Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

victimofgip10Avatar border
TS
victimofgip10
(Koplak) Walaupun Sudah DIvonis MA Seumur Hidup, Mindo Masih Berdinas di MABES POLRI


Putusan kasasi Mahkamah Agung atas AKBP Mindo Tampubolon tak serta merta membuat perwira menengah di Mabes Polri itu dipecat. Bahkan, kini Mindo masih beraktivitas seperti biasa.

Kombes (Pol) Agus Rianto, mengungkapkan bahwa Mindo masih tetap tercatat sebagai anggota Polri.

“Sementara posisi yang bersangkutan (Mindo, red) masih di staf Mabes Polri,” kata Agus saat dihubungi, Selasa (8/10).

Lantas bagaimana dengan sanksi internal dari Mabes terhadap mantan Wadireskrimsus Polda Kepri itu? Menurut Agus, sebenarnya Mindo memang pernah disidang di internal Polri karena dianggap melakukan pelanggaran etika sebagai anggota kepolisian.

Namun menurut Agus, Mabes belum bisa mengeksekusi putusan tentang pelanggaran etika yang dilakukan oleh Mindo.

“Untuk sanksi internal memang kita masih belum melaksanakan, karena yang bersangkutan (Mindo, banding). Nanti kalau sudah ada putusan akhir bisa kita ambil langkah lebih lanjut,” lanjut Agus.

Apakah putusan kasasi MA atas Mindo yang telah berkekuatan hukum tetap bisa jadi dasar pengambilan keputusan untuk internal Polri? Agus memilih berhati-hati.

Terlebih lagi, masih ada upaya hukum lanjutan yang hendak ditempuh Mindo melalui pengacaranya.

“Kami dengar pengacaranya mau ajukan PK (Peninjauan Kembali, red),” pungkas Agus.

Mindo awalnya didakwa membunuh istrinya, Putri Mega Umboh. Pada putusan pertama di Pengadilan Negeri Batam, 24 Mei 2012 lalu, Mindo dinyatakan bebas murni.

Tak puas dengan putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Mindo langsung mengajukan kasasi. Di tingkat kasasi, Mindo dinyatakan bersalah. Dalam putusan kasasi yang dijatuhkan 12 September lalu, majelis kasasi yang terdiri dari Salman Luthan selaku ketua, dengan Sri Murwahyuni dan Artidjo Alkostar masing-masing sebagai hakim anggota, mengabulkan permohonan JPU yang menuntut Mindo dengan hukuman seumur hidup.(ara)

http://batampos.co.id/2013/10/09/kep...i-mabes-polri/

Ini polisi ngerti hukum nggak sih? Keputusan Kasasi MA itu merupakan keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Walaupun mengajukan PK tidak mempengaruhi eksekusi.

Masa iya polisi pembunuh begitu masih dipertahankan?
Diubah oleh victimofgip10 09-10-2013 08:55
0
7.3K
84
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan