- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Prijanto: Jokowi Seharusnya Lapor ke KPK


TS
ato19
Prijanto: Jokowi Seharusnya Lapor ke KPK
JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo seharusnya melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi tentang sengketa lahan di Taman Bersih, Manusiawi, Wibawa (BMW), Sunter, Jakarta Utara. Prijanto menilai, ada kejanggalan terkait pelepasan lahan di Taman BWM yang akan dibangun stadion sepak bola bertaraf internasional tersebut.
Menurut Prijanto, Jokowi dapat dikatakan terlibat dalam penyelewengan jika dia tidak melaporkan masalah itu kepada KPK. Prijanto menilai Jokowi sudah mengetahui ada yang tidak beres dalam proyek warisan dari gubernur sebelumnya, Fauzi Bowo. Dia mengatakan, Jokowi dapat meniru langkah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh, yang pernah melaporkan dugaan penyelewengan di kementeriannya kepada KPK.
"Sesungguhnya kalau pejabat tahu barang itu keliru, harusnya ditolak, tapi ini ikut dijalankan, berarti dia ikut serta. Pak Jokowi ini juga saya harapkan, kalau sudah tahu bahwa berita acara serah terima dan laporan SPH (surat pelepasan hak) itu bermasalah, ya melaporkan ke KPK," kata Prijanto seusai melaporkan masalah pelepasan lahan Taman BMW di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Senada dengan Prijanto, Ketua Koordinator Nasional Solidaritas Nasional Antikorupsi dan Antimakelar Kasus Yurisman Star mempertanyakan sikap Jokowi dan Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama yang tidak melaporkan kepada KPK tentang sengketa lahan ini. Dia mengatakan, masalah sengketa lahan BMW ini akan berlanjut jika tidak diselesaikan sekarang.
"Sekarang Wagubnya Ahok, dia tahu, kenapa dia lepas tangan? Begitu juga Gubernurnya. Memang dari awal yang kami sampaikan kasus korupsi ini atas nama Fauzi Bowo, pengembangnya terkait ini adalah Triatma, di sini ada manipulasi. Di sinilah elegannya pemerintahan sekarang, Jokowi-Ahok yang harusnya menyelesaikannya sekarang, tapi justru berhati-hati," kata Yurisman saat mendampingi Prijanto dan AM Fatma di Gedung KPK.
Mulanya, Prijanto enggan menyebut siapa pihak yang dilaporkannya kepada KPK. Namun, menurut Yurisman, yang bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan pelepasan lahan BMW itu adalah mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.
"Bukti yang diserahkan ke KPK ini tidak main-main, yakni bukti tertulis adanya BAST (berita acara serah terima), adanya SPH (surat pelepasan hak), dan beberapa rekaman serta data soal pengakuan dari pengembang yang tidak tahu itu, dan itu fiktif," ujar Yurisman.
Prijanto mengatakan, ia baru melaporkan masalah ini kepada KPK karena baru mengetahui masalah tersebut setelah ia mengundurkan diri dari jabatan wakil gubernur pada September 2012. "Saya baru mengerti ini justru setelah tidak jadi wagub, 14 September 2012, tiga minggu sebelum akhir jabatan. Kalau saya tahu ini sejak awal, pasti masuk di buku saya yang berjudul Kenapa Saya Mundur dan saya benar-benar tahunya awal 2013, ternyata begini," ujarnya.

Menurut Prijanto, ada sejumlah kejanggalan dalam pelepasan lahan Taman BMW tersebut. Kejanggalan pertama, ada perbedaan antara luas lahan dalam BAST dari pengembang kepada Pemda DKI dan yang tercatat dalam surat pelepasan hak (SPH) dari pemilik tanah kepada pengembang. Dia mengatakan, menurut BAST, luas lahan yang akan digunakan sekitar 26 hektar. Adapun luas lahan yang sudah ada SPH-nya hanya 12 hektar.
"Surat pelepasan hak ada lima, kalau dijumlah cuma 12 hektar, padahal DKI Jakarta sudah mengumumkan sebagai aset 26 hektar. Terjadi pembohongan publik tidak?" kata mantan Kepala Staf Komando Daerah Militer Jaya/Jayakarta tersebut.
Selain itu, Prijanto mengatakan, ada kejanggalan lain terkait nama jalan lokasi tanah yang tercantum dalam BAST. Nama lokasi lahan dalam BAST tersebut ada yang berbeda dengan nama jalan di lokasi sesungguhnya. "Tanah BMW itu ada di Patangguh, tapi 5 SPH di lampiran, ada 4 SPH yang di Kelurahan Sunter Agung. Jauh atau dekat, pikir sendiri ini benar atau salah," katanya.
sumber
jokowi ahok kan sudah janji gak mw ungki ungkit luka lama.
Menurut Prijanto, Jokowi dapat dikatakan terlibat dalam penyelewengan jika dia tidak melaporkan masalah itu kepada KPK. Prijanto menilai Jokowi sudah mengetahui ada yang tidak beres dalam proyek warisan dari gubernur sebelumnya, Fauzi Bowo. Dia mengatakan, Jokowi dapat meniru langkah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh, yang pernah melaporkan dugaan penyelewengan di kementeriannya kepada KPK.
"Sesungguhnya kalau pejabat tahu barang itu keliru, harusnya ditolak, tapi ini ikut dijalankan, berarti dia ikut serta. Pak Jokowi ini juga saya harapkan, kalau sudah tahu bahwa berita acara serah terima dan laporan SPH (surat pelepasan hak) itu bermasalah, ya melaporkan ke KPK," kata Prijanto seusai melaporkan masalah pelepasan lahan Taman BMW di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Senada dengan Prijanto, Ketua Koordinator Nasional Solidaritas Nasional Antikorupsi dan Antimakelar Kasus Yurisman Star mempertanyakan sikap Jokowi dan Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama yang tidak melaporkan kepada KPK tentang sengketa lahan ini. Dia mengatakan, masalah sengketa lahan BMW ini akan berlanjut jika tidak diselesaikan sekarang.
"Sekarang Wagubnya Ahok, dia tahu, kenapa dia lepas tangan? Begitu juga Gubernurnya. Memang dari awal yang kami sampaikan kasus korupsi ini atas nama Fauzi Bowo, pengembangnya terkait ini adalah Triatma, di sini ada manipulasi. Di sinilah elegannya pemerintahan sekarang, Jokowi-Ahok yang harusnya menyelesaikannya sekarang, tapi justru berhati-hati," kata Yurisman saat mendampingi Prijanto dan AM Fatma di Gedung KPK.
Mulanya, Prijanto enggan menyebut siapa pihak yang dilaporkannya kepada KPK. Namun, menurut Yurisman, yang bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan pelepasan lahan BMW itu adalah mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.
"Bukti yang diserahkan ke KPK ini tidak main-main, yakni bukti tertulis adanya BAST (berita acara serah terima), adanya SPH (surat pelepasan hak), dan beberapa rekaman serta data soal pengakuan dari pengembang yang tidak tahu itu, dan itu fiktif," ujar Yurisman.
Prijanto mengatakan, ia baru melaporkan masalah ini kepada KPK karena baru mengetahui masalah tersebut setelah ia mengundurkan diri dari jabatan wakil gubernur pada September 2012. "Saya baru mengerti ini justru setelah tidak jadi wagub, 14 September 2012, tiga minggu sebelum akhir jabatan. Kalau saya tahu ini sejak awal, pasti masuk di buku saya yang berjudul Kenapa Saya Mundur dan saya benar-benar tahunya awal 2013, ternyata begini," ujarnya.

Menurut Prijanto, ada sejumlah kejanggalan dalam pelepasan lahan Taman BMW tersebut. Kejanggalan pertama, ada perbedaan antara luas lahan dalam BAST dari pengembang kepada Pemda DKI dan yang tercatat dalam surat pelepasan hak (SPH) dari pemilik tanah kepada pengembang. Dia mengatakan, menurut BAST, luas lahan yang akan digunakan sekitar 26 hektar. Adapun luas lahan yang sudah ada SPH-nya hanya 12 hektar.
"Surat pelepasan hak ada lima, kalau dijumlah cuma 12 hektar, padahal DKI Jakarta sudah mengumumkan sebagai aset 26 hektar. Terjadi pembohongan publik tidak?" kata mantan Kepala Staf Komando Daerah Militer Jaya/Jayakarta tersebut.
Selain itu, Prijanto mengatakan, ada kejanggalan lain terkait nama jalan lokasi tanah yang tercantum dalam BAST. Nama lokasi lahan dalam BAST tersebut ada yang berbeda dengan nama jalan di lokasi sesungguhnya. "Tanah BMW itu ada di Patangguh, tapi 5 SPH di lampiran, ada 4 SPH yang di Kelurahan Sunter Agung. Jauh atau dekat, pikir sendiri ini benar atau salah," katanya.
sumber
jokowi ahok kan sudah janji gak mw ungki ungkit luka lama.
0
2.2K
28


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan