Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

baso.tahu.kuahAvatar border
TS
baso.tahu.kuah
Buruh Kembali Serbu Balaikota DKI [dikasih hati minta jantung]
Buruh Kembali Serbu Balaikota DKI



JAKARTA, KOMPAS.com — Buruh yang tidak puas dengan UMP DKI Jakarta Rp 2,4 juta menepati janjinya akan melakukan aksi lagi di depan Balaikota Jakarta. Rencananya, mereka akan melakukan aksi pada pagi ini sekitar pukul 10.00.

Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Jakarta Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Winarso mengatakan, massa buruh akan menggelar aksi di Balaikota DKI selama tiga hari berturut-turut terhitung sejak Rabu (6/11/2013) ini. Mereka menuntut perhatian Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.

"Jika Gubernur (DKI) tidak menggubris, kami akan menggelar aksi lanjutan selama satu hingga dua minggu sampai adanya dialog dengan Gubernur," ujarnya saat dihubungi, Rabu (6/11/2013).

Dalam aksinya, buruh menuntut Gubernur untuk merevisi penetapan upah minimum provinsi sebesar Rp 2,44 juta. Menurut Winarso, Gubernur harus bisa memberikan kehidupan layak, khususnya kepada buruh.

"Sehingga menetapkannya (UMP) tidak semena-mena. Kami juga berharap Gubernur merevisi UMP karena kami lihat (dalam penetapan UMP) ada intervensi," kata Winarso.

Buruh akan berangkat dari titik kumpul mereka di kawasan industri Pulogadung, Jakarta Timur, menuju Balaikota DKI di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Walau aksi akan dilakukan dalam tiga hari, tetapi buruh tidak merencanakan untuk menginap di Balaikota, seperti rencana dalam aksi sebelumnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 2.441.301,74 berdasarkan rapat Dewan Pengupahan DKI yang tak dihadiri perwakilan buruh. Jumlah itu naik 6 persen dari UMP DKI tahun 2013, yakni Rp 2.216.243,68.

Hal tersebut membuat buruh yang menuntut UMP DKI sebesar Rp 3,7 juta kecewa. Buruh mengancam akan menempuh jalur hukum, dan akan membawa permasalahan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena buruh merasa tidak dilibatkan dalam penetapan UMP ini.

http://megapolitan.kompas.com/read/2...campaign=Khlwp

Dikasih Hati minta Ampla... dikasih Ampla minta Jantung... gak ada habis habisnya
0
3.9K
70
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan