- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Semakin jelas] Pemerintah SBY memang kacung Freeport


TS
SatrioPininggit
[Semakin jelas] Pemerintah SBY memang kacung Freeport
Amanat UU no.4 tahun 2009 menyatakan bahwa seluruh perusahaan pertambangan di Indonesia wajib mengolah hasil tambangnya di Indonesia sebelum dieskpor. Freeport keberatan dengan hal ini dan meminta pemerintah SBY memberikan dispensasi pada mereka. Alih2 tegas menolak dispensasi tersebut dan memaksa Freeport mematuhi aturan, pemerintah SBY justru membantu Freeport untuk melobi DPR agar membeberikan keistimewaan bagi mereka.
Pemirsah..!!
inikah babak baru kisah cinta Freeport dan pemerintah SBY??
bak cerita dalam sinetron, kisah cinta yang terjadi antara pembantu dan majikan juga bisa terasa indah
![[Semakin jelas] Pemerintah SBY memang kacung Freeport](https://dl.kaskus.id/static.liputan6.com/201309/zaskia-dan-pacar-130902b.jpg)
"twenty nine my age, and i consider united states as my second country"
semoga rating sinetronnya tinggi
Pemirsah..!!
inikah babak baru kisah cinta Freeport dan pemerintah SBY??

Quote:
Karpet merah pemerintah untuk Freeport dan Newmont
![[Semakin jelas] Pemerintah SBY memang kacung Freeport](https://dl.kaskus.id/cdn.klimg.com/merdeka.com/resized/670x670/i/w/news/2013/11/07/274702/996x498/karpet-merah-pemerintah-untuk-freeport-dan-newmont.jpg)
Merdeka.com - Mayoritas perusahaan di bidang mineral dan tambang disebut-sebut telah menyepakatiklausul renegosiasi kontrak karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun tidak demikian dengan dua perusahaan tambang besar yakni PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara.
Dua perusahaan tambang yang menginduk ke Amerika Serikat ini masih ngotot minta dispensasi pada pemerintah untuk mengizinkan mereka mengekspor bahan mentah pada 2014. Padahal, jelas-jelas permintaan dua perusahaan tambang ini tak sesuai dengan amanat dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Kedua perusahaan mengaku keberatan jika harus membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter di Indonesia. Alasannya, pengolahan bahan tambang di dalam negeri tidak mendatangkan keuntungan, bahkan cenderung merugikan perusahaan. Bukannya mendesak, pemerintah justru membela Freeport dan Newmont.
Direktur Jenderal Mineral dan Bahan Tambang Kementerian ESDM Thamrin Sihite sempat menyatakan tidak ada sanksi tegas bagi Freeport dan Newmont jika belum melaksanakan proses hilirisasi bahan mentah tambang di dalam negeri di 2014.
Bahkan, pemerintah membuka kemungkinan memberi kebijakan khusus bagi perusahaan asal Amerika Serikat itu. Freeport bakal diberi keleluasaan jika terbukti tak mampu mengolah tembaga dan emas mereka di dalam negeri.
"Ada fleksibilitas lah, tapi selalu dasar saya undang-undang," kata Thamrin beberapa waktu lalu.
Benar saja, pemerintah membuktikan janjinya pada Freeport dan Newmont. Di saat perusahaan tambang lain ditekan untuk tunduk pada UU Minerba, perlakuan tersebut tidak diterapkan pada Freeport dan Newmont. Kondisi ini seolah makin menegaskan kuatnya dominasi perusahaan asing di Indonesia.
Dengan dalih Undang-Undang, Menteri ESDM Jero Wacik menuturkan, permintaan dispensasi dari Freeport dan Newmont harus dibicarakan terlebih dahulu dengan DPR. "(Kelonggaran buat Freeport dan Newmont) belum diputuskan, karena ini menyangkut UU minerba, tidak bisa kami saja yang melakukannya, harus konsultasi dengan DPR," ujarnya di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (6/11).
Menguatkan pernyataan Jero Wacik, Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, bagi pemerintah, Freeport dan Newmont sudah menunjukkan niat baik membangun smelter. Namun, soal pemberian izin khusus, itu soal lain.
"Kalau Newmont, Freeport, mereka sudah punya smelter, hanya 30 persen (dari total kapasitas produksi), dalam UU tidak diatur berapa persen, maka menteri ESDM akan membahas bersama dewan," kata Hatta.
Hatta mengaku tak berwenang memutuskan permohonan dispensasi yang disampaikan perusahaan tambang asing itu. Namun, pemerintah akan memfasilitasi pengajuan dispensasi ini. Pemerintah telah menyiapkan tim khusus untuk membahas permohonan Freeport dan Newmont dengan DPR. Hatta menugaskan Jero Wacik selaku Ketua Harian Tim Renegosiasi Kontrak Karya untuk membicarakan hal ini pada DPR.
"Soal keputusan (kelonggaran untuk Freeport dan Newmont) sudah diserahkan kepada menteri teknis," ujarnya di Jakarta, Kamis (7/11).
Jero pun menyatakan bakal secepatnya mengagendakan pertemuan dengan Komisi VII DPR soal permintaan Freeport dan Newmont.
[noe]
http://www.merdeka.com/uang/karpet-m...n-newmont.html
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bau anyir dari permohonan dispensasi Freeport dan Newmont
![[Semakin jelas] Pemerintah SBY memang kacung Freeport](https://dl.kaskus.id/cdn.klimg.com/merdeka.com/resized/670x670/i/w/news/2013/11/08/274894/996x498/bau-anyir-dari-permohonan-dispensasi-freeport-dan-newmont.jpg)
Pemerintah melempar bola panas permohonan dispensasi dari PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara terkait ekspor bahan mentah, pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jika dua perusahaan tambang besar asal Amerika Serikat ngotot ingin ekspor bahan tambang mentah tahun depan, maka harus mendapat restu terlebih dulu dari DPR.
Kondisi ini menimbulkan kecurigaan. Terlebih, momentumnya di tahun politik mendekati Pemilu 2014 di mana partai-partai politik sibuk mencari dana segar untuk keperluan kampanye.
"Kita khawatir, curiga, pengajuan permohonan dispensasi ini bisa jadi semacam pintu masuk untuk ATM bagi anggota DPR," tegas pengamat migas Kurtubi kepada merdeka.com, Jumat (8/11).
Dalam pandangannya, pembahasan soal dispensasi bagi Freeport dan Newmont di DPR menjadi semacam lubang bagi oknum nakal. Kurtubi menuturkan, jika nantinya DPR mengabulkan permohonan dispensasi Freeport dan Newmont, maka kecurigaan adanya permainan uang di balik keputusan itu bakal semakin besar.
"Kecurigaan masyarakat akan semakin besar dan beralasan kalau sampai (permohonan dispensasi) diterima," tegasnya.
Dia yakin, ada pihak-pihak yang akan mencoba mencuri untung dari pembahasan dispensasi Freeport dan Newmont. Namun akan sulit membuktikan adanya bau anyir permainan itu. Agar tidak timbul kecurigaan ada permainan, Kurtubi menyarankan DPR tidak menerima dispensasi yang diajukan dua perusahaan tambang yang menginduk ke Amerika Serikat itu.
"DPR jangan mau terima dispensasi dari Freeport dan Newmont," ucapnya.
Seperti diketahui, Freeport dan Newmont ngotot minta dispensasi pada pemerintah untuk mengizinkan mereka mengekspor bahan mentah pada 2014. Padahal, jelas-jelas permintaan dua perusahaan tambang ini tak sesuai dengan amanat dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Kedua perusahaan mengaku keberatan jika harus membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter di Indonesia. Alasannya, pengolahan bahan tambang di dalam negeri tidak mendatangkan keuntungan, bahkan cenderung merugikan perusahaan. Bukannya mendesak, pemerintah justru membela Freeport dan Newmont.
Pemerintah membuka kemungkinan memberi kebijakan khusus bagi perusahaan asal Amerika Serikat itu. Menteri ESDM Jero Wacik menuturkan, permintaan dispensasi dari Freeport dan Newmont harus dibicarakan terlebih dahulu dengan DPR.
"(Kelonggaran buat Freeport dan Newmont) belum diputuskan, karena ini menyangkut UU minerba, tidak bisa kami saja yang melakukannya, harus konsultasi dengan DPR," ujarnya di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (6/11).
Pemerintah akan 'memfasilitasi' pengajuan dispensasi ini pada DPR. Pemerintah telah menyiapkan tim khusus untuk membahas permohonan Freeport dan Newmont dengan DPR. Menko Perekonomian Hatta Rajasa menugaskan Jero Wacik selaku Ketua Harian Tim Renegosiasi Kontrak Karya untuk membicarakan hal ini pada DPR.
"Soal keputusan (kelonggaran untuk Freeport dan Newmont) sudah diserahkan kepada menteri teknis," ujarnya di Jakarta, Kamis (7/11).
Jero pun menyatakan bakal secepatnya mengagendakan pertemuan dengan Komisi VII DPR soal permintaan Freeport dan Newmont.
Kurtubi mengingatkan pemerintah dan DPR menjaga amanat UU Minerba. Semua pihak harus mengacu dan tunduk pada regulasi hukum yang ada. "Jadi kalau UU dan regulasi mengatakan perusahaan tambang harus membangun smelter dan mengolah produksi dalam negeri, harus ditegakkan," katanya.
Dia menuturkan, pemerintah punya wewenang besar untuk menertibkan perusahaan tambang nakal yang tidak patuh pada aturan perundang-undangan.
"Negara tidak boleh kalah agar wibawa negara tidak jatuh dan luntur oleh asing. Negara tidak boleh kalah dari pihak swasta, apalagi dari pihak asing," ucapnya.
[noe]
http://www.merdeka.com/uang/bau-anyi...n-newmont.html
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
DPR jangan kabulkan permohonan Freeport dan Newmont
Merdeka.com - Rencana pemerintah membawa permohonan pengajuan dispensasi ekspor bahan mentah dari PT Freeport Indonesia dan Newmont Nusa Tenggara ke DPR, menuai kritik. Seharusnya, pemerintah bisa lebih bersikap tegas dan tidak membuka ruang pelanggaran amanat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Pengamat energi Kurtubi menegaskan, amanat UU Minerba sudah sangat jelas. Semua pihak harus mengacu dan tunduk pada regulasi hukum yang ada. "Jadi kalau UU dan regulasi mengatakan perusahaan tambang harus membangun smelter dan mengolah produksi dalam negeri, harus ditegakkan," ujar Kurtubi kepada merdeka.com, Jumat (8/11).
Dia menegaskan, pemerintah punya wewenang besar untuk menertibkan perusahaan tambang nakal yang tidak patuh pada aturan perundang-undangan.
"Negara tidak boleh kalah agar wibawa negara tidak jatuh dan luntur oleh asing. Negara tidak boleh kalah dari pihak swasta, apalagi dari pihak asing," ucapnya.
Dengan kata lain, Kurtubi meminta DPR dan pemerintah tidak mengabulkan permohonan dispensasi yang diajukan oleh dua perusahaan tambang besar yang menginduk ke Amerika Serikat tersebut. "DPR jangan mau terima dispensasi dari Freeport dan Newmont," tegasnya.
Tidak ada alasan bagi perusahaan tambang untuk tidak mengolah hasil tambang di dalam negeri. Begitu juga tidak ada istilah dispensasi untuk tetap diperbolehkan mengekspor konsentrat atau bahan mentah. Menurutnya, perusahaan tambang seharusnya sudah mempersiapkan diri sejak UU ini dilahirkan yakni pada 2009.
Kurtubi mengklaim sudah mengingatkan Newmont untuk membangun pabrik pengolahan di Pulau Sumbawa. "Sewaktu saya jadi komisaris Newmont, mewakili pemda. Dalam rapat komisaris dan direksi, saya selalu bilang agar Newmont bangun smelter di Pulau Sumbawa. Sudah 2-3 tahun lalu, sudah lama saya desak mereka. Bukan andalkan smelter di Gresik, atau di luar negeri," akunya.
Sebelumnya, mayoritas perusahaan di bidang mineral dan tambang disebut-sebut telah menyepakati klausul renegosiasi kontrak karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun tidak demikian dengan dua perusahaan tambang besar yakni PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara.
Dua perusahaan tambang yang menginduk ke Amerika Serikat ini masih ngotot minta dispensasi pada pemerintah untuk mengizinkan mereka mengekspor bahan mentah pada 2014. Padahal, jelas-jelas permintaan dua perusahaan tambang ini tak sesuai dengan amanat dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Kedua perusahaan mengaku keberatan jika harus membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter di Indonesia. Alasannya, pengolahan bahan tambang di dalam negeri tidak mendatangkan keuntungan, bahkan cenderung merugikan perusahaan. Bukannya mendesak, pemerintah justru membela Freeport dan Newmont.
Pemerintah membuka kemungkinan memberi kebijakan khusus bagi perusahaan asal Amerika Serikat itu. Menteri ESDM Jero Wacik menuturkan, permintaan dispensasi dari Freeport dan Newmont harus dibicarakan terlebih dahulu dengan DPR. "(Kelonggaran buat Freeport dan Newmont) belum diputuskan, karena ini menyangkut UU minerba, tidak bisa kami saja yang melakukannya, harus konsultasi dengan DPR," ujarnya di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (6/11).
Pemerintah akan 'memfasilitasi' pengajuan dispensasi ini pada DPR. Pemerintah telah menyiapkan tim khusus untuk membahas permohonan Freeport dan Newmont dengan DPR. Menko Perekonomian Hatta Rajasa menugaskan Jero Wacik selaku Ketua Harian Tim Renegosiasi Kontrak Karya untuk membicarakan hal ini pada DPR.
"Soal keputusan (kelonggaran untuk Freeport dan Newmont) sudah diserahkan kepada menteri teknis," ujarnya di Jakarta, Kamis (7/11).
Jero pun menyatakan bakal secepatnya mengagendakan pertemuan dengan Komisi VII DPR soal permintaan Freeport dan Newmont.
[noe]
http://www.merdeka.com/uang/dpr-jang...n-newmont.html
![[Semakin jelas] Pemerintah SBY memang kacung Freeport](https://dl.kaskus.id/cdn.klimg.com/merdeka.com/resized/670x670/i/w/news/2013/11/07/274702/996x498/karpet-merah-pemerintah-untuk-freeport-dan-newmont.jpg)
Merdeka.com - Mayoritas perusahaan di bidang mineral dan tambang disebut-sebut telah menyepakatiklausul renegosiasi kontrak karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun tidak demikian dengan dua perusahaan tambang besar yakni PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara.
Dua perusahaan tambang yang menginduk ke Amerika Serikat ini masih ngotot minta dispensasi pada pemerintah untuk mengizinkan mereka mengekspor bahan mentah pada 2014. Padahal, jelas-jelas permintaan dua perusahaan tambang ini tak sesuai dengan amanat dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Kedua perusahaan mengaku keberatan jika harus membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter di Indonesia. Alasannya, pengolahan bahan tambang di dalam negeri tidak mendatangkan keuntungan, bahkan cenderung merugikan perusahaan. Bukannya mendesak, pemerintah justru membela Freeport dan Newmont.
Direktur Jenderal Mineral dan Bahan Tambang Kementerian ESDM Thamrin Sihite sempat menyatakan tidak ada sanksi tegas bagi Freeport dan Newmont jika belum melaksanakan proses hilirisasi bahan mentah tambang di dalam negeri di 2014.
Bahkan, pemerintah membuka kemungkinan memberi kebijakan khusus bagi perusahaan asal Amerika Serikat itu. Freeport bakal diberi keleluasaan jika terbukti tak mampu mengolah tembaga dan emas mereka di dalam negeri.
"Ada fleksibilitas lah, tapi selalu dasar saya undang-undang," kata Thamrin beberapa waktu lalu.
Benar saja, pemerintah membuktikan janjinya pada Freeport dan Newmont. Di saat perusahaan tambang lain ditekan untuk tunduk pada UU Minerba, perlakuan tersebut tidak diterapkan pada Freeport dan Newmont. Kondisi ini seolah makin menegaskan kuatnya dominasi perusahaan asing di Indonesia.
Dengan dalih Undang-Undang, Menteri ESDM Jero Wacik menuturkan, permintaan dispensasi dari Freeport dan Newmont harus dibicarakan terlebih dahulu dengan DPR. "(Kelonggaran buat Freeport dan Newmont) belum diputuskan, karena ini menyangkut UU minerba, tidak bisa kami saja yang melakukannya, harus konsultasi dengan DPR," ujarnya di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (6/11).
Menguatkan pernyataan Jero Wacik, Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, bagi pemerintah, Freeport dan Newmont sudah menunjukkan niat baik membangun smelter. Namun, soal pemberian izin khusus, itu soal lain.
"Kalau Newmont, Freeport, mereka sudah punya smelter, hanya 30 persen (dari total kapasitas produksi), dalam UU tidak diatur berapa persen, maka menteri ESDM akan membahas bersama dewan," kata Hatta.
Hatta mengaku tak berwenang memutuskan permohonan dispensasi yang disampaikan perusahaan tambang asing itu. Namun, pemerintah akan memfasilitasi pengajuan dispensasi ini. Pemerintah telah menyiapkan tim khusus untuk membahas permohonan Freeport dan Newmont dengan DPR. Hatta menugaskan Jero Wacik selaku Ketua Harian Tim Renegosiasi Kontrak Karya untuk membicarakan hal ini pada DPR.
"Soal keputusan (kelonggaran untuk Freeport dan Newmont) sudah diserahkan kepada menteri teknis," ujarnya di Jakarta, Kamis (7/11).
Jero pun menyatakan bakal secepatnya mengagendakan pertemuan dengan Komisi VII DPR soal permintaan Freeport dan Newmont.
[noe]
http://www.merdeka.com/uang/karpet-m...n-newmont.html
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bau anyir dari permohonan dispensasi Freeport dan Newmont
![[Semakin jelas] Pemerintah SBY memang kacung Freeport](https://dl.kaskus.id/cdn.klimg.com/merdeka.com/resized/670x670/i/w/news/2013/11/08/274894/996x498/bau-anyir-dari-permohonan-dispensasi-freeport-dan-newmont.jpg)
Pemerintah melempar bola panas permohonan dispensasi dari PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara terkait ekspor bahan mentah, pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jika dua perusahaan tambang besar asal Amerika Serikat ngotot ingin ekspor bahan tambang mentah tahun depan, maka harus mendapat restu terlebih dulu dari DPR.
Kondisi ini menimbulkan kecurigaan. Terlebih, momentumnya di tahun politik mendekati Pemilu 2014 di mana partai-partai politik sibuk mencari dana segar untuk keperluan kampanye.
"Kita khawatir, curiga, pengajuan permohonan dispensasi ini bisa jadi semacam pintu masuk untuk ATM bagi anggota DPR," tegas pengamat migas Kurtubi kepada merdeka.com, Jumat (8/11).
Dalam pandangannya, pembahasan soal dispensasi bagi Freeport dan Newmont di DPR menjadi semacam lubang bagi oknum nakal. Kurtubi menuturkan, jika nantinya DPR mengabulkan permohonan dispensasi Freeport dan Newmont, maka kecurigaan adanya permainan uang di balik keputusan itu bakal semakin besar.
"Kecurigaan masyarakat akan semakin besar dan beralasan kalau sampai (permohonan dispensasi) diterima," tegasnya.
Dia yakin, ada pihak-pihak yang akan mencoba mencuri untung dari pembahasan dispensasi Freeport dan Newmont. Namun akan sulit membuktikan adanya bau anyir permainan itu. Agar tidak timbul kecurigaan ada permainan, Kurtubi menyarankan DPR tidak menerima dispensasi yang diajukan dua perusahaan tambang yang menginduk ke Amerika Serikat itu.
"DPR jangan mau terima dispensasi dari Freeport dan Newmont," ucapnya.
Seperti diketahui, Freeport dan Newmont ngotot minta dispensasi pada pemerintah untuk mengizinkan mereka mengekspor bahan mentah pada 2014. Padahal, jelas-jelas permintaan dua perusahaan tambang ini tak sesuai dengan amanat dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Kedua perusahaan mengaku keberatan jika harus membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter di Indonesia. Alasannya, pengolahan bahan tambang di dalam negeri tidak mendatangkan keuntungan, bahkan cenderung merugikan perusahaan. Bukannya mendesak, pemerintah justru membela Freeport dan Newmont.
Pemerintah membuka kemungkinan memberi kebijakan khusus bagi perusahaan asal Amerika Serikat itu. Menteri ESDM Jero Wacik menuturkan, permintaan dispensasi dari Freeport dan Newmont harus dibicarakan terlebih dahulu dengan DPR.
"(Kelonggaran buat Freeport dan Newmont) belum diputuskan, karena ini menyangkut UU minerba, tidak bisa kami saja yang melakukannya, harus konsultasi dengan DPR," ujarnya di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (6/11).
Pemerintah akan 'memfasilitasi' pengajuan dispensasi ini pada DPR. Pemerintah telah menyiapkan tim khusus untuk membahas permohonan Freeport dan Newmont dengan DPR. Menko Perekonomian Hatta Rajasa menugaskan Jero Wacik selaku Ketua Harian Tim Renegosiasi Kontrak Karya untuk membicarakan hal ini pada DPR.
"Soal keputusan (kelonggaran untuk Freeport dan Newmont) sudah diserahkan kepada menteri teknis," ujarnya di Jakarta, Kamis (7/11).
Jero pun menyatakan bakal secepatnya mengagendakan pertemuan dengan Komisi VII DPR soal permintaan Freeport dan Newmont.
Kurtubi mengingatkan pemerintah dan DPR menjaga amanat UU Minerba. Semua pihak harus mengacu dan tunduk pada regulasi hukum yang ada. "Jadi kalau UU dan regulasi mengatakan perusahaan tambang harus membangun smelter dan mengolah produksi dalam negeri, harus ditegakkan," katanya.
Dia menuturkan, pemerintah punya wewenang besar untuk menertibkan perusahaan tambang nakal yang tidak patuh pada aturan perundang-undangan.
"Negara tidak boleh kalah agar wibawa negara tidak jatuh dan luntur oleh asing. Negara tidak boleh kalah dari pihak swasta, apalagi dari pihak asing," ucapnya.
[noe]
http://www.merdeka.com/uang/bau-anyi...n-newmont.html
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
DPR jangan kabulkan permohonan Freeport dan Newmont
Merdeka.com - Rencana pemerintah membawa permohonan pengajuan dispensasi ekspor bahan mentah dari PT Freeport Indonesia dan Newmont Nusa Tenggara ke DPR, menuai kritik. Seharusnya, pemerintah bisa lebih bersikap tegas dan tidak membuka ruang pelanggaran amanat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Pengamat energi Kurtubi menegaskan, amanat UU Minerba sudah sangat jelas. Semua pihak harus mengacu dan tunduk pada regulasi hukum yang ada. "Jadi kalau UU dan regulasi mengatakan perusahaan tambang harus membangun smelter dan mengolah produksi dalam negeri, harus ditegakkan," ujar Kurtubi kepada merdeka.com, Jumat (8/11).
Dia menegaskan, pemerintah punya wewenang besar untuk menertibkan perusahaan tambang nakal yang tidak patuh pada aturan perundang-undangan.
"Negara tidak boleh kalah agar wibawa negara tidak jatuh dan luntur oleh asing. Negara tidak boleh kalah dari pihak swasta, apalagi dari pihak asing," ucapnya.
Dengan kata lain, Kurtubi meminta DPR dan pemerintah tidak mengabulkan permohonan dispensasi yang diajukan oleh dua perusahaan tambang besar yang menginduk ke Amerika Serikat tersebut. "DPR jangan mau terima dispensasi dari Freeport dan Newmont," tegasnya.
Tidak ada alasan bagi perusahaan tambang untuk tidak mengolah hasil tambang di dalam negeri. Begitu juga tidak ada istilah dispensasi untuk tetap diperbolehkan mengekspor konsentrat atau bahan mentah. Menurutnya, perusahaan tambang seharusnya sudah mempersiapkan diri sejak UU ini dilahirkan yakni pada 2009.
Kurtubi mengklaim sudah mengingatkan Newmont untuk membangun pabrik pengolahan di Pulau Sumbawa. "Sewaktu saya jadi komisaris Newmont, mewakili pemda. Dalam rapat komisaris dan direksi, saya selalu bilang agar Newmont bangun smelter di Pulau Sumbawa. Sudah 2-3 tahun lalu, sudah lama saya desak mereka. Bukan andalkan smelter di Gresik, atau di luar negeri," akunya.
Sebelumnya, mayoritas perusahaan di bidang mineral dan tambang disebut-sebut telah menyepakati klausul renegosiasi kontrak karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun tidak demikian dengan dua perusahaan tambang besar yakni PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara.
Dua perusahaan tambang yang menginduk ke Amerika Serikat ini masih ngotot minta dispensasi pada pemerintah untuk mengizinkan mereka mengekspor bahan mentah pada 2014. Padahal, jelas-jelas permintaan dua perusahaan tambang ini tak sesuai dengan amanat dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Kedua perusahaan mengaku keberatan jika harus membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter di Indonesia. Alasannya, pengolahan bahan tambang di dalam negeri tidak mendatangkan keuntungan, bahkan cenderung merugikan perusahaan. Bukannya mendesak, pemerintah justru membela Freeport dan Newmont.
Pemerintah membuka kemungkinan memberi kebijakan khusus bagi perusahaan asal Amerika Serikat itu. Menteri ESDM Jero Wacik menuturkan, permintaan dispensasi dari Freeport dan Newmont harus dibicarakan terlebih dahulu dengan DPR. "(Kelonggaran buat Freeport dan Newmont) belum diputuskan, karena ini menyangkut UU minerba, tidak bisa kami saja yang melakukannya, harus konsultasi dengan DPR," ujarnya di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (6/11).
Pemerintah akan 'memfasilitasi' pengajuan dispensasi ini pada DPR. Pemerintah telah menyiapkan tim khusus untuk membahas permohonan Freeport dan Newmont dengan DPR. Menko Perekonomian Hatta Rajasa menugaskan Jero Wacik selaku Ketua Harian Tim Renegosiasi Kontrak Karya untuk membicarakan hal ini pada DPR.
"Soal keputusan (kelonggaran untuk Freeport dan Newmont) sudah diserahkan kepada menteri teknis," ujarnya di Jakarta, Kamis (7/11).
Jero pun menyatakan bakal secepatnya mengagendakan pertemuan dengan Komisi VII DPR soal permintaan Freeport dan Newmont.
[noe]
http://www.merdeka.com/uang/dpr-jang...n-newmont.html
bak cerita dalam sinetron, kisah cinta yang terjadi antara pembantu dan majikan juga bisa terasa indah

Spoiler for pemeran utama sinetron ini:
![[Semakin jelas] Pemerintah SBY memang kacung Freeport](https://dl.kaskus.id/static.liputan6.com/201309/zaskia-dan-pacar-130902b.jpg)
"twenty nine my age, and i consider united states as my second country"
semoga rating sinetronnya tinggi

0
3.8K
Kutip
39
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan