kotakbulat33Avatar border
TS
kotakbulat33
Kelakuan Kelakuan hakim indonesia (selingkh and cabul )
NI gan sekandal2 berita Hakim indonesia .

Setelah dipecat dalam sidang Mahkamah Agung
Selingkuh, Hakim Vika kini kehilangan hak asuh anaknya
Senin, 11 Nopember 2013 16:03 WIB



Gara-gara ketahuan selingkuh, Vika Natalia, hakim yang berdinas di PN Jombang harus kehilangan hak asuh atas tiga anak hasil pernikahannya dengan Hisar R.P Siringoringo.

Hal itu terungkap dalam sidang putusan di PN Surabaya, Senin (11/11/2013). Dalam amar putusanya, majelis hakim yang diketuai Bandung menyatakan hak asuh tiga anak jatuh ke tangan Hisar.

Meski begitu, dalam putusan majelis hakim disebutkan jika Vika bisa menemui ketiga anaknya yakni Gracia Mosele Siringiringo (14), Gabriela (13), Teresia Nikita (10), dengan waktu kapanpun yang dimau Vika.

Dalam pertimbangan putusan majelis hakim juga disebutkan alasan hak asuh jatuh ke tangan sang ayah karena sang ibu Vika tidak mengajukan permohonan hak asuh atas ketiga anaknya. “Diputuskan hak asuh ketiga anak dari hasil pernikahan ada ditangan sang ayah,” ujar hakim Bandung.

Dalam sidang kali ini Vika tak hadir hanya diwakili pengacaranya. Sementara suami Vika yakni Hisar hadir di persidangan.

Untuk diketahui, dugaan perselingkuhan yang dilakukan hakim Vika mencuat setelah sang suami melapor ke PN Jombang sekira dua bulan lalu. Vika dituding selingkuh dengan oknum pengacara, pengusaha dan rekan kerjanya.

Tak hanya kehilangan hak asuh anak, Vika juga diberhentikan menjadi hakim. Hal itu terungkap dalam sidang di Mahkamah Agung beberapa waktu lalu. Dalam putusannya, majelis kehormatan hakim memutuskan memecat Vika dan menjatuhkan disiplin berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

Dalam pertimbangan majelis, Vika dianggap telah melanggar kode etik hakim, yakni menemui seorang pengacara di rumahnya dan pertemuan dengan seorang hakim yang bernama Agung Wicaksono di Hotel Borobudur Jakarta

http://lensajakarta.com/2013/11/07/h...i-dipecat.html

Disidang MKH MA dan KY
Hakim cabul Sintong Manogari dipecat
Kamis, 07 Nopember 2013 14:31 WIB



Hakim cabul dari Pengadilan Negeri Bekasi, Sintong Manogari Siahaan direkomendasikan dipecat. Rekomendasi pemecatan Sintong Manogari ini terungkap dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Kamis (07/11/2013).

Dalam sidang MKH yang beranggotakan hakim dari unsur MA dan KY ini merekomendasikan pemberian sanksi berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap Sintong Manogari. Sintong Manogari dinilai telah melanggar kode etik atas tindak pencabulan.

Sidang MKH yang digelar tertutup ini dipimpin Hakim Ibrahim yang merupakan anggota KY. Selain itu ada Eman Suparman, Imam Anshori Saleh, Abbas Said dari unsur KY, dan Hakim Agung Soltoni Mohdally, Supandi, serta Gayus Lumbuun dari unsur MA.

Berdasar keterangan Humas MA, sidang digelar sesuai Pasal 20 ayat (6) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo Pasal 23 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, yakni, sebelum MA atau KY mengajukan usul pemberhentian, hakim pengadilan mempunyai hak membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim.

Sebelumnya, MKH juga menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap Hakim Pengadilan Negeri Jombang, Vica Natalia karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa perselingkuhan dengan hakim dan advokat.

http://lensajakarta.com/2013/11/07/h...i-dipecat.html


ternyata banyak kasus asusila yg di lakukan hakim di negri kita ini ya gan .

emoticon-Ngakakemoticon-Ngakakemoticon-Ngakakemoticon-Blue Guy Cendol (L)emoticon-Blue Guy Cendol (L)emoticon-Ngakakemoticon-Ngakakemoticon-Ngakak
0
2.8K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan