- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
(PANASTAK BERKABUNG)Digugat Buruh Soal UMP, Jokowi Kalah di PTUN


TS
kapekampret
(PANASTAK BERKABUNG)Digugat Buruh Soal UMP, Jokowi Kalah di PTUN
VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, membatalkan tujuh surat keputusan Gubernur DKI mengenai izin bagi perusahaan garmen dan wig di Kawasan Berikat Nusantara untuk menangguhkan pembayaran upah minimum provinsi (UMP) 2013 sebesar Rp2,2 juta.
Atas putusan itu hakim memerintahkan agar Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, yang dalam hal ini sebagai salah satu tergugat untuk mencabut ketujuh surat keputusan itu.
Saat dikonfirmasi, Jokowi mengaku baru mengetahui kabar kekalahan itu. "Saya belum tahu. Kalau memang sudah diputuskan pengadilan ya harus dilaksanakan dong," kata dia di Balai Kota Jakarta, Kamis 7 November 2013.
Jokowi mengaku belum dapat memastikan apakah akan melakukan banding atau tidak. Menurutnya hal itu harus didiskusikan lebih dulu dengan Biro Hukum dan Disnaker.
Terkait pernyataan buruh mengenai banyaknya laporan bohong perusahaan yang mengajukan penundaan pembayaran UMP ke Disnaker, ia enggan berkomentar banyak. "Saya tidak tahu. Saya tidak pernah blusukan ke perusahaan," katanya.
Mantan Wali Kota Solo ini mengatakan semua permasalahan buruh diserahkannya pada Disnaker. Dia memerintahkan Disnaker untuk melakukan pengecekan ulang di lapangan. "Dinsnaker harus tahu satu persatu perusahaan yang ada di Jakarta."
Gugatan terhadap tujuh Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta telah diajukan buruh ke PTUN sejak April 2013. Dalam gugatan disebutkan, tujuh SK itu masing-masing diberikan untuk PT Kaho Indah Citra Garmen, PT Misung Indonesia (garmen), PT Myungsung Indonesia (wig), PT Kyeungseng Trading Indonesia (garmen), PT Star Camtex (garmen), PT Good Guys Indonesia (garmen), dan PT Yeon Heung Mega Sari (garmen).
Ketua Majelis Hakim Husban, menyatakan menghukum para tergugat dalam hal ini Gubernur DKI dan tujuh perusahaan penerima SK membayar biaya perkara sebesar Rp442.000 secara tanggung renteng. (eh)
http://news.viva.co.id/
Atas putusan itu hakim memerintahkan agar Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, yang dalam hal ini sebagai salah satu tergugat untuk mencabut ketujuh surat keputusan itu.
Saat dikonfirmasi, Jokowi mengaku baru mengetahui kabar kekalahan itu. "Saya belum tahu. Kalau memang sudah diputuskan pengadilan ya harus dilaksanakan dong," kata dia di Balai Kota Jakarta, Kamis 7 November 2013.
Jokowi mengaku belum dapat memastikan apakah akan melakukan banding atau tidak. Menurutnya hal itu harus didiskusikan lebih dulu dengan Biro Hukum dan Disnaker.
Terkait pernyataan buruh mengenai banyaknya laporan bohong perusahaan yang mengajukan penundaan pembayaran UMP ke Disnaker, ia enggan berkomentar banyak. "Saya tidak tahu. Saya tidak pernah blusukan ke perusahaan," katanya.
Mantan Wali Kota Solo ini mengatakan semua permasalahan buruh diserahkannya pada Disnaker. Dia memerintahkan Disnaker untuk melakukan pengecekan ulang di lapangan. "Dinsnaker harus tahu satu persatu perusahaan yang ada di Jakarta."
Gugatan terhadap tujuh Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta telah diajukan buruh ke PTUN sejak April 2013. Dalam gugatan disebutkan, tujuh SK itu masing-masing diberikan untuk PT Kaho Indah Citra Garmen, PT Misung Indonesia (garmen), PT Myungsung Indonesia (wig), PT Kyeungseng Trading Indonesia (garmen), PT Star Camtex (garmen), PT Good Guys Indonesia (garmen), dan PT Yeon Heung Mega Sari (garmen).
Ketua Majelis Hakim Husban, menyatakan menghukum para tergugat dalam hal ini Gubernur DKI dan tujuh perusahaan penerima SK membayar biaya perkara sebesar Rp442.000 secara tanggung renteng. (eh)
http://news.viva.co.id/
0
5.6K
88


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan