Kaskus

News

cow.shakeAvatar border
TS
cow.shake
|SAPI PKS| Korupsi Dana PUAP, Anggota DPRD Subang Asal PKS Divonis 20 Bulan Penjara
Korupsi Dana PUAP, Anggota DPRD Subang Asal PKS Divonis Hukuman 1 Tahun 8 Bulan Penjara
by Arief Pratama on November 13, 2013

|SAPI PKS| Korupsi Dana PUAP, Anggota DPRD Subang Asal PKS Divonis 20 Bulan Penjara


Javanews.co, Bandung – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tindak Pidana Korupsi) Bandung kembali memvonis anggota DPRD di wilayah Jabar yang terlibat kasus korupsi. Kali ini Tipikor Bandung memberikan vonis kepada anggota DPRD Fraksi PKS Usep Ukaryana, yang didakwa melakukan korupsi dana Program Usaha Agrobisnis Pertanian (PUAP) tahun 2011 untuk Kab. Subang senilai Rp 550 juta.

Ketua Majelis Hakim Hery Sutanto, dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Usep Ukaryana secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga melanggar pasal 3 juncto pasal 9 ayat (1) juncto pasal 18 huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

” Mengadili dengan ini terdakwa Usep Ukaryana dengan vonis hukuman 1 tahun 8 bulan kurungan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Hery Sutanto dalam amar putusannya, di ruang sidang II Tipikor Bandung, Rabu (13/11).

Dalam sidang dengan agenda putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim memutuskan hukuman berdasarkan pertimbangan terhada perilaku terdakwa saat persidangan.

” Yang meringankan terdakwa berlaku sopan, menyesali perbuatan nya, serta mengembalikan Rp 300 juta uang kerugian negara, sedangkan yang memberatkan terdakwa yakni karena terdakwa tidak ikut menyukseskan program pemberantasan korupsi,” papar Ketua Majelis Hakim.

Selain dihukum kurungan penjara 1 tahun 8 bulan penjara, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan akan didenda 3 bulan penjara.

Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 280 juta, dimana uang pengganti tersebut telah dibayarkan terdakwa melalui pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 300 juta.

” Untuk uang pengganti Rp 280 juta sudah diperhitungkan dari uang pengembalian kerugian negara oleh terdakwa, sehingga terdakwa tidak perlu membayar uang pengganti,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Terdakwa Usep Ukaryana sendiri, pikir-pikir menerima putusan tersebut. Sidang sendiri akan dilanjutkan Rabu pekan depan, untuk mendengarkan tanggapan pikir-pikir dari terdakwa.

Kronologi terjadinya dugaan korupsi oleh Anggota DPRD Kab. Subang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Usep Ukaryana, Usep yang juga tercatat sebagai Ketua Perhimpunan Petani dan Nelayan Sejahtera Indonesia (PPNSI) Kab. Subang terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi Program Usaha Agrobisnis Pertanian (PUAP) tahun 2011 untuk Kab. Subang.

Usep bersama dua terdakwa lainnya melakukan pemotongan dana PUAP tahun 2011 untuk Kab. Subang. Dari total pemotongan Rp 931 juta, Usep menerima dana Rp 550 juta. Dalam menjalankan aksinya, Usep dan Theo berkolaborasi untuk mengajukan dana PUAP ke Kementerian Pertanian.

Karena tidak punya kelompok tani, Theo dan Usep kemudian merekrut petani dan kelompok tani.Dari perekrutatn itu, Usep dan Theo berhasil membuat 56 gapoktan untuk diusulkan sebagai penerima PUAP. Satu gapoktan mendapat kucuran dana Rp 100 juta.Setelah melalui seleksi, 45 gapoktan usulan Usep dan Theo berhak menerima dana PUAP. Sebelum pencairan, Usep mengumpulkan para ketua gapoktan di rumahnya.

Kepada para ketua gapoktan, Usep meminta potongan 20 persen jika dana cair. Selain itu, ada potongan Rp 1 juta sebagai jasa pembuatan berkas-berkas.

Ketika dana cair, pemotongan dilakukan oleh Theo dan rekannya Dedi. Namun sebagian besar dilakukan Theo yaitu 880 juta lebih. Besar pemotongan bervariasi antara Rp 20 juta hingga Rp 40 juta. Total yang yang terkumpul mencapai Rp 931 juta.

Dari dana itu, sebanyak Rp 550 juta diberikan kepada Usep. Sebanyak Rp 203 juta ditransfer Theo langsung ke rekening Usep. Sisanya diberikan secara tunai.

Code:
http://javanews.co/2013/11/13/korupsi-dana-puap-anggota-dprd-subang-asal-pks-divonis-hukuman-1-tahun-8-bulan-penjara/



Korupsi, politikus PKS divonis 20 bulan penjara
Oris Riswan
Rabu, 13 November 2013 − 18:57 WIB

|SAPI PKS| Korupsi Dana PUAP, Anggota DPRD Subang Asal PKS Divonis 20 Bulan Penjara


Sindonews.com - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Subang Usep Sukaryana, divonis 20 bulan penjara lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Program Usaha Agrobisnis Pertanian (PUAP) tahun 2011 senilai Rp791 juta.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Usep juga diharuskan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider kurungan penjara tiga bulan.

Tak hanya itu, dia pun diharuskan membayar ganti rugi uang sebesar Rp280 juta. Jika dalam kurun waktu satu bulan tak dibayar, maka kekayaan Usep senilai uang pengganti akan disita. Namun jika hal itu tak kunjung dibayar, maka hukuman Usep akan ditambah 1 tahun 3 bulan.

Ketua Majelis Hakim Heri Sutanto menyebut, Usep yang juga menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Petani dan Nelayan Sejahtera Indonesia (PPNSI) terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi PUAP Kabupaten Subang tahun 2011 sebesar Rp791 juta.

Dikatakan hakim, Terdakwa memenuhi unsur dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 9 ayat 1 juncto Pasal 18 huruf b UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Usep dengan kurungan penjara 1 tahun 8 bulan, denda Rp50 juta dan subsider 3 bulan,” ujar Hakim Heri di muka sidang, Rabu (13/11/2013).

Selain Usep, dalam sidang yang digelar siang itu, terdakwa lainnya Dedi Yayan Suryana juga divonis satu tahun enam bulan penjara, dan denda Rp50 juta subsider satu tahun penjara. Selain itu, Dedi diwajibkan membayar ganti rugi Rp39 juta atau diganti satu tahun penjara.

Kasus ini bermula dari Usep dan seorang temannya Theo Iskandarsyah yang sudah divonis dua tahun penjara, melakukan pemotongan dana PUAP tahun 2011.

Dari total Rp791 juta yang dipotong, Usep menerima uang Rp550 juta. Dalam kasus ini, Theo dan Dedi melakukan pemotongan dan PUAP yang berkisar Rp20 hingga Rp40 juta.

Code:
http://daerah.sindonews.com/read/2013/11/13/21/805410/korupsi-politikus-pks-divonis-20-bulan-penjara

emoticon-NgakakBerlaku sopan??? Nih lihat kelakuannya SAPI PKS ini sebelum ketahuan korupsi.

Quote:
0
2.6K
25
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan