- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Cagub Maluku Utara Ahmad Hidayat Musdari Golkar menang didukung TipeX


TS
ardezzo
Cagub Maluku Utara Ahmad Hidayat Musdari Golkar menang didukung TipeX
Baru kali ini ada Gubernur menang pilkada berkat Tipe Ex?
FYI:
1. Hasil yang dipermasalahkan ada di Kabupaten Sula
2. Ahmad Hidayat Mus adalah Bupati Kab. Sula
Hasil Rekap Pilkada Malut (dari berbagai sumber, CMIIW)

FYI:
1. Hasil yang dipermasalahkan ada di Kabupaten Sula
2. Ahmad Hidayat Mus adalah Bupati Kab. Sula
Hasil Rekap Pilkada Malut (dari berbagai sumber, CMIIW)
Quote:
[Data Tipe X Sah, AHM-Doa Terpilih
November 18, 2013 Gustav Politik
Tiga Komisioner KPU Tolak Hasil Pleno

Pasangan Cagub Malut AHM-Doa
SOFIFI-PM, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara, akhirnya menetapkan pasangan Ahmad Hidayat Mus dan Hasan Doa (AHM-Doa) sebagai pemenang pilgub putaran kedua. Penetapan dan pengesahan pasangan AHM-Doa sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2013-2018 diambil oleh Ketua KPU Provinsi Maluku Utara Mulyadi Tutupoho, melalui rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat provinsi di Gedung KPU Malut, Minggu (17/11).
Mulyadi, dengan tegas mengambil keputusan kontroversial tersebut kendati mendapat protes keras dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun saksi pasangan calon Abdul Gani Kasuba dan Natsir Thaib (AGK-Manthab). Keputusan Mulyadi tersebut diambil usai mengesahkan data perolehan suara delapan (8) kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sula, yang ditipe ex sehingga cacat hukum.
Mulyadi, memperkuat hasil pleno rekapitulasi suara KPU Kepulauan Sula yang ditaceover tanpa mempertimbangkan saran dan sanggahan Bawaslu maupun saksi AGK-Manthab mengenai temuan data tipe ex di 8 kecamatan. Keputusan Mulyadi tersebut tidak hanya menyulut reaksi dari saksi pasangan calon AGK-Manthab maupun Bawaslu, namun juga di internal komisioner KPU sendiri.
Anggota komisioner KPU lainnya Aji Deni menolak menandatangani seluruh hasil rekapitulasi perolehan suara di tingkat provinsi, sedangkan Sahrani Somadayo dan Kasman Tan, menandatangani hasil pleno rekapitulasi tingkat provinsi dengan catatan tetap menolak hasil rekapitulasi suara 8 kecamatan di Kepulauan Sula. Sebab, seluruh perolehan suara 8 kecamatan tersebut telah ditipe ex untuk mendorong suara pasangan AHM-Doa, dan menghilangkan angka perolehan suara pasangan AGK-Manthab. Dalam pleno rekapitulasi tingkat provinsi kemarin, pasangan AHM-Doa memperoleh 268.661 suara atau presentase (50,97 %), sementara pasangan Abdul Gani Kasuba-Muhammad Natshir Thaib (AGK-Manthab) memperoleh 258.459 atau presentase (49,03 %) dengan selisih 10.202 suara.
Namun demikian, perolehan suara terutama 8 kecamatan di Kepulauan Sula, memaksa anggota komisioner KPU Aji Deni untuk menolak menandatangani berita acara pleno rekapitulasi di tingkat provinsi. Sikap yang sama ditunjukkan Sahrani Somadayo dan Kasman Tan, yang bersedia menandatangani berita acara namun dengan catatan tetap menolak hasil rekaptulasi suara di 8 kecamatan Kepulauan Sula.
Ketiganya memiliki alasan berbeda. Anggota KPU Malut Aji Deni, misalnya meragukan data perolehan suara di 8 kecamatan yang kemudian disahkan kembali oleh Ketua KPU Malut. Alasannya, sesuai fakta riil ada data yang cacat seperti ditipe ex, diubah angkanya, dipalsukan dan lain sebagainya sehingga dengan alasan itu ia memilih untuk tidak menandatangani berita acara tersebut. “Ada satu TPS, misalnya saya lihat namanya TPS Desa Pancoran Kabupaten Taliabu Barat, kalau tidak salah, total suaranya sama. Sementara daftar pemilih tetapnya sekitar 480 sekian, sementara perolehan suara antara AHM-Doa dan AGK-Manthab sama 477 dan 477,” katanya.
Aji mengatakan fakta riil ini merupakan bentuk kesalahan prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara sehingga ia meragukan data 8 kecamatan di Kepsul yang telah disahkan. “Kami memiliki pertimbangan-pertimbangan yang berbeda tetapi dari aspek hukum sah semuanya meski tidak ditandatangani,” kata Aji. Berbeda dengan Aji yang tidak menandatangani berita acara hasil pleno, kedua anggotanya Syahrani Somadayo dan Kasman Tan menandatangani berita acara tetapi juga melampirkan pernyataan sikap bahwa keduanya meragukan keabsahan data 8 kecamatan di Kepsul yang disahkan oleh Ketua KPU Malut Muliadi Tutupoho. “Saya masih meragukan seluruh data dalam pelaksanaan ini,” ungkap Syahrani.
Sedangkan Kasman Tan, mengungkapkan dalam konteks solidaritas dan kelembagaan keempat komisioner KPU tetap tunduk dan patuh tetapi sikap secara pribadi dinyatakan secara resmi. “Ada perbedaan antara komisioner untuk menyikapi 8 kecamatan,” katanya. Ketua KPU Malut Muliadi Tutupoho, menyikapi perbedaan sikap antara dirinya dan anggota komisioner lainnya merupakan hak pribadi masing-masing namun jika ada anggota yang tidak menandatangani berita acara tidak mempengaruhi keabsahan hasil pleno itu. “Kalaupun ketua tidak menandatangani tetap sah,” tegas Muliadi. (put/br)
November 18, 2013 Gustav Politik
Tiga Komisioner KPU Tolak Hasil Pleno

Pasangan Cagub Malut AHM-Doa
SOFIFI-PM, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara, akhirnya menetapkan pasangan Ahmad Hidayat Mus dan Hasan Doa (AHM-Doa) sebagai pemenang pilgub putaran kedua. Penetapan dan pengesahan pasangan AHM-Doa sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2013-2018 diambil oleh Ketua KPU Provinsi Maluku Utara Mulyadi Tutupoho, melalui rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat provinsi di Gedung KPU Malut, Minggu (17/11).
Mulyadi, dengan tegas mengambil keputusan kontroversial tersebut kendati mendapat protes keras dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun saksi pasangan calon Abdul Gani Kasuba dan Natsir Thaib (AGK-Manthab). Keputusan Mulyadi tersebut diambil usai mengesahkan data perolehan suara delapan (8) kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sula, yang ditipe ex sehingga cacat hukum.
Mulyadi, memperkuat hasil pleno rekapitulasi suara KPU Kepulauan Sula yang ditaceover tanpa mempertimbangkan saran dan sanggahan Bawaslu maupun saksi AGK-Manthab mengenai temuan data tipe ex di 8 kecamatan. Keputusan Mulyadi tersebut tidak hanya menyulut reaksi dari saksi pasangan calon AGK-Manthab maupun Bawaslu, namun juga di internal komisioner KPU sendiri.
Anggota komisioner KPU lainnya Aji Deni menolak menandatangani seluruh hasil rekapitulasi perolehan suara di tingkat provinsi, sedangkan Sahrani Somadayo dan Kasman Tan, menandatangani hasil pleno rekapitulasi tingkat provinsi dengan catatan tetap menolak hasil rekapitulasi suara 8 kecamatan di Kepulauan Sula. Sebab, seluruh perolehan suara 8 kecamatan tersebut telah ditipe ex untuk mendorong suara pasangan AHM-Doa, dan menghilangkan angka perolehan suara pasangan AGK-Manthab. Dalam pleno rekapitulasi tingkat provinsi kemarin, pasangan AHM-Doa memperoleh 268.661 suara atau presentase (50,97 %), sementara pasangan Abdul Gani Kasuba-Muhammad Natshir Thaib (AGK-Manthab) memperoleh 258.459 atau presentase (49,03 %) dengan selisih 10.202 suara.
Namun demikian, perolehan suara terutama 8 kecamatan di Kepulauan Sula, memaksa anggota komisioner KPU Aji Deni untuk menolak menandatangani berita acara pleno rekapitulasi di tingkat provinsi. Sikap yang sama ditunjukkan Sahrani Somadayo dan Kasman Tan, yang bersedia menandatangani berita acara namun dengan catatan tetap menolak hasil rekaptulasi suara di 8 kecamatan Kepulauan Sula.
Ketiganya memiliki alasan berbeda. Anggota KPU Malut Aji Deni, misalnya meragukan data perolehan suara di 8 kecamatan yang kemudian disahkan kembali oleh Ketua KPU Malut. Alasannya, sesuai fakta riil ada data yang cacat seperti ditipe ex, diubah angkanya, dipalsukan dan lain sebagainya sehingga dengan alasan itu ia memilih untuk tidak menandatangani berita acara tersebut. “Ada satu TPS, misalnya saya lihat namanya TPS Desa Pancoran Kabupaten Taliabu Barat, kalau tidak salah, total suaranya sama. Sementara daftar pemilih tetapnya sekitar 480 sekian, sementara perolehan suara antara AHM-Doa dan AGK-Manthab sama 477 dan 477,” katanya.
Aji mengatakan fakta riil ini merupakan bentuk kesalahan prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara sehingga ia meragukan data 8 kecamatan di Kepsul yang telah disahkan. “Kami memiliki pertimbangan-pertimbangan yang berbeda tetapi dari aspek hukum sah semuanya meski tidak ditandatangani,” kata Aji. Berbeda dengan Aji yang tidak menandatangani berita acara hasil pleno, kedua anggotanya Syahrani Somadayo dan Kasman Tan menandatangani berita acara tetapi juga melampirkan pernyataan sikap bahwa keduanya meragukan keabsahan data 8 kecamatan di Kepsul yang disahkan oleh Ketua KPU Malut Muliadi Tutupoho. “Saya masih meragukan seluruh data dalam pelaksanaan ini,” ungkap Syahrani.
Sedangkan Kasman Tan, mengungkapkan dalam konteks solidaritas dan kelembagaan keempat komisioner KPU tetap tunduk dan patuh tetapi sikap secara pribadi dinyatakan secara resmi. “Ada perbedaan antara komisioner untuk menyikapi 8 kecamatan,” katanya. Ketua KPU Malut Muliadi Tutupoho, menyikapi perbedaan sikap antara dirinya dan anggota komisioner lainnya merupakan hak pribadi masing-masing namun jika ada anggota yang tidak menandatangani berita acara tidak mempengaruhi keabsahan hasil pleno itu. “Kalaupun ketua tidak menandatangani tetap sah,” tegas Muliadi. (put/br)
Quote:
Form C-1 dan D-1 Penuh TipeX
By Redaksi - Thu Nov 14, 2:29 pm

TIPEX: salah satu formulir rekap suara yang penuh dengan bekas tipex
SOFIFI—Rapat pleno rekapitulasi dan penghitungan suara ulang pada 8 kecamatan di Kepulauan Sula (Kepsul) yang dilakukan KPU Malut benar-benar alot. Kemarin (13/11) atau hari kedua pelaksanaan rapat pleno, KPU baru menyelesaikan satu kecamatan dari 8 kecamatan yang ada. Satu kecamatan yang berhasil disahkan KPU adalah Kecamatan Sulabesi Barat. Itu pun diwarnai kejanggalan yang memicu perdebatan panjang antar KPU dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta saksi pasangan calon. Kejanggalan itu adalah ditemukannya sejumlah formulir berita acara rekapitulasi suara yang penuh tipex alias sengaja dihapus. Hal ini nampak pada beberapa C-1 dan formulir DA-1 yang ditunjukkan Bawaslu kemarin.
Karena itu, keputusan KPU Malut mengesahkan perolehan suara untuk Kecamatan Sulabesi Barat itu ditentang saksi pasangan Abdul Ghani Kasuba-M Natsir Thaib (AGK-Manthab), Basri Salamah. Basri meminta KPU tidak mengesahkan dulu rekapitulasi suara di kecamatan tersebut sebelumnya mengklarifikasi berbagai temuan Panwas maupun Bawaslu. Merasa tidak diindahkan Ketua KPU Malut, Muliadi Tutupoho, Basri emosi dan merengsek maju hendak menyerang Muliadi. Namun aksi Basri ini cepat dicegat pihak keamanan yang siaga dalam ruangan rapat pleno. Basri lalu melempar botol plastik kemasan air mineral ke arah Muliadi. Untungnya, lemparan Basri itu tidak mengena wajah Muliadi. Basri akhirnya dikeluarkan dari ruangan pleno dan diganti dengan saksi AGK-Manthab lainnya, yakni Saiful Ahmad.
Rapat pleno rekapitulasi yang dibuka pukul 10.30 WIT itu berjalan alot. Setidaknya tiga kali saksi AGK-Manthab terlibat perdebatan bahkan nyaris adu jotos dengan Ketua KPU. Saksi dari AGK-Manthab dan saksi dari pasangan Ahmad Hidayat Mus-Hasan Doa (AHM-Doa) juga terlibat adu mulut. Kondisi yang memanas membuat KPU beberapa kali memutuskan menskorsing rapat pleno.
Anggota Bawaslu Bawaslu Aziz Marsaoly dalam forum pleno meminta KPU tidak melakukan pengesahan sebelum menyelesaikan dokumen-dokumen yang bermasalah. “Ada form DA-1 yang ditipex. Begitu juga form C1, ada yang ditipex. Karena itu, kalau KPU Malut memaksa untuk mengesahkannya, maka keputusan itu tidak bedanya dengan putusan yang ambil KPU Kepsul,” ujar Aziz. Dia mengatakan, KPU bukan sekedar menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu untuk melalukan penghitungan ulang, tetapi harus menguji kebenaran data-data tersebut.
Ketua Bawaslu Sultan Alwan juga angkat bicara. Dia menyayangkan sikap KPU yang mengesahkan data Kecamatan Sulabesi Barat tanpa melihat permasalahannya. “Karena itu menurut saya KPU mengesahkan data yang masih bermasalah,”ungkap Sultan
Anggota KPU Malut, Syahrani Somadayo mengatakan, pengesahan perolehan suara di Sulabesi Barat diambil setelah saksi AGK-Manthab hanya menginginkan penghitungan ulang. “ Soal data-data yang ditipex itu akan kami cek kembali. Saya sudah lihat data itu ternyata ditipex. Ini pelanggaran pidana,” tegas Sahrani kepada wartawan.
Sementara sikap Bawaslu yang menunjukkan sejumlah form C-1 dan DA-1 yang penuh tipex membuat kubu AHM-Doa gerah. “Apakah tanda tipex itu dilarang dalam aturan. Belum tentu itu kecurangan,” kata Abdurrahim Fabanyo, tim sukses AHM-Doa.
Koran ini sendiri melihat form C-1 bermasalah yang ditunjukkan Bawaslu. Tampak angka-angka perolehan suara dalam form tersebut penuh tipex. Ada angka yang ditambah dan ada yang dikurangi. Meski begitu, Ketua KPU tetap bersikukuh mengesahkan rekapitulasi perolehan suara untuk kecamatan tersebut. “Data kecamatan Sulabesi Barat sudah disahkan dan tidak ada lagi peninjauan lagi. Selanjutnya akan dilakukan rekapan di kecamatan lain,”kata Muliadi.
KPU lantas melanjutkan rekap ulang untuk Kecamatan Tabona. Namun ketika dilakukan pencocokan data antara Bawaslu dan dua saksi pasangan calon, masalah kembali muncul. Pasalnya, terdapat sebagaian besar dalam dokumen atau formulir berita acara rekapitulasi suara yang benuh bekas tipex. Diduga kuat angka-angka dalam formulir tersebut diganti atau diotak-atik. Bukan saja angka-angka, nama dan tanda tangan petugas PPS juga terdapat tanda bekas tipex.
Atas temuan tersebut, Ketua Bawaslu Malut, Sultan Alwan kembali mengusulkan rekapan di Kecamatan Tabona diperiksa sampai tingkat form C1 yakni tingkat TPS. Selain banyak dakumen yang ditipex, lanjut Sultan,Bawaslu juga tidak mengantongi data form DA. “Yang ada hanya form C-1. Itu juga hanya sebagian. Form C-1, Panwas hanya mengantongi sebagian. Tiga di antaranya ditulis dengan pensil dan dikoreksi dengan pena. Ini fakta bahwa data ini telah sengaja diubah,” ungkap anggota Bawaslu Aziz Marsaoly langsung dalam forum pleno.
Permintaaan Bawaslu agar rekap berdasarkan penghitungan tingkat TPS (form C-1) akhirnya disambut baik komisioner KPU Malut. Anggota KPU Malut lainnya, Kasman Tan mengatakan dirinya setuju rekapan dilakukan sampai tingkat TPS. ”Tidak ada masalah kalau rekapan itu kita buat sampai tingkat TPS. Kalau di atasnya masih bermasalah,”ujarnya.
Hal yang sama juga anggota KPU Malut Aji Deni dan Sahrani Somadayo. “Kami ragu untuk menandatangani data yang ada tipexnya. Dalam ketentuan, penulisan data tidak disebutkan menggunakan tipex. Kalau terdapat kesalahan tulis, maka yang harus dilakukan coret tapi tidak menghilangkan angka sebelumnya dan membuat angka baru,”jelasnya. “Kalau data ditipex itu menjadi cacat hukum. Jadi tidak mungkin bisa disahkan. Karena itu, KPU harus mengembalikan suara rakyat yang sesuangguhnya,” timpal Sahrani.
Sementara saksi pasangan AHM-DOA Abdurrahim Fabanyo keberatan. “Bisa saja ditipex. Kalau KPU mengatakan akan melakukan cek sampai tingkat TPS itu bertentangan dengan undang-undang karena dalam melakukan rekapan KPU hanya bisa melihat satu tingkat di bawahnya yakni desa bukan sampai di TPS,” kata Abdurrahim. Dia bahkan terlibat adu mulut dengan Sahrani terkait data yang terdapat bekas tipex. “Ditipex tidak harus diartikan melanggar aturan. Bisa jadi petugas yang mengisi form tersebut tidak mengerti ketentuan,” kata Abdurrahim. Rapat pleno rekapitulasi akan dilanjutkan, Kamis (14/11) hari ini. “Jadwal pleno tingkat provinsi sudah direvisi, yakni tanggal 15 November (besok),” tutup Ketua KPU Malut Muliadi Tutupoho. (cr-07/fai)
By Redaksi - Thu Nov 14, 2:29 pm

TIPEX: salah satu formulir rekap suara yang penuh dengan bekas tipex
SOFIFI—Rapat pleno rekapitulasi dan penghitungan suara ulang pada 8 kecamatan di Kepulauan Sula (Kepsul) yang dilakukan KPU Malut benar-benar alot. Kemarin (13/11) atau hari kedua pelaksanaan rapat pleno, KPU baru menyelesaikan satu kecamatan dari 8 kecamatan yang ada. Satu kecamatan yang berhasil disahkan KPU adalah Kecamatan Sulabesi Barat. Itu pun diwarnai kejanggalan yang memicu perdebatan panjang antar KPU dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta saksi pasangan calon. Kejanggalan itu adalah ditemukannya sejumlah formulir berita acara rekapitulasi suara yang penuh tipex alias sengaja dihapus. Hal ini nampak pada beberapa C-1 dan formulir DA-1 yang ditunjukkan Bawaslu kemarin.
Karena itu, keputusan KPU Malut mengesahkan perolehan suara untuk Kecamatan Sulabesi Barat itu ditentang saksi pasangan Abdul Ghani Kasuba-M Natsir Thaib (AGK-Manthab), Basri Salamah. Basri meminta KPU tidak mengesahkan dulu rekapitulasi suara di kecamatan tersebut sebelumnya mengklarifikasi berbagai temuan Panwas maupun Bawaslu. Merasa tidak diindahkan Ketua KPU Malut, Muliadi Tutupoho, Basri emosi dan merengsek maju hendak menyerang Muliadi. Namun aksi Basri ini cepat dicegat pihak keamanan yang siaga dalam ruangan rapat pleno. Basri lalu melempar botol plastik kemasan air mineral ke arah Muliadi. Untungnya, lemparan Basri itu tidak mengena wajah Muliadi. Basri akhirnya dikeluarkan dari ruangan pleno dan diganti dengan saksi AGK-Manthab lainnya, yakni Saiful Ahmad.
Rapat pleno rekapitulasi yang dibuka pukul 10.30 WIT itu berjalan alot. Setidaknya tiga kali saksi AGK-Manthab terlibat perdebatan bahkan nyaris adu jotos dengan Ketua KPU. Saksi dari AGK-Manthab dan saksi dari pasangan Ahmad Hidayat Mus-Hasan Doa (AHM-Doa) juga terlibat adu mulut. Kondisi yang memanas membuat KPU beberapa kali memutuskan menskorsing rapat pleno.
Anggota Bawaslu Bawaslu Aziz Marsaoly dalam forum pleno meminta KPU tidak melakukan pengesahan sebelum menyelesaikan dokumen-dokumen yang bermasalah. “Ada form DA-1 yang ditipex. Begitu juga form C1, ada yang ditipex. Karena itu, kalau KPU Malut memaksa untuk mengesahkannya, maka keputusan itu tidak bedanya dengan putusan yang ambil KPU Kepsul,” ujar Aziz. Dia mengatakan, KPU bukan sekedar menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu untuk melalukan penghitungan ulang, tetapi harus menguji kebenaran data-data tersebut.
Ketua Bawaslu Sultan Alwan juga angkat bicara. Dia menyayangkan sikap KPU yang mengesahkan data Kecamatan Sulabesi Barat tanpa melihat permasalahannya. “Karena itu menurut saya KPU mengesahkan data yang masih bermasalah,”ungkap Sultan
Anggota KPU Malut, Syahrani Somadayo mengatakan, pengesahan perolehan suara di Sulabesi Barat diambil setelah saksi AGK-Manthab hanya menginginkan penghitungan ulang. “ Soal data-data yang ditipex itu akan kami cek kembali. Saya sudah lihat data itu ternyata ditipex. Ini pelanggaran pidana,” tegas Sahrani kepada wartawan.
Sementara sikap Bawaslu yang menunjukkan sejumlah form C-1 dan DA-1 yang penuh tipex membuat kubu AHM-Doa gerah. “Apakah tanda tipex itu dilarang dalam aturan. Belum tentu itu kecurangan,” kata Abdurrahim Fabanyo, tim sukses AHM-Doa.
Koran ini sendiri melihat form C-1 bermasalah yang ditunjukkan Bawaslu. Tampak angka-angka perolehan suara dalam form tersebut penuh tipex. Ada angka yang ditambah dan ada yang dikurangi. Meski begitu, Ketua KPU tetap bersikukuh mengesahkan rekapitulasi perolehan suara untuk kecamatan tersebut. “Data kecamatan Sulabesi Barat sudah disahkan dan tidak ada lagi peninjauan lagi. Selanjutnya akan dilakukan rekapan di kecamatan lain,”kata Muliadi.
KPU lantas melanjutkan rekap ulang untuk Kecamatan Tabona. Namun ketika dilakukan pencocokan data antara Bawaslu dan dua saksi pasangan calon, masalah kembali muncul. Pasalnya, terdapat sebagaian besar dalam dokumen atau formulir berita acara rekapitulasi suara yang benuh bekas tipex. Diduga kuat angka-angka dalam formulir tersebut diganti atau diotak-atik. Bukan saja angka-angka, nama dan tanda tangan petugas PPS juga terdapat tanda bekas tipex.
Atas temuan tersebut, Ketua Bawaslu Malut, Sultan Alwan kembali mengusulkan rekapan di Kecamatan Tabona diperiksa sampai tingkat form C1 yakni tingkat TPS. Selain banyak dakumen yang ditipex, lanjut Sultan,Bawaslu juga tidak mengantongi data form DA. “Yang ada hanya form C-1. Itu juga hanya sebagian. Form C-1, Panwas hanya mengantongi sebagian. Tiga di antaranya ditulis dengan pensil dan dikoreksi dengan pena. Ini fakta bahwa data ini telah sengaja diubah,” ungkap anggota Bawaslu Aziz Marsaoly langsung dalam forum pleno.
Permintaaan Bawaslu agar rekap berdasarkan penghitungan tingkat TPS (form C-1) akhirnya disambut baik komisioner KPU Malut. Anggota KPU Malut lainnya, Kasman Tan mengatakan dirinya setuju rekapan dilakukan sampai tingkat TPS. ”Tidak ada masalah kalau rekapan itu kita buat sampai tingkat TPS. Kalau di atasnya masih bermasalah,”ujarnya.
Hal yang sama juga anggota KPU Malut Aji Deni dan Sahrani Somadayo. “Kami ragu untuk menandatangani data yang ada tipexnya. Dalam ketentuan, penulisan data tidak disebutkan menggunakan tipex. Kalau terdapat kesalahan tulis, maka yang harus dilakukan coret tapi tidak menghilangkan angka sebelumnya dan membuat angka baru,”jelasnya. “Kalau data ditipex itu menjadi cacat hukum. Jadi tidak mungkin bisa disahkan. Karena itu, KPU harus mengembalikan suara rakyat yang sesuangguhnya,” timpal Sahrani.
Sementara saksi pasangan AHM-DOA Abdurrahim Fabanyo keberatan. “Bisa saja ditipex. Kalau KPU mengatakan akan melakukan cek sampai tingkat TPS itu bertentangan dengan undang-undang karena dalam melakukan rekapan KPU hanya bisa melihat satu tingkat di bawahnya yakni desa bukan sampai di TPS,” kata Abdurrahim. Dia bahkan terlibat adu mulut dengan Sahrani terkait data yang terdapat bekas tipex. “Ditipex tidak harus diartikan melanggar aturan. Bisa jadi petugas yang mengisi form tersebut tidak mengerti ketentuan,” kata Abdurrahim. Rapat pleno rekapitulasi akan dilanjutkan, Kamis (14/11) hari ini. “Jadwal pleno tingkat provinsi sudah direvisi, yakni tanggal 15 November (besok),” tutup Ketua KPU Malut Muliadi Tutupoho. (cr-07/fai)
Diubah oleh ardezzo 19-11-2013 21:26
0
2.7K
Kutip
14
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan