putroephangAvatar border
TS
putroephang
Jadi Korban Tabrak Polisi Hingga Cacat, Siswi Ini Malah Jadi Tersangka
BANDA ACEH - Putri (13), siswi kelas 2 MTsN Banda Aceh, korban ditabrak oknum polisi pada November 2012 lalu hingga kini kondisi kakinya belum kembali normal (cacat). Namun celakanya, Putri kini malah dijadikan tersangka oleh Polresta Banda Aceh.

"Saya sakit hati dengan perlakuan polisi, sudah tidak mau bertanggung jawab, malah cucu saya dijadikan tersangka dalam kasus kecelakaan itu. Kasihan cucu saya karena dia anak perempuan lagi," ujar Nuriah (64), nenek Putri kepada wartawan, Selasa (11/5).

Putri merupakan anak kedua dari pasangan Musrida (38) dan Tarifuddin (46) asal Desa Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Ia mengalami kecelakaan di Desa Lambung, Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, pada 4 November 2012 sekitar pukul 16.00 WIB.

Sementara itu, Putri menjelaskan kronologi musibah tersebut. Kala itu, ia bersama seorang teman sekolahnya sedang melintasi kawasan Desa Lambung dengan mengendarai sepeda motor. Ketika belok di persimpangan Desa Lambung, motor putri tertabrak mobil patroli polisi yang dikemudikan Briptu M Haikal.

Menurut Putri, mobil polisi melaju dalam kecepatan tinggi datang dari arah berlawanan. Putri langsung terjatuh dan sepeda motornya terpental hingga 10 meter dari lokasi kejadian. Akibat kecelakaan itu, putri mengalami patah kaki sebelah kiri.

"Saya tidak nampak belok, ada mobil polisi yang tiba-tiba langsung menabrak, karena mobil patroli polisi melaju kencang dari arah berlawanan. Setelah tertabrak, saya langsung pingsan," katanya.

Putri mengaku sangat sedih karena kondisi kakinya yang patah akibat kecelakaan pada tahun lalu itu, belum bisa kembali normal, meski kedua orangtuanya sudah melakukan upaya pengobatan semaksimal mungkin. Hingga kini, jika ingin berjalan, putri terpaksa harus dipapah oleh ibunya dengan menggunakan tongkat.

"Jangankan jalan, duduk lama saja saya tidak sanggup karena masih sangat terasa sakit," ucap Putri.

Sementara itu pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banda Aceh menyatakan, penetapan Putri (13), korban tertabrak polisi sebagai tersangka dianggap sesuai prosedur. Sebab, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, Putri saat kejadian melanggar lalu lintas.

"Karena dia (Putri) tidak memiliki SIM, tidak memakai helm dan melawan arus," jelas Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Banda Aceh AKP Andi Kirana SIK MH kepada wartawan.
AKP Andi Kirana menambahkan, menurut hasil laporan pemeriksaan, satu bulan pasca-kejadian, telah terjadi perdamaian antara keluarga Putri dan keluarga Briptu Haikal.

"Isinya surat perdamaian ditandatangani oleh kedua belah pihak tanggal 3 Desember 2012. Anggota saya pada saat itu juga sudah menyerahkan uang untuk pengobatan Putri sebanyak 4 juta rupiah," kata Andi Kirana.

Namun, menurut Andi, pihak keluarga menuntut Briptu Haikal menanggung setengah biaya pengobatan sebesar Rp 60 juta. Namun, Haikal mengaku tak punya uang sebanyak itu.

"Kami menetapkan putri sebagai tersangka untuk mengikuti pemeriksaan kasus ini lebih lanjut. Sebenarnya kasus ini kami hendak mencari solusi yang terbaik buat Putri, karena dia juga anak anggota polisi. Kami juga tidak mau gegabah, apalagi putri masih anak-anak, kita tahu ada Undang-undang perlindungan anak," jelasnya.(sumber)





Walaupun penegak hukum tetap harus dihukum,, yang jelas komandannya jangan berpihak walau anak buahnya salah,,,, Yang jadi maslah, akankah keadilan berpihak ke aum kecil,,,, emoticon-Mad (S)emoticon-Mad (S)emoticon-Mad (S)
0
2K
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan