- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
[Ask] Hal Ihwal Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM)


TS
badass77
[Ask] Hal Ihwal Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM)
Met pagi Kaskuser semua...
Salam kenal sebelumnya.
Ini ada satu-dua hal terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang pengen ane tanyakan ke agan-agan sekalian, terutama agan-agan yang paham dan/atau berpengalaman terkait hal dimaksud.
Ane ceritanya kan lagi nyicil rumah di daerah Jakarta, mulai nyicil 2008 dan Insya Allah kelarnya tahun 2021 (masih lama juga yak
)
. Sertifikat rumah KPR ane itu saat ini (Oktober 2013) adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Diatas Tanah Pengelolaan.
Yang ingin ane tanyakan, sbb:
1. Ane berencana meningkatkan status Sertifikat HGB (SHGB) rumah ane tersebut menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tahun ini (2013). Apakah dimungkinkan, meski KPR belum lunas tapi ane mau meningkatkan status tanah ane tersebut gan?
2. Sedikit OOT--, apakah setiap pengajuan SHGB menjadi SHM di lingkungan DKI Jakarta akan diluluskan/disetujui? [Soalnya ane dapat kabar, untuk saat ini pengajuan peningkatan status rumah menjadi SHM di Jakarta pada tahun 2013 ini susah sekali].
3. Terkait pertanyaan poin 1 diatas, ane perlu saran: apa langkah yang harus ane lakukan? Saat ini kan SHGB ASLI masih di Bank (karena KPR belum lunas), apakah sebaiknya ane ngurus sendiri, atau ane melibatkan pihak bank?
4. Pihak Bank yang memberikan KPR sudah ane kirimin surat permohonan untuk membantu proses peningkatan status ini, saat ini sedang menunggu respons dari pihak Bank. Kira-kira apakah pihak bank akan meluluskan/menyetujui permohonan ane ini?
Sementara itu dulu pertanyaan ane gans.
Terimakasih sebelumnya
Salam kenal sebelumnya.
Ini ada satu-dua hal terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang pengen ane tanyakan ke agan-agan sekalian, terutama agan-agan yang paham dan/atau berpengalaman terkait hal dimaksud.
Ane ceritanya kan lagi nyicil rumah di daerah Jakarta, mulai nyicil 2008 dan Insya Allah kelarnya tahun 2021 (masih lama juga yak


Yang ingin ane tanyakan, sbb:
1. Ane berencana meningkatkan status Sertifikat HGB (SHGB) rumah ane tersebut menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tahun ini (2013). Apakah dimungkinkan, meski KPR belum lunas tapi ane mau meningkatkan status tanah ane tersebut gan?
2. Sedikit OOT--, apakah setiap pengajuan SHGB menjadi SHM di lingkungan DKI Jakarta akan diluluskan/disetujui? [Soalnya ane dapat kabar, untuk saat ini pengajuan peningkatan status rumah menjadi SHM di Jakarta pada tahun 2013 ini susah sekali].
3. Terkait pertanyaan poin 1 diatas, ane perlu saran: apa langkah yang harus ane lakukan? Saat ini kan SHGB ASLI masih di Bank (karena KPR belum lunas), apakah sebaiknya ane ngurus sendiri, atau ane melibatkan pihak bank?
4. Pihak Bank yang memberikan KPR sudah ane kirimin surat permohonan untuk membantu proses peningkatan status ini, saat ini sedang menunggu respons dari pihak Bank. Kira-kira apakah pihak bank akan meluluskan/menyetujui permohonan ane ini?
Sementara itu dulu pertanyaan ane gans.
Terimakasih sebelumnya

0
3.8K
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan