susecoolerAvatar border
TS
susecooler
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor



Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor

Website : bpbd.bogorkab.go.id
Email : info@bpbd.bogorkab.go.id
YM : bpbd.kabbogor@yahoo.com
FB : BPDB Kabupaten Bogor
Twitter : @bpbdkabbogor
Telpon Kantor : (021)87914900
Telpon DAMKAR : (021)8753547

Alamat : JL. Situ Cikaret No. 2 - 3, Kel. Harapanjaya, Kecamatan Cibinong


LANDASAN HUKUM PEMBENTUKAN BPBD KAB. BOGOR

  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
  4. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
  5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2008;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.


VISI & MISI BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KAB. BOGOR
VISI
"Kabupaten Bogor Berdaya dalam Penanggulangan Bencana"

MISI
  1. Meningkatkan Kesiapsiagaan Masyarakat Dalam Menghadapi Ancaman Bencana Melalui pengurangan resiko bencana;
  2. Membangun Sumber Daya Penanggulangan Bencana Yang Tangguh;
  3. Membangun Sistem dan Penyelenggaraan Penanggulangan bencana yang Sinergis.


TUGAS POKOK DAN FUNGSI BPBD KABUPATEN BOGOR

TUGAS :
  1. Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan setara.
  2. Menetapkan standardisasi serta kebutuhan penyelenggaraan PB berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
  3. Menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana.
  4. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana.
  5. Melaksanakan penyelenggaraan PB pada wilayahnya.
  6. Melaporkan penyelenggaraan PB kepada Bupati setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana.
  7. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang dan bantuan lainnya.
  8. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber anggaran lainnya yang sah dan tidak mengikat.
  9. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 4 Perda nomor 2 tahun 2010

FUNGSI :
  1. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat, tepat, efektif dan efisien ;
  2. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh ;
  3. Pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga dan ketatausahaan di lingkungan Sekretariat Badan Penanggulangan Bencana Daerah ;
  4. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang penanggulangan bencana ; dan
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Diubah oleh susecooler 04-11-2013 20:26
0
3.7K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan