2014 dari 38 jumlah kursi yang diraih pada Pemilu 2009. Sementara itu, PKB sebanyak 26 kadernya mencalonkan diri kembali dari jumlah kursi 28 orang yang diraih pada Pemilu 2009.
Di Partai Gerindra, sebanyak 24 orang mencalonkan diri kembali dari 26 jumlah kursi yang diraih pada pemilu lalu. Sedangkan Hanura, dari 17 kursi yang diraih pada Pemilu 2009, sebanyak 17 orang mencalonkan diri kembali pada pemilu mendatang.
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © 2013 SUMBER
Quote:
Kesimpulan
1.Artinya ada masalah dalam rekrutmen politik dalam prosesnya (Antara)
Hal ini dibuktikan tidak ada proses seleksi dari Internal Partai yg sudah menjabat diperiode tahun iniboleh mencalonkan lagi tanpa menilai apakah kinerjanya baik ataupun buruk
2. Memilihlah dengan cermat atau malah siklus ini mungkin ga ada berhentinya.. walaupun belum tentu yg baru lebih baik dari yg lama, berharap lebih baik ?? semoga saja..
1.Artinya ada masalah dalam rekrutmen politik dalam prosesnya (Antara)
Hal ini dibuktikan tidak ada proses seleksi dari Internal Partai yg sudah menjabat diperiode tahun iniboleh mencalonkan lagi tanpa menilai apakah kinerjanya baik ataupun buruk
2. Memilihlah dengan cermat atau malah siklus ini mungkin ga ada berhentinya.. walaupun belum tentu yg baru lebih baik dari yg lama, berharap lebih baik ?? semoga saja..
Quote:
Ane berharap
mohon maaf apabila terdapat kekurangan dan salah salah kate.

0
3.5K
Kutip
34
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan