- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
[CETAR !!!] Ahok dan abun di tangkap polisi .. !!!!!
TS
ahmadinezadd
[CETAR !!!] Ahok dan abun di tangkap polisi .. !!!!!
Quote:
Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan
Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse dan Kriminal
(Bareskrim) Mabes Polri mengungkap kasus judi online.
Dari kasus tersebut kepolisian menangkap dua orang
tersangka bernama Ket Bun alias Abun dan Herman
alias Ahok. Keduanya ditangkap di Komplek Ruko
Tanah Mas Blok A No. 1, Sei Panas, Batam pada 2
November 2013 yang lalu.
Menurut Direktur Tipideksus Brigjen Pol Arief
Sulistyanto, modusnya adalah pemain yang akan
bermain harus mempunyai rekening. Kemudian ketika
akan main harus deposit terlebih dahulu ke rekening A.
Ketika dia sudah deposit, maka secara otomatis dia
akan mendapatkan username dan password dari si
pengelola.
Saat menang, dia akan mendapat bayaran ke
rekeningnya. Dia akan ditransfer kemenangannya tadi
melalui rekening B.
"Sehingga rekening A itu untuk menampung uang yang
digunakan untuk berjudi, kemudian rekening B
digunakan untuk uang. Bisa jadi pembayaran untuk
yang menang tadi kan dari rekening B, uang yang
tertampung di rekening A itu hasil kejahatan perjudian
dipindahkan ke rekening B dibayar untuk
kemenangannya," kata Arief di Gedung Bareskrim Mabes
Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/11).
Menurut Arief, perbuatan mereka tersebut masuk ke
dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab,
mereka menggunakan sarana elektronik dan dapat
dikenakan UU ITE pasal 303 KUHP dan UU TPPU.
Arief menjelaskan, modus mereka adalah mendompleng
siaran sepakbola yang disiarkan langsung oleh televisi,
seperti Metro TV, RCTI dan lainnya yang di relay tanpa
sepengetahuan stasiun-stasiun televisi tersebut.
"Mereka melakukan streaming lalu konek ke server
Filipina lalu disalurkan ke agennya baik itu
SENSOR.com, raja303.com baru di relay-kan. Jadi
televisi-televisi yang live sepakbola dimanfaatkan oleh
pelaku," ujarnya.
"Pertandingan-pertandingan itu tadi ditampung
menggunakan receiver, peralatan komputer yang ada di
data center di Komplek Sei Panas Batam ini kemudian
oleh mereka di streaming-kan ke jaringan internet,"
paparnya.
Arief menambahkan, praktik judi online ini sudah
dilakukan mereka sejak 2008. Karena tempatnya
tersembunyi para tim penyidik pun sempat kewalahan
untuk mencari. Dalam pengungkapan kasus ini, tim
penyidik juga berpura-pura ikut bermain dan membayar
pada mereka, serta melakukan cek dan ricek ke
lapangan dalam waktu yang berkala.
"Kalau mengenai omzet (para pelaku) belum tahu,
karena harus buka rekening. Rekening itu sedang
diblokir dan berapa yang harus dibayarkan, dan lain-
lain. Itu harus dibuka komputer-komputer yang datanya
di server tadi. Ada 15 komputer, 1 komputernya 500 gb
(gigabyte), sehingga total ada 7,5 tb (terabyte),"
Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse dan Kriminal
(Bareskrim) Mabes Polri mengungkap kasus judi online.
Dari kasus tersebut kepolisian menangkap dua orang
tersangka bernama Ket Bun alias Abun dan Herman
alias Ahok. Keduanya ditangkap di Komplek Ruko
Tanah Mas Blok A No. 1, Sei Panas, Batam pada 2
November 2013 yang lalu.
Menurut Direktur Tipideksus Brigjen Pol Arief
Sulistyanto, modusnya adalah pemain yang akan
bermain harus mempunyai rekening. Kemudian ketika
akan main harus deposit terlebih dahulu ke rekening A.
Ketika dia sudah deposit, maka secara otomatis dia
akan mendapatkan username dan password dari si
pengelola.
Saat menang, dia akan mendapat bayaran ke
rekeningnya. Dia akan ditransfer kemenangannya tadi
melalui rekening B.
"Sehingga rekening A itu untuk menampung uang yang
digunakan untuk berjudi, kemudian rekening B
digunakan untuk uang. Bisa jadi pembayaran untuk
yang menang tadi kan dari rekening B, uang yang
tertampung di rekening A itu hasil kejahatan perjudian
dipindahkan ke rekening B dibayar untuk
kemenangannya," kata Arief di Gedung Bareskrim Mabes
Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/11).
Menurut Arief, perbuatan mereka tersebut masuk ke
dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab,
mereka menggunakan sarana elektronik dan dapat
dikenakan UU ITE pasal 303 KUHP dan UU TPPU.
Arief menjelaskan, modus mereka adalah mendompleng
siaran sepakbola yang disiarkan langsung oleh televisi,
seperti Metro TV, RCTI dan lainnya yang di relay tanpa
sepengetahuan stasiun-stasiun televisi tersebut.
"Mereka melakukan streaming lalu konek ke server
Filipina lalu disalurkan ke agennya baik itu
SENSOR.com, raja303.com baru di relay-kan. Jadi
televisi-televisi yang live sepakbola dimanfaatkan oleh
pelaku," ujarnya.
"Pertandingan-pertandingan itu tadi ditampung
menggunakan receiver, peralatan komputer yang ada di
data center di Komplek Sei Panas Batam ini kemudian
oleh mereka di streaming-kan ke jaringan internet,"
paparnya.
Arief menambahkan, praktik judi online ini sudah
dilakukan mereka sejak 2008. Karena tempatnya
tersembunyi para tim penyidik pun sempat kewalahan
untuk mencari. Dalam pengungkapan kasus ini, tim
penyidik juga berpura-pura ikut bermain dan membayar
pada mereka, serta melakukan cek dan ricek ke
lapangan dalam waktu yang berkala.
"Kalau mengenai omzet (para pelaku) belum tahu,
karena harus buka rekening. Rekening itu sedang
diblokir dan berapa yang harus dibayarkan, dan lain-
lain. Itu harus dibuka komputer-komputer yang datanya
di server tadi. Ada 15 komputer, 1 komputernya 500 gb
(gigabyte), sehingga total ada 7,5 tb (terabyte),"
sumber :
http://m.merdeka.com/peristiwa/kelola-judi-online-ahok-dan-abun-ditangkap-polisi.html
Udah gituh ajah beritanyah... terimah kasih

Diubah oleh ahmadinezadd 12-11-2013 20:55
0
2.5K
Kutip
26
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan