Kaskus

News

jajang100Avatar border
TS
jajang100
Bang Yos Dipidana, NasDem Sebut Iklannya di TV Bukan Kampanye
Jakarta - Putusan Pengadilan Negeri Semarang yang memvonis percobaan 2 bulan kepada ketua umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso karena melanggar kampanye cukup mengejutkan. Partai NasDem yang diketahui kerap muncul di televisi, menyebut iklannya bukan pelanggaran kampanye.

"Kalau beriklan di TV, itu kan ada 3 hal yang harus memenuhi unsur untuk disebut pelanggaran kampanye. Dalam Undang-undang yang pertama ada nomor, lalu lambang partai dan visi misi," kata Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella kepada detikcom, Rabu (30/10/2013).

Menurutnya, jika memenuhi akumulasi 3 unsur di atas, maka bisa dikategorikan sebagai pelanggaran kampanye. Sementara iklan NasDem tidak memenuhi akumulasi ketiga unsurnya.

"Kalau hanya gambar partai, itu bukan kampanye. Tidak ada visi misi itu, misal ayo pilih NasDem nomor berapa," paparnya.

Karena itu menurut Rio, pemahaman aturan kampanye itu yang harus diketahui tidak hanya oleh elite, tetapi oleh kader di bawah. "Yang pasti kita harus mengikuti aturan yang sudah diputuskan," ucapnya.

Sutiyoso terbukti melanggar kampanye dan divonis hukuman 2 bulan masa percobaan dengan ancaman pidana satu bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsidair 15 hari oleh PN Semarang. Ia dianggap melanggar jadwal kampanye saat berorasi di acara halal bi halal di lapangan Sabrangan, Gunungpati, Semarang tanggal 1 September lalu oleh Bawaslu Jawa Tengah.

[url]http://news.detik..com/read/2013/10/30/181035/2399830/10/bang-yos-dipidana-nasdem-sebut-iklannya-di-tv-bukan-kampanye?n991102605[/url]
0
2.6K
27
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan