

TS
217tomy
hukum
Hukum adalah seperangkat aturan, yang mengatur tingkah laku manusia (social order), dibuat oleh pejabat yang berwenang yang disertai sanksi.
Pranata sosial adalah suatu sistem norma untuk mencapai suatu tujuan atau kegiatan yang oleh masyarakat dipandang penting (Horton & Hunt, 1987).
Sedangkan,Pranata hukum atau institusi adalah norma atau aturan mengenai suatu aktivitas masyarakat, dalam pranata adakalanya berbentuk tertulis (undang-undang dasar, undang-undang yang berlaku, sanksi sesuai hukum resmi yang berlaku) dan adakalanya tidak tertulis (hukum adat, kebiasaan yang berlaku, sanksinya ialah sanksi sosial/moral (misalkan dikucilkan). Pranata bersifat mengikat dan relatif lama serta memiliki ciri-ciri tertentu yaitu simbol, nilai, aturan main, tujuan, kelengkapan, dan umur
Jadi, pranata hukum adalah suatu tatanan/pedoman perilaku kehidupan hukum untuk mewujudkan ketertiban masyarakat (social order).
Pelembagaan Pranata Hukum
1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;
sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb
Dalam era sekarang, mengingat beberapa kasus yang mencederai hukum di Indonesia, masyarakat telah menurunkan penilaian positif terhadap hukum di Indonesia, terutama institusi hukum di indonesia. Realitanya apakah pelaksanaan persamaan hukum di negara kita sudah dapat terlaksana dengan baik? Tentunya ini merupakan pertanyaan setiap orang. Karena kenyataannya tidak sedikit Aparat penegak hukum terlihat sangat konsisten dan terkesan dipaksakan ketika mengusut persoalan yang menyangkut orang miskin, bahkan terlihat bagaimana upaya mereka secepatnya memenjarakan warga miskin, dan yang tidak masuk akal mereka tak jarang juga menggunakan pasal tindak pidana yang tidak semestinya diterapkan atau bahkan menerapkan juga pasal-pasal tersebut secara berlebihan.
Berbeda sekali ketika kasus yang menimpa pejabat negara atau para koruptor yang jelas-jelas merampok uang negara, yang sangat merugikan negara. Aparat penegak hukum terkesan sengaja memperlambat bahkan berusaha untuk menutupi. Salah satu contoh, kasus penggelapan pajak yang dilakukan pegawai pajak yang bernama Gayus Tambunan yang melibatkan para pejabat tinggi Polri. Proses hukum terlihat berbelit-belit dan mengarah kepada ketidakjelasan penerapan hukum. Sampai saat ini tidak satupun dari pejabat Polri yang terlibat yang sudah menerima keputusan dari pengadilan. Ironinya aparat penegak hukum merasa tidak senang terhadap para pejabat negara yang berusaha untuk menegakkan keadilan. Masih segar diingatan kita kasus penahanan pejabat KPK Candra Hamzah dan Bibit Samat Riyanto, mereka bergerak cepat melakukan penahanan dengan alasan yang sangat mencederai proses penegakan hukum di negara kita. Apakah ini persamaan hukum yang didamba oleh setiap manusia, tentunya tidak. Kita sangat membutuhkan asas Equality Before The Law diterapkan sebagaimana mestinya. Sehingga masyarakat sangat terlindungi haknya oleh hukum. Idealnya dalam negara hukum (rechtsstaat) Indonesia, maka sudah menjadi kewajiban negara untuk mengakui dan melindungi hak asasi manusia setiap individu. Karena hak asasi manusia setiap individu adalah yang paling fundamental yang dimiliki setiap orang. Agama Islampun mengakuinya, hal ini tersirat bahwa agama Islam adalah agama Rahmatal lil’alamin, artinya agama yang memberikan kasih sayang di alam ini.
Adapun bentuk pengakuan negara terhadap hak individu adalah negara harus benar-benar mengakui dan melaksanakan persamaan kedudukan di hadapan hukum bagi semua orang, terlebih Negara Indonesia adalah negara hukum, sudah semestinya memperlakukan semua orang sama di hadapan hukum (equality before the law). Sehingga, hukum dalam kedudukannya sebagai pranata sosial mampu menjadi pedoman perilaku kehidupan hukum untuk mewujudkan ketertiban masyarakat (social order).

Pranata sosial adalah suatu sistem norma untuk mencapai suatu tujuan atau kegiatan yang oleh masyarakat dipandang penting (Horton & Hunt, 1987).
Sedangkan,Pranata hukum atau institusi adalah norma atau aturan mengenai suatu aktivitas masyarakat, dalam pranata adakalanya berbentuk tertulis (undang-undang dasar, undang-undang yang berlaku, sanksi sesuai hukum resmi yang berlaku) dan adakalanya tidak tertulis (hukum adat, kebiasaan yang berlaku, sanksinya ialah sanksi sosial/moral (misalkan dikucilkan). Pranata bersifat mengikat dan relatif lama serta memiliki ciri-ciri tertentu yaitu simbol, nilai, aturan main, tujuan, kelengkapan, dan umur
Jadi, pranata hukum adalah suatu tatanan/pedoman perilaku kehidupan hukum untuk mewujudkan ketertiban masyarakat (social order).
Pelembagaan Pranata Hukum
1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;
sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb
Dalam era sekarang, mengingat beberapa kasus yang mencederai hukum di Indonesia, masyarakat telah menurunkan penilaian positif terhadap hukum di Indonesia, terutama institusi hukum di indonesia. Realitanya apakah pelaksanaan persamaan hukum di negara kita sudah dapat terlaksana dengan baik? Tentunya ini merupakan pertanyaan setiap orang. Karena kenyataannya tidak sedikit Aparat penegak hukum terlihat sangat konsisten dan terkesan dipaksakan ketika mengusut persoalan yang menyangkut orang miskin, bahkan terlihat bagaimana upaya mereka secepatnya memenjarakan warga miskin, dan yang tidak masuk akal mereka tak jarang juga menggunakan pasal tindak pidana yang tidak semestinya diterapkan atau bahkan menerapkan juga pasal-pasal tersebut secara berlebihan.
Berbeda sekali ketika kasus yang menimpa pejabat negara atau para koruptor yang jelas-jelas merampok uang negara, yang sangat merugikan negara. Aparat penegak hukum terkesan sengaja memperlambat bahkan berusaha untuk menutupi. Salah satu contoh, kasus penggelapan pajak yang dilakukan pegawai pajak yang bernama Gayus Tambunan yang melibatkan para pejabat tinggi Polri. Proses hukum terlihat berbelit-belit dan mengarah kepada ketidakjelasan penerapan hukum. Sampai saat ini tidak satupun dari pejabat Polri yang terlibat yang sudah menerima keputusan dari pengadilan. Ironinya aparat penegak hukum merasa tidak senang terhadap para pejabat negara yang berusaha untuk menegakkan keadilan. Masih segar diingatan kita kasus penahanan pejabat KPK Candra Hamzah dan Bibit Samat Riyanto, mereka bergerak cepat melakukan penahanan dengan alasan yang sangat mencederai proses penegakan hukum di negara kita. Apakah ini persamaan hukum yang didamba oleh setiap manusia, tentunya tidak. Kita sangat membutuhkan asas Equality Before The Law diterapkan sebagaimana mestinya. Sehingga masyarakat sangat terlindungi haknya oleh hukum. Idealnya dalam negara hukum (rechtsstaat) Indonesia, maka sudah menjadi kewajiban negara untuk mengakui dan melindungi hak asasi manusia setiap individu. Karena hak asasi manusia setiap individu adalah yang paling fundamental yang dimiliki setiap orang. Agama Islampun mengakuinya, hal ini tersirat bahwa agama Islam adalah agama Rahmatal lil’alamin, artinya agama yang memberikan kasih sayang di alam ini.
Adapun bentuk pengakuan negara terhadap hak individu adalah negara harus benar-benar mengakui dan melaksanakan persamaan kedudukan di hadapan hukum bagi semua orang, terlebih Negara Indonesia adalah negara hukum, sudah semestinya memperlakukan semua orang sama di hadapan hukum (equality before the law). Sehingga, hukum dalam kedudukannya sebagai pranata sosial mampu menjadi pedoman perilaku kehidupan hukum untuk mewujudkan ketertiban masyarakat (social order).

0
1.7K
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan