izieAvatar border
TS
izie
Akhirnya... Jokowi Naikkan Upah Buruh Jadi Rp 2,44 Juta di 2014
Jokowi Naikkan Upah Buruh Jadi Rp 2,44 Juta di 2014



Jakarta -Dewan Pengupahan telah memberikan hasil rekomendasi rapatnya kepada Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi). Jokowi kemudian menyetujui hasil rapat tersebut dan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2014 sebesar Rp 2,441 juta. Di tahun 2013 Jokowi mematok UMP DKI di Rp 2,2 juta.

"Sudah saya terima, di situ ada 2 pilihan yang disampaikan ke saya. Pengusaha minta sama dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 2,299 juta. Dewan (pengupahan), berdasarkan rapat-rapat yang dilakukan secara maraton dan tidak dihadiri serikat pekerja muncul angka Rp 2,441 juta. Keputusannya (yang disetujui) yang dari Dewan Pengupahan, yaitu Rp 2,441," kata Jokowi di Balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2013).

Jokowi juga mengatakan sudah menandatangi Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur hal ini. Dikatakan suami Iriana ini, dia setuju UMP DKI 2014 sebesar Rp 2,4 juta karena nilai tersebut adalah hasil keputusan resmi rapat Dewan Pengupahan.

"Karena itu dari rapat dewan pengupahan. Sudah diteken," lanjutnya.

Atas keputusannya ini, Jokowi mengaku menerima semua konsekuensi yang ada. Termasuk bila adanya aksi buruh yang menolak keputusan ini.

"Kita harapkan tidak. Tahun kemarin sudah kita naikkan hampir 50% saya digugat juga. Semua ada konsekuensi. Apapun sudah diputuskan, saya ambil dari rapat Dewan Pengupahan," pungkasnya.

[URL="http://finance.detik..com/read/2013/11/01/091713/2401280/4/jokowi-naikkan-upah-buruh-jadi-rp-244-juta-di-2014"]Sumber[/URL]



Tidak Menolak emoticon-Blue Guy Cendol (L)

Diubah oleh izie 01-11-2013 08:42
0
4.4K
47
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan