Kaskus

News

rajaendaAvatar border
TS
rajaenda
Restoran Papa Ron's Pizza di Medan, Disegel Pemko
Restoran Papa Ron's Pizza di Medan, Disegel Pemko

MEDAN | Tim Penegakan Perda Pemko Medan mulai menunjukkan ketegasan kepada para penunggak pajak yang membandel, ketegasan ini diberikan kepada restoran Papa Ron’s Pizza yang berlokasi di Jalan Gajah Mada Medan, Selasa (2/4/2013).

Tim terpadu Penegakkan Perda yang dipimpin Ka Satpol PP Muhammad Sofyan S Sos beserta Kepala Dinas Pendapatan Kota Medan Muhammad Husni SE menyegel usaha ini untuk tidak melakukan operasionalnya sampai pemilik usaha ini memenuhui kewajibannya membayar pajak yang tertunggak sebesar Rp 87,2 juta lebih, Maret 2009 sampai Juni 2010.

Penyegelan ini dilakukan oleh Tim Terpadu Penegakan Perda Pemko Medan karena dinilai penguisaha ini membandel dan tidak ada ikhtikad baik untuk memenuhi kewajibannya guna membayar pajak yang tertunggak, padahal Tim terpadu Pemko Medan sudah melakukan penertiban dan melayangkan surat peringatan kepada pengusaha tersebut, namun sampai saat ini belum ada realisasinya.

“ Kita sudah melakukan pendekatan dan memberikan surat peringatan kepada pengusaha agar segera melunasi pajak yang tertunggak, namun oleh pengusaha ini tidak ada ikhtikad baik untuk membayarnya, sehinga kita memberikan tindakan melakukan penyegelan terhadap restoran Papa Ron’s Pizza ini, “ ujar Husni.

Menurut Husni, penyegelan Restoran Papa Ron’s Pizza ini sampai pengusahanya melunasi pajak yang tertunggak, dan selama penyegelan, usaha ini tutup dan dijaga oleh sejumlah anggota Satuan Pamong Praja Pemko Medan, bila pengusahanya membandel, tetap membuka usahanya, Tim terpadu akan melakukan penyitaan.

Selain melakukan penetiban terhadap Papa Ron’s Pizza, Tim juga melakukan penertiban ke usaha Panti Pijat Permata Griya yang berlokasi di Jalan Amir Hamzah Medan, usaha panti pijat ini menunggak pajak sebasar Rp 31,9 juta sejak Januari 2010 sampai Januari 2010, dan Oktober 2008 sampai November 2009, selain itu usaha ini masa berlaku izinnya sudah habis, pengusaha panti pijat ini meminta waktu selama dua minggu untuk membayar tunggakan pajaknya dan sekaligus mengurus perpanjangan izinnya melalui surat pernyataan.

Selanjutnya Tim terpadu penegakkan Perda ini mendatangi usuha rumah makan Warung Desa di jalan Gaperta Medan, usaha ini menunggak pajak rutinnya sebasar Rp 2,3 juta lebih selain itu tidak membayar pajaknya dari Januari 2011 sampai Februari 2013, usaha rumah makan ini dikenakan pajak setiap bulannya sebasar Rp 400.000, selain itu juga usaha ini selama beroperasi tidak memiliki izin sama sekali

Dari sidak lapangan tersebut pihak pengusaha rumah makan Warung Desa ini tidak menunjukkan ikhtikad baiknya, buktinya Tim Terpadu menunggu sampai lama, namun pemilik usaha rumah makan ini tidak datang, untuk itulah Ka Satpol PP memerintahkan stafnya untuk segera melayangkan surat agar segera mengurus izinnya, dan bila sampai batas waktu yang ditentukan pihak pengusaha ini tidak mengurus izinkan, Satpol PP akan melakukan eksikusi pembongkaran.

“ Pengusaha ini nampaknya tidak mempunyai ikhtikad baik, buktinya kita sudah lama menunggu, namum pemiliknya tidak muncul, seakan mempermainkan petugas, saya segera melayangkan surat untuk segera mengurus izinnya, bila sampai waktu yang ditentukan mereka tidak patuh, kami akan melakukan eksikusi pembongkaran, “ tegas M Sofyan.

Sumber : batakspot.com
0
4.2K
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan