- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Anggara Penyeruduk Siswa dan Guru Dapat Perlakuan Istimewa di Tahanan


TS
putriku
Anggara Penyeruduk Siswa dan Guru Dapat Perlakuan Istimewa di Tahanan
Anggara Penyeruduk Siswa dan Guru Dapat Perlakuan Istimewa di Tahanan
Sidoarjo - Anggara Putra Trisula (21) mendapatkan perlakuan istimewa di tahanan. Padahal, Anggara dibidik dengan pidana pasal berlapis yang ancamannya 5 tahun penjara.
"Kita tidak ada perlakuan khusus. Dasarnya adalah pasal kelalaian. Dan bukan masalah kriminal. Maka, kita tidak menjadikan tersangka (Anggara) masuk ke tahanan kriminal," bantah Kapolres Sidoarjo AKBP Marjuki, kepada wartawan di kantornya, Selasa (5/11/2013) malam.
Marjuki kembali menjelaskan, alasan Anggara tak ditahan di sel pelaku kriminal karena dia menilai tindakan yang dilakukan pemuda itu kejahatan rinan.
"Untuk itu kita masukan ke dalam ruangan tahanan ringan seperti kecelakaan lalu lintas," imbuhnya.
Berdasarkan pantauan Polres Sidoarjo tersangka masih berada di dalam ruang penyidik unit pidana ekonomi. Bahkan, tersangka juga bebas lalu lalang keluar ruangan penyidik didampingi pacarnya.
Bahkan, orang tuanya Totok Sudharto Purnawirawan Polisi Brigjen Jenderal dengan mudahnya mendampingi anaknya di ruang penyidik. Tidak hanya itu, mantan Kapolda Jatim Untung S Rajab yang merupakan masih kolega orang tua pelaku juga ikut datang untuk memberikan suport.
Anggara dijerat pasal 360 ayat 1 menyatakan, barang siapa karena kealpaan menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat dan pasal 351 ayat 2, yakni perbuatan ada unsur kesengajaan melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat.
Putra pensiunan Brigadir Jenderal Totok Sudharto ini dijadikan tersangka atas kasus tabrak lari di SMA Hang Tuah 2 Gedangan, Sidoarjo, Kamis (31/10) lalu. Akibat perbuatannya, banyak siswa, guru, dan staf terluka.
link:http://news.detik..com/read/2013/11/06/110453/2404644/10/?nd772204topnews
Sidoarjo - Anggara Putra Trisula (21) mendapatkan perlakuan istimewa di tahanan. Padahal, Anggara dibidik dengan pidana pasal berlapis yang ancamannya 5 tahun penjara.
"Kita tidak ada perlakuan khusus. Dasarnya adalah pasal kelalaian. Dan bukan masalah kriminal. Maka, kita tidak menjadikan tersangka (Anggara) masuk ke tahanan kriminal," bantah Kapolres Sidoarjo AKBP Marjuki, kepada wartawan di kantornya, Selasa (5/11/2013) malam.
Marjuki kembali menjelaskan, alasan Anggara tak ditahan di sel pelaku kriminal karena dia menilai tindakan yang dilakukan pemuda itu kejahatan rinan.
"Untuk itu kita masukan ke dalam ruangan tahanan ringan seperti kecelakaan lalu lintas," imbuhnya.
Berdasarkan pantauan Polres Sidoarjo tersangka masih berada di dalam ruang penyidik unit pidana ekonomi. Bahkan, tersangka juga bebas lalu lalang keluar ruangan penyidik didampingi pacarnya.
Bahkan, orang tuanya Totok Sudharto Purnawirawan Polisi Brigjen Jenderal dengan mudahnya mendampingi anaknya di ruang penyidik. Tidak hanya itu, mantan Kapolda Jatim Untung S Rajab yang merupakan masih kolega orang tua pelaku juga ikut datang untuk memberikan suport.
Anggara dijerat pasal 360 ayat 1 menyatakan, barang siapa karena kealpaan menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat dan pasal 351 ayat 2, yakni perbuatan ada unsur kesengajaan melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat.
Putra pensiunan Brigadir Jenderal Totok Sudharto ini dijadikan tersangka atas kasus tabrak lari di SMA Hang Tuah 2 Gedangan, Sidoarjo, Kamis (31/10) lalu. Akibat perbuatannya, banyak siswa, guru, dan staf terluka.
link:http://news.detik..com/read/2013/11/06/110453/2404644/10/?nd772204topnews
0
2.1K
30


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan