kortikalAvatar border
TS
kortikal
[Hati-Hati Oknum Dokter] KPK soroti gratifikasi dokter PNS

Manado, KOMENTAR - Kalangan dokter terutama berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini berkaitan praktik pemberian uang, komisi ataupun fasilitas lainnya dari perusahaan ataupun distributor farmasi kepada para dokter PNS.
Menurut Direktur Gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono, hal itu merupakan bentuk gratifikasi dan dapat dikategorikan tindakan korupsi
. Alasannya, dalam gratifikasi ini, dokter diarahkan untuk membeli obat ataupun peralatan medis ke perusahaan atau distributor farmasi dan ini tentu mempengaruhi dokter dalam memberikan resep kepada pasien.

Ini jelas sudah menyalahi kode etik dokter. Pasalnya, gratifikasi ini akan mempengaruhi dokter untuk memberikan resep atau alat kedokteran ke salah satu perusahaan atau merek obat tertentu,” tukasnya dalam kegiatan Semiloka dan Pencegahan Korupsi yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulut, yang diselenggarakan oleh KPK, BPKP bekerja sama dengan Pemprop Sulut, kemarin (02/10).
Ditambahkannya, KPK sendiri sudah punya Memorandum of Understanding (MoU) dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
“Ini sudah disepakati bersama bahwa kasus seperti ini tak bisa lagi dibenarkan, karena merupakan tindakan korupsi,” tukasnya
.
Seperti diketahui, regulasi ini tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Berdasar undang-undang tersebut, sumbangan bisa saja masuk kategori gratifikasi. Dalam penjelasan pasal 12B ayat 1 UU itu, gratifikasi yang dimaksud adalah pemberian dalam arti luas. Meliputi, pemberian uang, barang, komisi, pinjaman tanpa bunga dan pemberian fasilitas lainnya.
Sementara itu, aturan lain, pasal 16 UU Nomor 30/2002 tentang KPK, menyebutkan, setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK. Penerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Selanjutnya, KPK menganalisis gratifikasi tersebut dengan cara meminta keterangan yang bersangkutan.
Dalam pasal 17 ayat 1 UU Nomor 30/2002, KPK mempunyai waktu paling lama 30 hari kerja sejak menerima laporan untuk menetapkan status kepemilikan gratifikasi disertai pertimbangan. Keputusan pimpinan KPK itu bisa berupa penetapan status kepemilikan gratifikasi bagi penerima atau menjadi milik negara. Setelah penetapan, KPK wajib menyerahkan putusan status kepemilikan gratifikasi tersebut kepada penerima paling lambat tujuh hari kerja.
Di sisi lain, KPK juga mengingatkan kepada pejabat termasuk kepala daerah untuk menghindari praktik gratifikasi.  “Banyak hal yang dikategorikan gratifikasi, ini terus kita ingat-ingatkan sebagai bentuk dari pencegahan agar pejabat di daerah tak tersandung persoalan ini,” kata Suprapdiono.
Terkait dengan alasan pelaksanaan kegiatan semiloka ini, Suprapdiono kembali menegaskan bahwa kegiatan ini dilakukan berfokus pada upaya-upaya perbaikan pelayanan publik dan pengelolaan APBD yang transparan dan akuntabel. Pasalnya, KPK menilai pelayanan publik yang baik merupakan elemen vital dalam keberhasilan pemberantasan korupsi, selain fokus KPK pada sektor-sektor strategis yang menjadi kepentingan nasional seperti sektor pertambangan, ketahanan pangan dan sektor pendapatan.
“KPK juga mendorong partisipasi masyarakat untuk memberi masukan dan mengawal implementasi rencana aksi yang disampaikan oleh pemerintah daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Gubernur Sulut Sinyo Harry Sarundajang dalam sambutannya kembali mengingatkan seluruh kepala daerah baik walikota maupun bupati agar dapat membangun komitmen dalam pemberantasan korupsi. ”Banyak hal yang perlu dilakukan, tapi tanpa komitmen kepala daerah, ini akan berimbas pada pejabat-pejabat di bawahnya, jadi pemberantasan korupsi harus berlangsung secara menyeluruh,” kata gubernur.(fly)
Sumber

Oknum dokter semacam ini hanya sebagian kecil dokter, sekedar mengingatkan KPK sudah mulai menyoroti hal2 spt ini emoticon-Malu (S)
Pdhal sponsorship farmasi bukan hanya oknum dokter tp pada suatu acara simposium2 besar emoticon-Cape d... (S)
0
3.1K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan