- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
[tanya] Arti kata dalam keputusan PK


TS
FT86
[tanya] Arti kata dalam keputusan PK
Gan, bisa tolong dijelaskan apakah arti kata dari istilah berikut yang ada di dalam keputusan PK (peninjauan kembali) :
Pihak A :
sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi / Penggugat
melawan
Pihak B :
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi / Tergugat
Apa arti dari kata di atas :
- "dahulu termohon kasasi" ?
- "/penggugat" ??
Selain itu juga ada istilah
- dalam eksepsi
- para tergugat rekonvensi/ penggugat konvensi
Thanks sebelumnya
Pihak A :
sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi / Penggugat
melawan
Pihak B :
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi / Tergugat
Apa arti dari kata di atas :
- "dahulu termohon kasasi" ?
- "/penggugat" ??
Selain itu juga ada istilah
- dalam eksepsi
- para tergugat rekonvensi/ penggugat konvensi
Thanks sebelumnya
Diubah oleh FT86 06-11-2013 19:19
0
8.1K
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan