-- Bismillahirrahmanirrahim--
Ane mau sharing soal me-roya surat tanah di bekasi. Mungkin agan-agan bertanya dalam hati "what the heck is Roya?" "makhluk apaan sih itu?". Simak cerita ane dibawah. Mudah-mudahan berguna buat agan-agan kelak. Aamiin.
Quote:
Original Posted By Pembukaan
Beberapa minggu lalu, ane alhamdulillah dapet rejeki untuk nutup sisa KPR ane di Bank. Ane pun telponan sama bagian KPR dan janjian untuk transfer sisa hutang pokok beserta denda pelunasan (ane kena denda karena kurang dari 3 tahun udah dilunasin). Sebelumnya ane kirim surat ber-materai ke pihak Bank bahwa ane akan melunasi hutang pokok beserta biaya lain yang dibebankan ke rekening Bank atas nama ane.
Pendek cerita, hutang pun lunas dan ane janjian sama bagian legal dari pihak Bank untuk mengambil jaminan berupa surat tanah dan lain-lain yang ditahan pihak Bank untuk kepentingan KPR. Waktu serah terima ane terima banyak dokumen dari Bank padahal surat jaminan kredit waktu pertama akad cuma ada 3 item, tapi pas pelunasan jadi beberapa item. Dari banyak dokumen yang ane dapet salah satunya adalah sertifikat hak tanggungan.
Walah... sertifikat macam apa ini?...
Pihak bank menjelaskan bahwa sertifikat hak tanggungan adalah sertifikat yang diterbikan BPN untuk menjadikan sertifikat tanah kreditur sebagai hak bersama. Maksudnya gimana? Maksudnya jika kreditur wan prestasi (gagal bayar dan agunan yang berupa tanah harus disita) maka secara hukum bank dapat mengalih-namakan dan mengambil-alih kepemilikan tanah atas dasar sertifikat hak tanggungan itu. Dan di SHM-nya juga tertulis bahwa tanah tersebut menjadi hak bersama antara pihak bank dan kreditur. Masih bingung? Silahkan google sertifikat hak tanggungan untuk lebih jelasnya.
Nah... saat hutang KPR dilunasi maka kepemilikan tanah secara hukum sudah sepenuhnya milik kita (sebagai mantan kreditur). Kondisi ini juga harus di-update di sertifikat SHM-nya dengan mencoret hak Bank di sertifikat kita. Proses pencoretan ini disebut dengan ROYA dan hanya dapat dilakukan oleh BPN tempat sertifikat diterbitkan.
Lanjut dibawah...