Quote:
BANDUNG (
Pos Kota) – Oknum polisi MT, berpangkat Brigadir, anggota Polsek Jatiwangi, Majalengka, dikarantina selama 21 hari akibat ulahnya mabuk dan membuat onar di panggung hajatan.
Video yang diunggah melalui akun Rifai (31/10), di dunia maya bertajuk Polisi Mabuk itu memiliki durasi 14 menit. “ Kami sudah menggelar sidang terkait ulah polisi indisipliner. Hasil sidang oknum itu dikarantina 21 hari di tempat khusus,“ tandas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Martinus Sitompul, Senin.
Dia mengutarakan, Brigadir MT dalam kondisi mabuk naik panggung dan berbuat onar di atas panggung organ tunggal hajatan. Dalam mabuk berat oknum itu menganiaya pemain organ tunggal kemudian dilerai oleh warga setempat. Cuplikan akhir gambar itu menurunkan oknum tadi kembali naik panggung dan menendang wajah warga yang ada di depan panggung.Kemudian oknum ditangkap dan diamankan anggota Polres Majalengka.
“Kami sudah menggelar sidang kepada oknum per 1 November,“ Kata Martin. Hasil sidang lanjutnya, oknum itu dikenakan dua hukuman, pertama hukuman demosi dan kedua hukuman penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.
“Oknum melanggar peraturan pemerintah No. 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri. Dalam aturan itu ditegaskan anggota Polri wajib bersikap dan bertingkah laku sopan,“ tandas Martin.
Terkait dengan kasus tersebut, Martinus menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan secara berjenjang serta menetapkan sangsi tegas kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran, pungkasnya. (Dono)
Kombes Martinus Sitompul