perdjoenganmudaAvatar border
TS
perdjoenganmuda
"Macet karena Kebijakan Pusat yang Menyesatkan"

Kemacetan parah di jalur reguler akibat sterilisasi jalur bus transjakarta merupakan hantaman keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ataupun pemerintah pusat. Kemacetan ini bukti nyata Ibu Kota tidak memiliki sistem transportasi yang jelas.

Ketiadaan integrasi antarmoda angkutan umum dan antardaerah di wilayah Jabodetabek juga menunjukkan selama ini pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah tidak bekerja semestinya. emoticon-Sorry

Kemacetan parah di Jakarta selama tiga hari terakhir sejak pemberlakuan sterilisasi jalur bus transjakarta disertai ancaman denda besar turut membuka mata. Pencanangan 17 langkah kemacetan pada tahun 2010 dan ditargetkan tercapai pada 2014 belum berjalan. Dari 17 langkah itu, tujuh poin menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI, selebihnya wewenang pemerintah pusat.

Djoko Setijowarno, pengamat transportasi yang juga pengajar pada Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, mengatakan, masalah kemacetan di perkotaan, termasuk di Jabodetabek, tidak terlepas dari kebijakan pemerintah pusat yang menyesatkan dan menyusahkan. Contoh konkret adalah kebijakan pemerintah yang berpihak pada kendaraan pribadi.

”Seperti kebijakan pengadaan mobil yang dikatakan berharga murah, tetapi di sisi lain uang negara dihamburkan untuk subsidi bahan bakar minyak yang sebanyak 93 persen, atau sebesar Rp 175 triliun, tersedot oleh kendaraan pribadi,” katanya.

Berdasarkan penelitiannya, Djoko menyebutkan, selama ini angkutan umum hanya menyerap sekitar 3 persen dari total BBM bersubsidi yang disediakan pemerintah.

Tidak pantas

Untuk itu, bagi Djoko, tidak sepantasnya pemerintah pusat menekan DKI untuk memecahkan kemacetan sendiri. Sterilisasi jalur bus transjakarta hanyalah salah satu dari sekian rincian program yang diturunkan dari kebijakan 17 langkah mengatasi kemacetan yang tiga tahun silam dicanangkan Wakil Presiden Boediono.

Pendapat serupa beberapa kali dilontarkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono. Dari 17 langkah penanganan persoalan transportasi, Dishub DKI Jakarta menanggung beban tugas pada tujuh poin. Beberapa poin penanganan masalah transportasi yang sudah dilakukan Dishub DKI Jakarta di antaranya sterilisasi jalur bus transjakarta, kebijakan ulang perparkiran, dan pembangunan lahan parkir di sekitar stasiun agar pengguna kendaraan pribadi beralih ke angkutan publik.

Dari semua poin itu, satu di antaranya, yaitu restrukturisasi angkutan umum armada kecil agar beralih ke armada besar, belum dapat dilakukan. Sebab, restrukturisasi ini perlu payung hukum dari pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Belum lagi jika berbicara integrasi angkutan umum antarkota yang tentu tidak bisa diupayakan sendiri oleh DKI Jakarta.

Diterapkan pekan depan

Di tengah situasi lalu lintas seperti saat ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, kemungkinan sanksi diterapkan mulai pekan depan. ”Kami ingin mendorong pengguna kendaraan pribadi pindah ke angkutan umum. Maka, kami ingin dorong sisi kiri (jalur bus transjakarta) ini kosong,” katanya di Balaikota.

Jika satu kendaraan saja dibiarkan masuk, jalur bus transjakarta akan kembali mampat. Uji coba ini untuk membuktikan sejauh mana kenyamanan didapat pengguna bus transjakarta. Jika angkutan umum tidak nyaman, lanjut Basuki, orang tetap akan memilih macet di dalam mobil pribadi.

Meskipun demikian, Basuki mengakui, armada bus transjakarta dan bus sedang harus ditambah sehingga jalur tidak terlihat sangat kosong. Namun, pengadaan armada baru tidak bisa dilakukan secepat yang diinginkan karena kendala prosedur pengadaan dan lelang.

”Sekarang memang suasana bakal tidak nyaman bagi pengguna jalan. Kami sedang upayakan bus yang nyaman supaya orang mau pindah ke angkutan umum. Masyarakat sudah mampu membayar Rp 6.000. Mereka bisa naik kopaja AC, bayar Rp 6.000, lalu naik bus transjakarta gratis,” kata Basuki.

Untuk itu, kata dia, komponen transportasi dalam angka kebutuhan hidup layak sudah dihitung Rp 12.000 untuk ongkos pergi dan pulang. Setelah jalur bus transjakarta steril, Pemprov DKI berencana meluncurkan bus tingkat gratis di koridor utama. Dengan demikian, para pekerja di jalur itu bisa naik bus gratis.

Selain bus transjakarta, angkutan perbatasan terintegrasi bus transjakarta dan kopaja AC tetap diperbolehkan masuk jalur bus. Langkah itu merupakan bentuk insentif untuk peremajaan armada sehingga bisa memanfaatkan jalur bus dan mengambil penumpang di halte bus transjakarta.

Pristono menambahkan, masih ada kekurangan yang perlu diperbaiki antara lain kondisi lajur transjakarta yang belum memadai, kurangnya armada bus, dan minimnya stasiun pengisian bahan bakar gas. ”Kekurangan ini pasti akan dipenuhi segera. Desember tahun ini akan datang 310 bus baru gandeng dan tunggal,” katanya.

Terus berkurang

Jalur yang tidak steril dan kekurangan armada serta banyak armada berusia tua disinyalir menurunkan performa layanan bus transjakarta. Akibatnya, seperti terungkap dari data Badan Pusat Statistik DKI Jakarta, jumlah bus transjakarta menyusut demikian pula jumlah penumpangnya. Pada tahun 2012 ada 565 bus transjakarta. Jumlah ini berkurang satu jika dibandingkan dengan tahun 2011.

Jumlah penumpang transjakarta pada 2012 juga turun dibandingkan dengan tahun 2011. Tahun 2011 jumlah penumpang mencapai 114.783.000 orang. Tahun 2012 jumlah penumpang turun menjadi 111.260.431 orang.

Pendapatan pengelola transjakarta tahun 2012 juga masih di bawah tahun 2011. Pada 2011 pendapatan transjakarta mencapai Rp 379,46 miliar. Tahun 2012 turun menjadi Rp 364,39 miliar.

Untuk itu, Kepala Laboratorium Transportasi Universitas Indonesia Ellen Tangkudung mengatakan, manajemen ataupun operasional bus transjakarta memang harus dibenahi. Penegakan hukum atas penyerobotan jalur transjakarta harus didukung, apalagi kebijakan ini sudah dipayungi dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ”Penyerobotan jalur transjakarta ini termasuk pelanggaran atas rambu lalu lintas,” ucapnya.

Pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa pelanggaran atas larangan yang dinyatakan dalam rambu lalu lintas atau markah jalan diancam pidana kurungan dua bulan atau denda sebesar Rp 500.000. Dalam undang-undang ini tidak dibedakan denda untuk sepeda motor ataupun mobil.

Penegakan hukum ini merupakan langkah formal memprioritaskan bus sebagai angkutan umum.
(*kutipan dari http://megapolitan.kompas.com/read/2...campaign=Khlwp)
emoticon-Sorry

Seharusnya Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah bekerjasama untuk menanggulangi kemacetan dan masalah-masalah daerah lainnya. Seharusnya dari awal pemerintah pusat mendukung pemerintah daerah dalam hal ini pak JOKOWI dan Pak AHOK untuk tidak mengijinkan prosuksi mobil murah krn dengan adanya mobil murah maka kemacetan akan semakin bertambah parah padahal di saat yang sama pak Jokowi dan pak Ahok sedang merencanakan Jakarta bebas macet dengan angkutan massalnya. emoticon-2 Jempol
Diubah oleh perdjoenganmuda 08-11-2013 03:02
0
2.6K
33
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan